Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
60/Pid.B/2025/PN Sdw | 1.NUR HANDAYANI, SH, 2.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H. |
SUMARDI Bin TAPEKO | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 60/Pid.B/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 65 /APB/KBR/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa SUMARDI Bin TAPEKO pada hari minggu tanggal 5 januari 2025 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Kamp. Temula Kec. Nyuatan Kab. Kutai Barat, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada padanya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------ Bahwa bahwa pada hari minggu tanggal 5 januari 2025 sekira pukul 10.00 Wita terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor beat street warna hitam dengan Nomor Polisi KT 6615 GK, Nomor Rangka: MH1JFZ214HK064324 dan Nomor Mesin: JFZ2E-1069339 sesuai di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Sdri. Rina milik saksi ASMA dengan alasan mengantar istri terdakwa. Selanjutnya sekira jam 17.00 Wita saksi ASMA menghubungi terdakwa melalui telpon untuk menanyakan keberadaan motor tersebut namun terdakwa tidak merespon dan memblokir nomor saksi ASMA. Selanjutnya sekira pukul 18.00 wita di Kampung Pulau Pinang Kec. Kembang Janggut Kab. Kutai Kartanegara terdakwa mendatangi rumah sekaligus bengkel milik saksi ARDY dan menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor beat street warna hitam dengan Nomor Polisi KT 6615 GK dengan harga Rp. 1.300.000,- kepada saksi ARDY. Bahwa terdakwa tidak mengembalikan motor tersebut kepada saksi ASMA selaku pemilik;
-----------Perbuatan terdakwa DONA Bin DURAHMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |