Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2024/PN Sdw 1.DICKY RACHMAN PERDANA, S.H.
2.HENDRA WAHYUDI, S.H.,M.H.
MUHAMMAD SUBHAN Bin MASDIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 83/Pid.B/2024/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 79/APB/KBR/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DICKY RACHMAN PERDANA, S.H.
2HENDRA WAHYUDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SUBHAN Bin MASDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SUBHAN Bin MASDIANSYAH bersama saksi Anak FACHRIZA ADITYA YANUARDI Bin MAULANA ANDRI YANUARDI dan saksi FERNANDO CARLOSTA Anak dari KARIANSYAH (Alm) (keduanya merupakan tersangka dalam berkas perkara terpisah/splitszing) pada hari kamis tanggal 09 bulan Februari tahun 2024 sekitar jam 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Kampung Linggang Bigung RT 04 Kecamatan Linggang Bigung Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------

 Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Februari tahun 2024 sekitar jam 15.00 Wita terdakwa MUHAMMAD SUBHAN Bin MASDIANSYAH bersama dengan anak saksi FACHRIZA ADITYA YANUARDI Bin MAULANA ANDRI YANUARDI dan saksi FERNANDO CARLOSTA Anak dari KARIANSYAH (Alm) sedang berkumpul di rumah Terdakwa MUHAMMAD SUBHAN Bin MASDIANSYAH di kampung Long Iram Kota, selanjutnya pada pukul 17.00 Wita anak saksi FACHRIZA mengajak Terdakwa MUHAMMAD SUBHAN Bin MASDIANSYAH untuk ke rumah saksi FERNANDO di kampung Tering setelah itu saksi FERNANDO bersama saksi anak FACHRIZA dan Terdakwa MUHAMMAD SUBHAN Bin MASDIANSYAH pergi kerumah saksi FERNANDO ketika tiba sudah ada teman dari saksi FERNANDO yaitu saudara NOPEN dan saudara PETRUS. kemudian Terdakwa MUHAMMAD SUBHAN Bin MASDIANSYAH mengajak saksi anak FACHRIZA, saksi FERNANDO, saudara NOPEN dan saudara PETRUS untuk minum minuman keras jenis Anggur merah setelah itu saudara NOPEN dan saudara PETRUS karena telah mabuk lalu mereka tertidur. Selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD SUBHAN Bin MASDIANSYAH memiliki niat untuk mencuri sepeda motor dan mengajak saksi FERNANDO bersama saksi anak FACHRIZA dan sekitar pukul 23.00 Wita terdakwa FERNANDO bersama dengan saksi anak FACHRIZA dan Terdakwa MUHAMMAD SUBHAN Bin MASDIANSYAH pergi dengan menaiki 1 (satu) unit motor Yamaha MIO M3 milik saudara PETRUS dengan cara gonceng bertiga, saksi FERNANDO yang menyetir motor, saksi anak FACHRIZA duduk di tengah dan Terdakwa MUHAMMAD SUBHAN Bin MASDIANSYAH duduk di belakang motor tersebut. Selanjutnya terdakwa FERNANDO bersama dengan saksi anak FACHRIZA dan Terdakwa MUHAMMAD SUBHAN Bin MASDIANSYAH berkeliling untuk mencari target sepeda motor yang tidak dikunci stang dengan rute mulai dari Kampung Linggang Amer, Kampung Bangun Sari, Kampung Purwodadi, hingga Kampung Linggang Melapeh. Selanjutnya sekitar pukul 01.00 Wita saat kembali ke Kampung Linggang Bigung Terdakwa MUHAMMAD SUBHAN Bin MASDIANSYAH melihat didepan warung ada sepeda motor yang terparkir lalu Terdakwa MUHAMMAD SUBHAN Bin MASDIANSYAH dan anak saksi FACHRIZA turun dari sepeda motor sedangkan saksi FERNANDO menunggu dipinggir jalan untuk memantau situasi sekitar, selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD SUBHAN Bin MASDIANSYAH melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA Vario 150cc warna merah dengan nomor mesin: KF11E1146789, nomor rangka: MH1KF1118FK191016, nomor polisi KT 5299 PG yang terparkir dalam garasi rumah milik saksi MISWAN Bin DULBARI yang beralamat di Kampung Linggang Bigung RT 04 Kecamatan Linggang Bigung Kabupaten Kutai Barat dalam keadaan tidak terkunci stang. Selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD SUBHAN Bin MASDIANSYAH menaiki sepeda motor Honda Vario tersebut dan saksi anak FACHRIZA membantu Terdakwa MUHAMMAD SUBHAN Bin MASDIANSYAH mendorong sepeda motor hasil curian tersebut keluar dari dalam garasi lalu saksi anak FACHRIZA kembali naik motor dibonceng oleh saksi FERNANDO setelah itu terdakwa FERNANDO mendorong motor Honda Vario dengan menggunakan kaki kirinya (step). Selanjutnya sepeda motor Honda Vario hasil curian tersebut didorong menuju ke daerah Danau Biru Kampung Purwodadi, saat tiba di Danau biru Terdakwa MUHAMMAD SUBHAN Bin MASDIANSYAH memutus kabel dari kontak motor secara manual lalu menyambungkan kabel kontak menjadi satu dengan tujuan menghidupkan mesin motor tanpa kunci kontak, setelah Terdakwa MUHAMMAD SUBHAN Bin MASDIANSYAH berhasil menghidupkan sepeda motor curian tersebut saksi anak FACHRIZA mengajak saksi FERNANDO dan Terdakwa MUHAMMAD SUBHAN Bin MASDIANSYAH pergi ke Kampung Tering untuk mencari target sepeda motor curian lain. - Bahwa tujuan Terdakwa MUHAMMAD SUBHAN Bin MASDIANSYAH bersama dengan anak saksi FACHRIZA ADITYA YANUARDI Bin MAULANA ANDRI YANUARDI dan saksi FERNANDO CARLOSTA Anak dari KARIANSYAH (Alm) mengambil 1 unit HONDA Vario 150cc warna merah dengan nomor mesin: KF11E1146789, nomor rangka: MH1KF1118FK191016, nomor polisi KT 5299 PG milik saksi MISWAN tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik adalah untuk digunakan bersama-sama; - Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SUBHAN Bin MASDIANSYAH bersama dengan anak saksi FACHRIZA ADITYA YANUARDI Bin MAULANA ANDRI YANUARDI dan saksi FERNANDO CARLOSTA Anak dari KARIANSYAH (Alm) mengambil 1 unit motor Motor Merk HONDA Vario 150cc warna merah dengan nomor mesin: KF11E1146789, nomor rangka: MH1KF1118FK191016, nomor polisi KT 5299 PG milik saksi MISWAN tanpa izin telah merubah untuk mengelabuhi pemiliknya agar tidak dikenali; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUHAMMAD SUBHAN Bin MASDIANSYAH bersama dengan anak saksi FACHRIZA ADITYA YANUARDI Bin MAULANA ANDRI YANUARDI dan saksi FERNANDO CARLOSTA Anak dari KARIANSYAH (Alm) menimbulkan kerugian terhadap saksi MISWAN selaku pemilik Motor Merk HONDA Vario 150cc warna merah dengan nomor mesin: KF11E1146789, nomor rangka: MH1KF1118FK191016, nomor polisi KT 5299 PG sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). -----------

Perbuatan terdakwa MUHAMMAD SUBHAN Bin MASDIANSYAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan Ke-4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).-

Pihak Dipublikasikan Ya