Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2024/PN Sdw Ameruddin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2024/PN Sdw
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ameruddin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Menyatakan anak pemohon yang bernama RIPKHA AMRI yang lahir di Kutai Barat pada tanggal 01-07-2022 benar merupakan anak dari pasangan suami isteri Ameruddin dan Ripah telah melangsungkan perkawinan di Gereja Pantekosta di Indonesia pada tanggal 23-10-2023Dan telah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat pada tanggal 21-11-2023 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 6407-KW-21112023-0002,tanggal 21-11-2023
  3. Memerintahkan kepada pemohon setelah diterimanya salinan penetapan ini untuk melaporkan kepada Dinas kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat untuk dibuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran dan atau mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbtikan kutipan akta pengesahan anak.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak