Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.ALAIX BIKHUKMIL HAKIM, SH
2.WISNU DEWANTORO, SH
SAMSIAR Als SAM Bin ABDUL HAMID (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 152/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 151/APB/KBR/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALAIX BIKHUKMIL HAKIM, SH
2WISNU DEWANTORO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSIAR Als SAM Bin ABDUL HAMID (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa SAMSIAR Als SAM Bin ABDUL HAMID (Alm) pada hari Selasa tanggal 13 Mei Tahun 2025 sekira pukul 15.23 Wita sampai dengan 15.40 Wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak tidaknya masih di tahun 2025 di Kampung Tanjung Laong RT. 003 Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Tim Reskrim Polsek Muara Pahu mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi jual beli Narkotika yang bertempat di daerah Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat. Bahwa atas informasi tersebut Tim Polsek Muara Pahu melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira jam 16.30 Wita Tim Polsek Muara Pahu mengamankan Saksi M. REZA AL PUTRA Bin DEDI FITRIANI (Terdakwa lain dalam penuntutan terpisah) dan Sdr. ARWANDA Bin EDY SOPIAN (Terdakwa lain dalam penuntutan terpisah), yang mana saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Poket Narkotika jenis Shabu shabu dengan berat bruto 0,37 gram atau berat bersihnya ± 0,1 gram (nol koma satu gram).
Selanjutnya atas penangkapan Saksi M. REZA AL PUTRA (Terdakwa lain dalam penuntutan terpisah)  tersebut, Saksi M. REZA AL PUTRA (Terdakwa lain dalam penuntutan terpisah) mengakui jika mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa SAMSIAR Als SAM Bin ABDUL HAMID (Alm), kemudian Tim Polsek Muara Pahu bergegas mencari keberadaan Tersangka Samsiar, setelah itu diketahui dan dilakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 13 Mei 20025 sekitar jam 17.00 Wib di gang kuburan tepat nya RT.001 Kamp. Sebelang Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat. Dimana saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap/pipet bening, 1 (satu) buah alat skrop, 2 (dua) buah sedotran berwarna putih, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild, dan 1 (satu) unit HP Merk OPPO A17k warna biru tua. Lalu ketika Terdakwa ditanyakan terkait barang bukti Shabu pada diri Saksi M. REZA AL PUTRA Bin DEDI FITRIANI (Terdakwa lain dalam penuntutan terpisah)  diakui bahwa barang tersebut benar diperoleh dari Terdakwa yang Terdakwa beli dari Saksi ABDURRAHIM Als WING (Terdakwa lain dalam penuntutan terpisah).
Bahwa transkasi jual beli narkotika tersebut berawal ketika Saksi M. REZA AL PUTRA Bin DEDI FITRIANI (Terdakwa lain dalam penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa yang merupakan teman tongkrongan di kampung, kemudian melalui telpon dan pesan Whatsapp pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 pukul 15.23 Wita untuk mencarikan narkotika jenis Shabu shabu sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah), dan karena Terdakwa berteman baik dengan Saksi M. REZA AL PUTRA Bin DEDI FITRIANI (Terdakwa lain dalam penuntutan terpisah)  bersedia untuk mencarikan sabu tersebut. Lalu Saksi M. REZA AL PUTRA Bin DEDI FITRIANI (Terdakwa lain dalam penuntutan terpisah) mentransfer uang kepada Terdakwa melalui rekening SEA BANK ke APK DANA milik rekan Terdakwa bernama a.n. HANDIKA sebesar Rp. 295.000.- (Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah, yang uang sisa dan jasanya akan diberikan ketika barang diserahkan. Setelah itu di hari dan tanggal yang sama Terdakwa mendatangi kediaman Saksi ABDURRAHIM Als WING Als SINGA (Terdakwa lain dalam penuntutan terpisah) yang beralamat di Kampung Tanjung Laong RT. 003 Kec. Muara Pahu. Sesampainya di kediaman Saksi ABDURRAHIM Als WING Als SINGA (Terdakwa lain dalam penuntutan terpisah) Terdakwa langsung menyampaikan hendak membeli Shabu seharga Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah), lalu Saksi ABDURRAHIM Als WING Als SINGA (Terdakwa lain dalam penuntutan terpisah) masuk ke dalam kamar dan kembali dengan menyerahkan 1 (satu) Pocket Shabu kepada Terdakwa. Setelah menerima Shabu tersebut Terdakwa menghubungi Saksi M. REZA AL PUTRA Bin DEDI FITRIANI (Terdakwa lain dalam penuntutan terpisah) untuk mengantarkan pesanan milik Saksi M. REZA AL PUTRA Bin DEDI FITRIANI (Terdakwa lain dalam penuntutan terpisah), lalu sekira pukul 15.40 Wita Terdakwa dan Saksi M. REZA AL PUTRA Bin DEDI FITRIANI (Terdakwa lain dalam penuntutan terpisah)   bertemu di Jalan menuju SMA 1 Muara Pahu tepatnya RT.002 Kamp. Muara Baroh Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat, dimana Terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket sabu tersebut kepada Saksi M. REZA AL PUTRA Bin DEDI FITRIANI (Terdakwa lain dalam penuntutan terpisah) dan Saksi M. REZA AL PUTRA Bin DEDI FITRIANI (Terdakwa lain dalam penuntutan terpisah) menyerahkan sisa pembayaran sebesar Rp 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) yang juga merupakan upah pembelian. Adapun juga diketahui bahwa sebelumnya Terdakwa pernah menawarkan kepada Saksi M. REZA AL PUTRA Bin DEDI FITRIANI (Terdakwa lain dalam penuntutan terpisah) untuk membelikan Narkotika jenis Shabu, namun ketika itu ditolak oleh Saksi M. REZA AL PUTRA Bin DEDI FITRIANI (Terdakwa lain dalam penuntutan terpisah) dengan alasan tidak ada uang.
Bahwa terdakwa yang telah melakukan perbuatan,  tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu sebanyak 1 (satu) paket shabu kemasan plastik klip kecil yang masing-masing memiliki berat bruto 0,37 gram atau berat bersihnya ± 0,1 gram (nol koma satu gram) dan Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0127 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Di Samarinda yang dibuat pada tanggal 05 Juni 2025 oleh Sdr. EVA YUN DELIYANA, S.Si Apt berdasarkan sumpah jabatannya, melakulan pengujian terhadap 1 (satu) plastik yang diduga Narkotika jenis sabu yang dikirimkan oleh Polres Kubar, diketahui hasil pengujian :

Pemerian/ oraganoleptis: Serbuk Kristal tidak berwarna,

Uji yang dilakukan dengan identifikasi Metamfetamin dengan Hasil Positif, Pustaka MA PPOMN 14/N/01, Metode Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 11092/159/20/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 yang dilakukan oleh PT. PEGADAIAN CABANG MELAK telah melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) poket NARKOTIKA GOL 1 yang diduga Shabu-shabu didapatkan hasil sebagai berikut:

Jenis Barang : Satu Poket Shabu-Shabu,  jumlah 1 (satu) bungkus, Berat Kotor 0,37 Gram, Taksiran Berat Bersih 0,1 Gram, dengan keterangan diambil dan disisihkan oleh petugas PT. Pegadaian dengan berat bersih 0,1 gram (habis) dan tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda sehingga tersisa barang bukti berupa bungkusnya saja.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa SAMSIAR Als SAM Bin ABDUL HAMID (Alm) pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 15.40 Wita sampai dengan 17.00 Wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak tidaknya masih di tahun 2025 di Jalan menuju SMA 1 MUARA PAHU tepatnya RT. 002 Kamp. Muara Baroh Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Tim Reskrim Polsek Muara Pahu mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi jual beli Narkotika yang bertempat di daerah Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat. Bahwa atas informasi tersebut Tim Polsek Muara Pahu melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira jam 16.30 Wita Tim Polsek Muara Pahu mengamankan Saksi M. REZA AL PUTRA Bin DEDI FITRIANI (Terdakwa lain dalam penuntutan terpisah) dan Sdr. ARWANDA Bin EDY SOPIAN, yang mana saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Poket Narkotika jenis Shabu shabu dengan berat bruto 0,37 gram atau berat bersihnya ± 0,1 gram (nol koma satu gram).
Selanjutnya atas penangkapan Saksi M. REZA AL PUTRA (Terdakwa lain dalam penuntutan terpisah) tersebut, Saksi M. REZA AL PUTRA (Terdakwa lain dalam penuntutan terpisah) mengakui jika mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa SAMSIAR Als SAM Bin ABDUL HAMID (Alm), kemudian Tim Polsek Muara Pahu bergegas mencari keberadaan Tersangka Samsiar, setelah itu diketahui dan dilakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 13 Mei 20025 sekitar jam 17.00 Wib di gang kuburan tepat nya RT.001 Kamp. Sebelang Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat. Dimana saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap/pipet bening, 1 (satu) buah alat skrop, 2 (dua) buah sedotran berwarna putih, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild, dan 1 (satu) unit HP Merk OPPO A17k warna biru tua. Lalu ketika Terdakwa ditanyakan terkait barang bukti Shabu pada diri Saksi M. REZA AL PUTRA Bin DEDI FITRIANI (Terdakwa lain dalam penuntutan terpisah) diakui bahwa barang tersebut benar diperoleh dari Terdakwa yang Terdakwa beli dari Saksi ABDURRAHIM Als WING (Terdakwa lain dalam penuntutan terpisah).
Bahwa transkasi jual beli narkotika tersebut berawal ketika Saksi M. REZA AL PUTRA Bin DEDI FITRIANI (Terdakwa lain dalam penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa yang merupakan teman tongkrongan di kampung, kemudian melalui telpon dan pesan Whatsapp pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 pukul 15.23 Wita untuk mencarikan narkotika jenis Shabu shabu sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah), dan karena Terdakwa berteman baik dengan Saksi M. REZA AL PUTRA Bin DEDI FITRIANI (Terdakwa lain dalam penuntutan terpisah) maka terdakwa bersedia untuk mencarikan sabu tersebut. Lalu Saksi M. REZA AL PUTRA Bin DEDI FITRIANI  (Terdakwa lain dalam penuntutan terpisah) mentransfer uang kepada Terdakwa melalui rekening SEA BANK ke APK DANA milik rekan Terdakwa bernama a.n. HANDIKA sebesar Rp. 295.000.- (Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah, yang uang sisa dan jasanya akan diberikan ketika barang diserahkan. Setelah itu di hari dan tanggal yang sama Terdakwa mendatangi kediaman Saksi ABDURRAHIM Als WING Als SINGA (Terdakwa lain dalam penuntutan terpisah) yang beralamat di Kampung Tanjung Laong RT. 003 Kec. Muara Pahu. Sesampainya di kediaman Saksi ABDURRAHIM Als WING Als SINGA (Terdakwa lain dalam penuntutan terpisah) Terdakwa langsung menyampaikan hendak membeli Shabu seharga Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah), lalu Saksi ABDURRAHIM Als WING Als SINGA (Terdakwa lain dalam penuntutan terpisah)  masuk ke dalam kamar dan kembali dengan menyerahkan 1 (satu) Pocket Shabu kepada Terdakwa. Setelah menerima Shabu tersebut Terdakwa menghubungi Saksi M. REZA AL PUTRA Bin DEDI FITRIANI (Terdakwa lain dalam penuntutan terpisah) untuk mengantarkan pesanan milik Saksi M. REZA AL PUTRA Bin DEDI FITRIANI (Terdakwa lain dalam penuntutan terpisah), lalu sekira pukul 15.40 Wita Terdakwa dan Saksi M. REZA AL PUTRA Bin DEDI FITRIANI (Terdakwa lain dalam penuntutan terpisah)  bertemu di Jalan menuju SMA 1 Muara Pahu tepatnya RT.002 Kamp. Muara Baroh Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat, dimana Terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket sabu tersebut kepada Saksi M. REZA AL PUTRA Bin DEDI FITRIANI (Terdakwa lain dalam penuntutan terpisah) dan Saksi M. REZA AL PUTRA Bin DEDI FITRIANI (Terdakwa lain dalam penuntutan terpisah) menyerahkan sisa pembayaran sebesar Rp 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) yang juga merupakan upah pembelian.
Bahwa terdakwa yang telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu sebanyak 1 (satu) paket shabu kemasan plastik klip kecil yang masing-masing memiliki berat bruto 0,37 gram atau berat bersihnya ± 0,1 gram (nol koma satu gram) dan Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0127 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Di Samarinda yang dibuat pada tanggal 05 Juni 2025 oleh Sdr. EVA YUN DELIYANA, S.Si Apt berdasarkan sumpah jabatannya, melakukan pengujian terhadap 1 (satu) plastik yang diduga Narkotika jenis sabu yang dikirimkan oleh Polres Kubar, diketahui hasil pengujian :

Pemerian/ oraganoleptis: Serbuk Kristal tidak berwarna,

Uji yang dilakukan dengan identifikasi Metamfetamin dengan Hasil Positif, Pustaka MA PPOMN 14/N/01, Metode Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 11092/159/20/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 yang dilakukan oleh PT. PEGADAIAN CABANG MELAK telah melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) poket NARKOTIKA GOL 1 yang diduga Shabu-shabu didapatkan hasil sebagai berikut:

Jenis Barang : Satu Poket Shabu-Shabu,  jumlah 1 (satu) bungkus, Berat Kotor 0,37 Gram, Taksiran Berat Bersih 0,1 Gram, dengan keterangan diambil dan disisihkan oleh petugas PT. Pegadaian dengan berat bersih 0,1 gram (habis) dan tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda sehingga tersisa barang bukti berupa bungkusnya saja.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya