| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 202/Pid.B/2025/PN Sdw | 1.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H. 2.NUR HANDAYANI, S.H. |
1.ERPIN SILALAHI Anak dari (Alm) MUSTAR SILALAHI 2.IRPAN Bin MANSUR 3.KRISTIAN HADINATA UTIN Bin (Alm) TANAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 202/Pid.B/2025/PN Sdw | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 209/APB/KBR/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa para terdakwa ERPIN SILALAHI Anak dari (Alm) MUSTAR SILALAHI (terdakwa I), IRPAN Bin MANSUR (terdakwa II) dan KRISTIAN HADINATA UTIN Bin (Alm) TANAH (terdakwa III) (dilakukan penuntutan bersama-sama) pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di PT. Lonsum Divisi I Kebun Tanjung Makmur Estate Kec. Jempang Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “barangsiapa dengan sengaja mengambil barang milik orang lain yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana pencurian dengan pemberatan”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------
Bermula pada pukul 07.00 WITA, terdakwa I (ERPIN), terdakwa II (IRPAN), dan terdakwa III (KRISTIAN) berkumpul di barak karyawan PT. Lonsum Divisi I Kebun Tanjung Makmur Estate, Kec. Jempang, Kab. Kutai Barat. Disana mereka menyepakati untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Lonsum, meskipun tidak memiliki izin dari pihak perusahaan. Sekitar pukul 09.00 WITA, para terdakwa mempersiapkan alat yang diperlukan untuk melakukan pencurian tersebut, yaitu tojok dan egrek yang digunakan untuk mencuri buah sawit. Kemudian sekira pukul 10.00 WITA terdakwa I (ERPIN) menggunakan egrek untuk memotong tangkai buah sawit, sementara terdakwa II (IRPAN) menggunakan tojok untuk memindahkan buah sawit ke jalan agar mudah diangkut menggunakan kendaraan. Setelah selesai melakukan pencurian, terdakwa I dan terdakwa II membawa buah sawit tersebut menuju jalan yang dapat dijangkau oleh kendaraan. Sementara itu, terdakwa III yang telah menunggu di luar lokasi dengan mobil pick up Daihatsu Grand Max warna putih (nopol KT 8144 PJ) mengangkut buah sawit hasil pencurian tersebut. Namun, saat hendak keluar dari area kebun mereka bertiga dihentikan oleh petugas keamanan PT. Lonsum, yaitu saksi EDUARDUS KAKO dan saksi SYARIFUDDIN, yang mengetahui bahwa para terdakwa telah melakukan pencurian buah sawit tanpa izin. Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian para terdakwa mengakui bahwa mereka telah mengambil buah sawit milik PT. Lonsum tanpa izin. Para terdakwa mengangkut 46 janjang buah kelapa sawit yang memiliki berat total 1.210 kg menggunakan mobil pickup milik terdakwa III. Akibat dari pencurian ini PT. Lonsum (London Sumatera) mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.901.040,- (Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Seribu Empat Puluh Rupiah). Dengan demikian, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---
Perbuatan para terdakwa ERPIN SILALAHI Anak dari (Alm) MUSTAR SILALAHI, DKK tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).------
ATAU
KEDUA
Bahwa para terdakwa ERPIN SILALAHI Anak dari (Alm) MUSTAR SILALAHI (terdakwa I), IRPAN Bin MANSUR (terdakwa II) dan KRISTIAN HADINATA UTIN Bin (Alm) TANAH (terdakwa III) (dilakukan penuntutan bersama-sama) pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di PT. Lonsum Divisi I Kebun Tanjung Makmur Estate Kec. Jempang Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------
------------- Bermula pada pukul 07.00 WITA, terdakwa I (ERPIN), terdakwa II (IRPAN), dan terdakwa III (KRISTIAN) berkumpul di barak karyawan PT. Lonsum Divisi I Kebun Tanjung Makmur Estate Kec. Jempang Kab. Kutai Barat. Mereka menyepakati untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Lonsum meskipun tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di perusahaan. Sekitar pukul 09.00 WITA para terdalwa mempersiapkan alat yang diperlukan untuk mencuri buah sawit, yaitu tojok dan egrek. Pada pukul 10.00 WITA terdakwa I (ERPIN) mencuri buah sawit dengan menggunakan egrek, sedangkan terdakwa II (IRPAN) menggunakan tojok untuk memindahkan buah sawit yang telah dipanen ke jalan agar mudah diangkut. Terdakwa III (KRISTIAN) menunggu di luar lokasi dengan mobil pick up miliknya yang digunakan untuk mengangkut buah sawit yang para terdakwa lakukan pencurian tersebut. Setelah mencuri 46 janjang buah kelapa sawit dengan total berat 1.210 kg para terdakwa berusaha keluar dari area kebun. Namun mereka dihentikan oleh petugas keamanan PT. Lonsum, yaitu saksi EDUARDUS KAKO dan saksi SYARIFUDDIN, yang mengetahui bahwa buah sawit tersebut telah diambil tanpa izin. Para terdakwa mengakui perbuatan mereka, dan setelah dilakukan pemeriksaan, mereka diserahkan ke kepolisian. Kerugian yang dialami oleh PT. Lonsum akibat pencurian ini diperkirakan sebesar Rp3.901.040,- (Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Seribu Empat Puluh Rupiah). Dengan demikian, perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan bersama-sama, dapat dihukum karena tindak pidana pencurian.-----------------------
Perbuatan para terdakwa ERPIN SILALAHI Anak dari (Alm) MUSTAR SILALAHI, DKK tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).----------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
