Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2024/PN Sdw Dicky Rachman Perdana, S.H FERY Bin SYAHRAWI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2024/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 66/APB/KBR/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dicky Rachman Perdana, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERY Bin SYAHRAWI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P R I M A I R

 

---------- Bahwa Ia Terdakwa FERY Bin SYAHRAWI (Alm) pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekitar pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di pinggir jalan yang Melak Ulu Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu Narkotika yang mengandung Methampetamine jenis shabu-shabu dengan Berat Kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat gram).” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------

Bahwa berawal pada saat sekitar bulan September 2023 Terdakwa yang sedang bekerja tiba-tiba ditawari oleh seseorang yang tidak dikenal yaitu narkotika jenis shabu-shabu melalui komunikasi pesan whatsapp milik telpon Terdakwa dengan menggunakan HP merk Oppo Type A54 warna silver, kemudian pada hari kamis tanggal 23 November 2023 sekitar jam 09.00 WITA orang yang tidak dikenal tersebut menghubungi Terdakwa kembali dengan menawarkan narkotika jenis shabu-shabu dengan mengirimkan pesan “Ready ni Bosku yg 3 yg 5, terimakasih demikian informasi yg dapat kami sampaikan, gas bossku” saat itu Terdakwa sedang tidak memiliki uang sehingga Terdakwa bernegosiasi dengan orang tidak dikenal tersebut untuk menawarkan barter narkotika jenis shabu-shabu dengan 1 (satu) buah aki motor kondisi baru dengan merk Yuasa YTZ5S warna hitam kemudian pada jam 13.00 WITA Terdakwa membalas pesannya Terdakwa menjawab “tukar aki baru

 

 

 

air aki belum diisi, baru dari toko Yuasa”, lalu dibalas “belom bisa bosku, masih putran baru” lalu

Sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Instalasi Laboratorium RSUD “Harapan Insan Sendawar”, dengan No. Lab : 3687 tanggal 27 November 2023, yang ditandatangani oleh dr. Esther Mayrita, Sp.PK dan Indarlin, A.Md.AM atas nama   FERY Bin SYAHRAWI (Alm) dengan kesimpulan Hasil urine yaitu (-) NEGATIF mengandung Ampetamine dan Methampethamine.
Bahwa terdakwa FERY Bin SYAHRAWI (Alm) telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman jenis shabu-shabu yakni sabu-sabu dengan berat kotor hasil pemeriksaan 0,24 (nol koma delapan empat) gram bruto dan berat taksiran bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,04 gram dan sisa BB sebanyak 0,05 Gram sesuai Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 11092 / 295 / 30 / 11 / 2023 tanggal 30 November 2023 tersebut dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa ijin dari pihak berwenang yang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

 

----------- Perbuatan Terdakwa FERY Bin SYAHRAWI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

S U B S I D I A I R

 

---------- Bahwa Ia Terdakwa FERY Bin SYAHRAWI (Alm) pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekitar pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di pinggir jalan yang Melak Ulu Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu Narkotika yang mengandung Methampetamine jenis shabu-shabu dengan Berat Kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat gram)..” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

 

Bahwa setelah mengetahui lokasi yang dimaksud Terdakwa turun dari motor yang dikendarainya untuk mengambil narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan menggunakan tangan kiri, saat akan kembali ke motor Terdakwa dilakukan penangkapan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kubar, kemudian terkejut kaget bungkusan rokok yang saat itu dipegang di tangan kiri dan terlepas dari genggaman lalu jatuh didekat Terdakwa saat penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan lalu ditemukan didalam bungkusan rokok yang jatuh di sekitar Terdakwa terdapat 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik klip warna bening dan mengakui narkotika tersebut didapat dengan cara barter dengan seseorang yang tidak dikenal dengan 1 (satu) buah aki motor merk Yuasa yang rencananya akan diletakkan di suatu tempat untuk dikirimkan kepada orang tidak dikenal tersebut oleh Terdakwa, akan tetapi lebih awal Terdakwa dilakukan penangkapan oleh anggota kepolisian Polres Kutai Barat, barang bukti yang ditemukan saat penangkapan dan penggeledahan

Bahwa terdakwa FERY Bin SYAHRAWI (Alm) melakukan tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) yakni sabu-sabu dengan berat kotor hasil pemeriksaan 0,24 (nol koma delapan empat) gram bruto dan berat taksiran bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,04 gram dan sisa BB sebanyak 0,05 Gram sesuai Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 11092 / 295 / 30 / 11 / 2023 tanggal 30 November 2023 dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa ijin dari pihak berwenang yang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

----------- Perbuatan terdakwa FERY Bin SYAHRAWI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

---------- Bahwa Ia Terdakwa FERY Bin SYAHRAWI (Alm) pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekitar pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di pinggir jalan yang Melak Ulu Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu Narkotika yang mengandung Methampetamine jenis shabu-shabu dengan Berat Kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat gram).” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya