Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.Bth/2023/PN Sdw TINUS 1.Emanuel Udong
2.Lim
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 31/Pdt.Bth/2023/PN Sdw
Tanggal Surat Senin, 13 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TINUS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Emanuel Udong
2Lim
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang baik (Good Opposant);

2. Menyatakan PEMBANTAH sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan hukum;

3. Menyatakan PEMBANTAH adalah pemilik sah atas sebidang tanah perwatasan yang terletak di RT. II (sekarang RT IV), Desa Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok Daerah Tingkat II Kabupaten Kutai (sekararang Kabupaten Kutai Barat) Provinsi Kalimantan Timur, seluas 50.000 M2 dengan ukuran:

- Panjang     :      500 Meter

- Lebar        :      100 Meter

Dengan batas-batasnya :

-      Sebelah Utara         : Jalan Poros Barong Tongkok - Melak ( Sekarang Jalan Sendawar Raya )       

-      Sebelah Selatan      : ANTONIUS UGUN    

-      Sebelah Barat         : SENTAWAQ (ALM) 

-      Sebelah Timur        : 1. HARON, 2. SERIANA, 3. YULIANA, 4. PRIYANA, SH

4. Menyatakan eksekusi atas sebidang tanah perwatasan yang terletak di RT. II (sekarang RT IV), Desa Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok Daerah Tingkat II Kabupaten Kutai (sekararang Kabupaten Kutai Barat) Provinsi Kalimantan Timur, seluas 50.000 M2 dengan ukuran:

-      Panjang     :      500 Meter

-      Lebar        :      100 Meter

Dengan batas-batasnya :

-      Sebelah Utara         : Jalan Poros Barong Tongkok - Melak ( Sekarang Jalan Sendawar Raya )       

-      Sebelah Selatan      : ANTONIUS UGUN    

-      Sebelah Barat         : SENTAWAQ (ALM) 

-      Sebelah Timur        : 1. HARON, 2. SERIANA, 3. YULIANA, 4. PRIYANA, SH-

Berdasarkan Risalah Panggilan No. 1/Pdt.Eks/2022/PN Sdw. Jo 06/Pdt.G/2009/PN. Kubar Jo. 26/PDT/2011/PT . KT SMDA Tanggal 21 April 2022 dan Surat Konstatering/Pencocokan  Lokasi Tanah Objek Eksekusi tanggal 07 Juni 2022 dan Tanggal 13 Juni 2022  tidak berdasar sehingga haruslah dinyatakan batal demi hukum;

5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad), walaupun TERBANTAH I dan TERBANTAH II melakukan upaya hukum banding dan kasasi;

6. Menghukum  TERBANTAH I dan TERBANTAH II  secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak