Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
68/Pid.Sus/2025/PN Sdw | 1.Angga Wardana 2.ALFANI AMALIA MUHTAR, S.H. |
ANES KRISTIANTO Anak Dari HERIYANTO ANTEK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 68/Pid.Sus/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 71/APB/KBR/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU --------------Bahwa terdakwa ANES KRISTIANTO Anak Dari HERIYANTO ANTEK, pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 01.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Penginapan Nihin Busur Kec.Barong Tongkok,Kab.Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu Narkotika”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------- Bahwa bermula pada hari Senin, tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 21.30 Wita terdakwa dihubungi oleh Sdr.YOSI HIDAYAT yang meminta terdakwa untuk mencarikan Narkotika Jenis shabu-shabu, pada saat tersebut terdakwa menjawab sedang berada di Barong tongkok, selanjutnya pada hari selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 22.00 Wita terdakwa sedang berada di rumah yang berada di kapling Kel.Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok, pada saat tersebut terdakwa di hubungi oleh Sdr.OTUY (DPO) untuk menanyakan keberadaan terdakwa dan diminta untuk menemani Sdr.OTUY (DPO) untuk mengambil barang berupa narkotika jenis shabu-shabu dan setelah mengambil narkotika jenis shabu-shabu tersebut nantinya terdakwa akan diajak untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu Bersama dengan Sdr.OTUY (DPO). Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 pada pukul 00.00 Wita terdakwa dijemput oleh Sdr.OTUY (DPO) dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya terdakwa Bersama Sdr.OTUY (DPO) menuju ke gang Samping Klinik Purai Ngeriman sesampainya di pinggir jalan terdakwa dan Sdr.OTUY (DPO) berhenti, kemudian Sdr.OTUY (DPO) turun dari motor sementara terdakwa menunggu di motor, tak lama kemudian terdakwa dan Sdr.OTUY (DPO) meninggalkan Lokasi tersebut menuju ke Penginapan NIHIN; Setibanya di Penginapan NIHIN Sdr.OTUY (DPO) membuka 1 (satu) buah kotak warna hijau kuning bertuliskan WD yang setelah dibuka terdapat Klip warna bening ukuran besar bertuliskan TASTER warna merah terdapat 6 (enam) poket Narkotika jenis shabu-shabu yang masing masing terbungkus plastik Klip bening yang sebelumnya terdakwa dan Sdr.OTUY (DPO) ambil di dekat Klinik Purai Ngeriman di Kampung simpang Raya, kemudian Sdr.OTUY (DPO) membuka salah satu poket narkotika jenis shabu-shabu tersebut selanjutnya terdakwa Bersama Sdr.OTUY (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu di dalam kamar penginapan NIHIN, setelah mengkonsumsi sebanyak 3 (tiga) kali hisapan, pada saat tersebut terdakwa menyampaikan kepada Sdr.OTUY (DPO) bahwa terdakwa mendapatkan Pesanan dari seseorang yang meminta untuk mencari narkotika Jenis shabu, pada saat tersebut Sdr.OTUY (DPO) meminta terdakwa untuk menawarkan narkotika jenis shabu yang ada kepada orang yang memesan kepada terdakwa, terdakwa kemudian menghubungi Sdr.YOSI HIDAYAT melalui pesan (Whatsapp) dan mengirimkan foto narkotika jenis shabu-shabu tersebut kepada Sdr.YOSI HIDAYAT serta menyampaikan apabila Sdr.YOSI HIDAYAT mau nantinya akan dibawa pulang ke kec.siluq ngurai, selanjutnya Sdr.OTUY (DPO) meminta terdakwa untuk menyimpan Narkotika jenis shabu tersebut untuk diantarkan kepada pemesan, selanjutnya Sdr.OTUY (DPO) meningggalkan kamar Penginapan NIHIN kemudian terdakwa mengambil 6 (enam) poket narkotika jenis shabu-shabu yang tersimpan di dalam 1 (satu) buah plastik bening ukuran besar bertuliskan TASTER yang terletak di atas tempat tidur dengan tangan kiri dan selanjutnya terdakwa masukkan ke dalam kantong celana pendek warna abu-abi sebelah kiri depan yang terdakwa gunakan saat itu. Bahwa pada hari yang sama senin, tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 01.20 Wita Berawal dari adanya laporan dari masyarakat ada seseorang yang menggunakan Narkotika Jenis shabu-shabu di Penginapan NIHIN kemudian petugas kepolisian Bersama penjaga penginapan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (Satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah korek diatas tempat tidur dan setelah dilakukan penggeledahan dalam kantong celana terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak warna hijau kuning bertuliskan “WD” ditemukan 1 (satu) buah plastik klip warna bening berukuran besar bertuliskan TASTER warna merah dan setelah dibuka di dalamnya terdapat 6 (enam) poket narkotika jenis shabu-shabu yang masing-masing terbungkus klip bening, bahwa selanjutnya terdakwa dengan barang bukti dibawa ke POLRES Kutai Barat.\ Bahwa terdakwa menerima 6 (enam) poket narkotika jenis shabu-shabu yang masing-masing terbungkus klip bening untuk terdakwa tawarkan kepada pemesan narkotika jenis shabu-shabu disamping itu juga terdakwa diminta oleh Sdr.OTUY (DPO) untuk menyimpan narkotika jenis shabu-shabu tersebut yang nantinya akan diambil oleh Sdr.OTUY (DPO), untuk harga 6 (enam) poket narkotika jenis shabu-shabu tersebut terbagi menjadi 2 (dua) jenis paket yaitu 2 (dua) poket narkoba jenis shabu dengan harga masing-masing Rp.1.000.000 (Satu juta Rupiah) dan 4 paket narkotika jenis shabu dengan harga masing- masing Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah). Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut telah dilakukan penimbangan, sebagaimana berdasarkan Lampiran Hasil Penimbangan Barang Bukti kantor Pegadaian Cabang Melak No: 11092/027/17/01/2025 tanggal 17 Januari 2025, jenis barang 6 (enam) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan hasil pemeriksaan Berat Kotor 2,14 gram, Taksiran Berat Bersih 0,74 gram, yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 gram netto yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang Amrullah Afandi. Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dilakukan pengujian, yaitu sebagaimana Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0028 tertanggal 04 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji Eva Yun Deliyana, S.Si,Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal tidak berwarna Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Serta berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Harapan Insan Sendawar No. RM : P00002646 tanggal 17 Januari 2025 atas nama SDR.ANES KRISTIANTO yang ditanda tangani oleh Dokter Spesialis dr. Esther Mayrita, Sp.PK Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Positif Ampetamine dan Positif Methamphetamine, yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga terdakwa tidak mempunyai hak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa ANES KRISTIANTO Anak Dari HERIYANTO ANTEK tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------
ATAU KEDUA
Bahwa Bahwa terdakwa ANES KRISTIANTO Anak Dari HERIYANTO ANTEK, pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 01.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Penginapan Nihin Busur Kec.Barong Tongkok,Kab.Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------- Bahwa bermula pada hari Senin, tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 21.30 Wita terdakwa dihubungi oleh Sdr.Yosi Hidayat yang meminta terdakwa untuk mencarikan Narkotika Jenis shabu-shabu, pada saat tersebut terdakwa menjawab sedang berada di Barong tongkok, selanjutnya pada hari selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 22.00 Wita terdakwa sedang berada di rumah yang berada di kapling Kel.Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok, pada saat tersebut terdakwa di hubungi oleh Sdr.OTUY (DPO) untuk menanyakan keberadaan terdakwa dan diminta untuk menemani Sdr.OTUY (DPO) untuk mengambil barang berupa narkotika jenis shabu-shabu dan setelah mengambil narkotika jenis shabu-shabu tersebut nantinya terdakwa akan diajak untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu Bersama dengan Sdr.OTUY (DPO). Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 pada pukul 00.00 Wita terdakwa dijemput oleh Sdr.OTUY (DPO) dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya terdakwa Bersama Sdr.OTUY (DPO) menuju ke gang Samping Klinik Purai Ngeriman sesampainya di pinggir jalan terdakwa dan Sdr.OTUY (DPO) berhenti, kemudian Sdr.OTUY (DPO) turun dari motor sementara terdakwa menunggu di motor, tak lama kemudian terdakwa dan Sdr,OTUY meninggalkan Lokasi tersebut menuju ke Penginapan NIHIN; Bahwa Setibanya di Penginapan NIHIN Sdr.OTUY (DPO) membuka 1 (satu) buah kotak warna hijau kuning bertuliskan WD yang setelah dibuka terdapat Klip warna bening ukuran besar bertuliskan TASTER warna merah terdapat 6 (enam) poket Narkotika jenis shabu-shabu yang masing masing terbungkus plastik Klip bening yang sebelumnya terdakwa dan Sdr.OTUY (DPO) ambil di dekat Klinik Purai Ngeriman di Kampung simpang Raya, kemudian Sdr.OTUY (DPO) membuka salah satu poket narkotika jenis shabu-shabu tersebut selanjutnya terdakwa Bersama Sdr.OTUY (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu di dalam kamar penginapan NIHIN, setelah mengkonsumsi sebanyak 3 (tiga) kali hisapan, pada saat tersebut terdakwa menyampaikan kepada Sdr.OTUY (DPO) bahwa terdakwa mendapatkan Pesanan dari seseorang yang meminta untuk mencari narkotika Jenis shabu, pada saat tersebut Sdr.OTUY (DPO) meminta terdakwa untuk menawarkan narkotika jenis shabu yang ada kepada orang yang memesan kepada terdakwa, terdakwa kemudian menghubungi Sdr.YOSI HIDAYAT melalui pesan (Whatsapp) dan mengirimkan foto narkotika jenis shabu-shabu tersebut kepada Sdr.YOSI HIDAYAT serta menyampaikan apabila Sdr.YOSI HIDAYAT mau nantinya akan dibawa pulang ke kec.siluq ngurai, selanjutnya Sdr.OTUY (DPO) meminta terdakwa untuk menyimpan Narkotika jenis shabu tersebut untuk diantarkan kepada pemesan, selanjutnya Sdr.OTUY (DPO) meningggalkan kamar Penginapan NIHIN kemudian terdakwa mengambil 6 (enam) poket narkotika jenis shabu-shabu yang tersimpan di dalam 1 (satu) buah plastik bening ukuran besar bertuliskan TASTER yang terletak di atas tempat tidur dengan tangan kiri dan selanjutnya terdakwa masukkan ke dalam kantong celana pendek warna abu-abi sebelah kiri depan yang terdakwa gunakan saat itu. Bahwa pada hari yang sama senin,tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 01.20 Wita Berawal dari adanya laporan dari masyarakat ada seseorang yang menggunakan Narkotika Jenis shabu-shabu di Penginapan NIHIN kemudian petugas kepolisian Bersama penjaga penginapan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (Satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah korek diatas tempat tidur dan setelah dilakukan penggeledahan dalam kantong celana terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak warna hijau kuning bertuliskan “WD” ditemukan 1 (satu) buah plastik klip warna bening berukuran besar bertuliskan TASTER warna merah dan setelah dibuka di dalamnya terdapat 6 (enam) poket narkotika jenis shabu-shabu yang masing-masing terbungkus klip bening, bahwa selanjutnya terdakwa dengan barang bukti dibawa ke POLRES Kutai Barat. Bahwa terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menyimpan narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 6 (enam) poket narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing terbungkus plastik klip bening, dengan total berat kotor 2,14 gram dan taksiran berat bersih 0,74 gram, yang disimpan oleh terdakwa di dalam kantong celana sebelah kiri bagian depan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di Penginapan NIHIN. Bahwa terdakwa menerima 6 (enam) poket narkotika jenis shabu-shabu yang masing-masing terbungkus klip bening untuk terdakwa tawarkan kepada pemesan narkotika jenis shabu-shabu disamping itu juga terdakwa diminta oleh Sdr.OTUY (DPO) untuk menyimpan narkotika jenis shabu-shabu tersebut yang nantinya akan diambil oleh Sdr.OTUY (DPO), untuk harga 6 (enam) poket narkotika jenis shabu-shabu tersebut terbagi menjadi 2 (dua) jenis paket yaitu 2 (dua) poket narkoba jenis shabu dengan harga masing-masing Rp.1.000.000 (Satu juta Rupiah) dan 4 paket narkotika jenis shabu dengan harga masing- masing Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah). Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut telah dilakukan penimbangan, sebagaimana berdasarkan Lampiran Hasil Penimbangan Barang Bukti kantor Pegadaian Cabang Melak No: 11092/027/17/01/2025 tanggal 17 Januari 2025, jenis barang 6 (enam) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan hasil pemeriksaan Berat Kotor 2,14 gram, Taksiran Berat Bersih 0,74 gram, yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 gram netto yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang Amrullah Afandi. Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dilakukan pengujian, yaitu sebagaimana Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0028 tertanggal 04 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji Eva Yun Deliyana, S.Si,Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal tidak berwarna Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Serta berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Harapan Insan Sendawar No. RM : P00002646 tanggal 17 Januari 2025 atas nama SDR.ANES KRISTIANTO yang ditanda tangani oleh Dokter Spesialis dr. Esther Mayrita, Sp.PK Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Positif Ampetamine dan Positif Methamphetamine, yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga terdakwa tidak mempunyai hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa ANES KRISTIANTO Anak Dari HERIYANTO ANTEK tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |