| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 194/Pid.B/2025/PN Sdw | 1.DICKY RACHMAN PERDANA, S.H. 2.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H. |
KEDAM Anak dari BIUK (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemerasan dan Pengancaman | ||||||
| Nomor Perkara | 194/Pid.B/2025/PN Sdw | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 211/APB/KBR/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PERTAMA ------- Bahwa ia Terdakwa KEDAM anak dari BIUK (Alm), pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira jam 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2023 bertempat di Jalan Perusahaan di Lokasi Hauling PT. Manor Bulant Lestari (PT. MBL) tepatnya di lahan Jaras Uway dan Tanyut Kempas Lubang Landak di Kampung Lambing Kec. Muara Lawa Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk jenis Parang dengan Panjang ± 30 cm. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi TAIRI. D bersama saksi MALET, saksi ROY CHANDRA dan saksi FRANSISKUS RIAN hendak melakukan pengecekan lahan serta tanam tumbuh di sekitar kawasan tersebut terkait perintisan batas lokasi antara lokasi sdr. PUNGDI dan sdri. BAJOY, saat itu saksi TAIRI. D bersama saksi MALET, saksi ROY CHANDRA dan saksi FRANSISKUS RIAN melihat ada bekas penggusuran baru dengan menggunakan alat berat kemudian saksi TAIRI. D bersama saksi MALET, saksi ROY CHANDRA dan saksi FRANSISKUS RIAN mengambil gambar tanam tumbuh yang telah dirusak setelah itu saksi TAIRI. D bersama saksi MALET, saksi ROY CHANDRA dan saksi FRANSISKUS RIAN bertemu dengan pihak kontraktor PT. MBL yang berada di tempat tersebut dan saksi TAIRI. D menanyakan kepada mandor kontraktor PT. MBL “Siapa yang menggusur lahan tersebut” dan saat itu mandor kontraktr PT. MBL menjawab tidak mengetahuinya, tak lama kemudian datang terdakwa bersama dengan sdr. PILON dengan menggunakan mobil menghampiri saksi TAIRI. D bersama saksi MALET, saksi ROY CHANDRA dan saksi FRANSISKUS RIAN lalu terdakwa turun dari mobil dengan membawa parang yang berada dipinggang terdakwa dan langsung marah-marah sambil mencaci maki saksi TAIRI. D, saksi MALET, saksi ROY CHANDRA dan saksi FRANSISKUS RIAN dengan kata-kata IBU KALIAN ANAK HARAM setelah itu terdakwa mencabut parang yang dibawa oleh terdakwa lalu menghampiri saksi TAIRI. D, saksi MALET, saksi ROY CHANDRA dan saksi FRANSISKUS RIAN dengan berlari sambil mengayun-ayunkan parang tersebut kearah saksi TAIRI. D, saksi MALET, saksi ROY CHANDRA dan saksi FRANSISKUS RIAN sehingga saksi TAIRI. D, saksi MALET, saksi ROY CHANDRA dan saksi FRANSISKUS RIAN lari menghindari kejaran terdakwa. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Byzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17 dan UU RI Nomor 8 tahun 1948).------------------------------------------------------------------------
DAN KEDUA
---------Bahwa ia Terdakwa KEDAM anak dari BIUK (Alm), pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira jam 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2023 bertempat di Jalan Perusahaan PT. Manor Bulant Lestari (PT. MBL) tepatnya di lahan Jaras Uway dan Tanyut Kempas Lubang Landak di Kamp. Lambing Kec. Damai Kab. Kutai Barat, atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi TAIRI. D bersama saksi MALET, saksi ROY CHANDRA dan saksi FRANSISKUS RIAN hendak melakukan pengecekan lahan serta tanam tumbuh di sekitar kawasan tersebut terkait perintisan batas lokasi antara lokas sdr. PUNGDI dan sdri. BAJOY, saat itu saksi TAIRI. D bersama saksi MALET, saksi ROY CHANDRA dan saksi FRANSISKUS RIAN melihat ada bekas penggusuran baru dengan menggunakan alat berat kemudian saksi TAIRI. D bersama saksi MALET, saksi ROY CHANDRA dan saksi FRANSISKUS RIAN mengambil gambar tanam tumbuh yang telah dirusak setelah itu saksi TAIRI. D bersama saksi MALET, saksi ROY CHANDRA dan saksi FRANSISKUS RIAN bertemu dengan pihak kontraktor PT. MBL yang berada di tempat tersebut dan saksi TAIRI. D menanyakan kepada mandor kontraktor PT. MBL “Siapa yang menggusur lahan tersebut” dan saat itu mandor kontraktr PT. MBL menjawab tidak mengetahuinya, tak lama kemudian datang terdakwa bersama dengan sdr. PILON dengan menggunakan mobil menghampiri saksi TAIRI. D bersama saksi MALET, saksi ROY CHANDRA dan saksi FRANSISKUS RIAN lalu terdakwa turun dari mobil dengan membawa parang yang berada dipinggang terdakwa dan langsung marah-marah sambil mencaci maki saksi TAIRI. D, saksi MALET, saksi ROY CHANDRA dan saksi FRANSISKUS RIAN dengan kata-kata IBU KALIAN ANAK HARAM setelah itu terdakwa mencabut parang yang dibawa oleh terdakwa lalu menghampiri saksi TAIRI. D, saksi MALET, saksi ROY CHANDRA dan saksi FRANSISKUS RIAN dengan berlari sambil mengayun-ayunkan parang tersebut kearah saksi TAIRI. D, saksi MALET, saksi ROY CHANDRA dan saksi FRANSISKUS RIAN sehingga saksi TAIRI. D, saksi MALET, saksi ROY CHANDRA dan saksi FRANSISKUS RIAN lari menghindari kejaran terdakwa.. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
