Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
83/Pid.Sus/2025/PN Sdw | 1.SAIPUL UYUN SUJATI, SH 2.SALMA ADILAH, SH |
PAULUS DEBI Bin ADRIANUS SIMIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 83/Pid.Sus/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 103/APB/KBR/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa ia Terdakwa PAULUS DEBI bin ADRIANUS SIMIN, pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Mpo Gerunggungk RT.13 Busur Kel. Simpang Raya Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I diatas 5 gram”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira jam 19.30 Wita, saat itu saksi JANUARIUS FELIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang berada di rumah sdr. SURI (Daftar Pencarian Orang) untuk meminta menemani saksi JANUARIUS FELIK mengambil narkotika jenis shabu pesanan dari sdr. NYOMAN (Daftar Pencarian Orang) dari MR. BUBU (Daftar Pencarian Orang) namun sdr. SURI tidak bisa menemani saksi JANUARIUS FELIK mengambil narkotika jenis shabu karena sedang sakit, mendengar hal tersebut saksi JANUARIUS FELIK berniat mencari teman untuk mengambil narkotika jenis shabu dan disaat akan meninggalkan rumah sdr. SURI, saksi JANUARIUS FELIK bertemu dengan terdakwa yang saat itu sedang memperbaiki mobil kemudian saksi JANUARIUS FELIK meminta terdakwa untuk menemani saksi JANUARIUS FELIK mengambil narkotika jenis shabu pesanan dari sdr. NYOMAN di sekitar daerah RRI yang terletak di bawah plang TANAH DIJUAL di dalam bungkus rokok sampurna untuk nantinya diserahkan kepada sdr. NYOMAN dan saat itu terdakwa menyetujuinya dan langsung ikut bersama dengan saksi JANUARIUS FELIK untuk mengambil narkotika jenis shabu dengan menggunakan 1 (satu) sepeda motor Honda Scoopy merah hitam KT 4840 PU;
----------- Perbuatan Terdakwa PAULUS DEBI bin ADRIANUS SIMIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa PAULUS DEBI bin ADRIANUS SIMIN, pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Mpo Gerunggungk RT.13 Busur Kel. Simpang Raya Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman diatas 5 gram”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------
Bahwa berawal dari saksi MURSALIN, saksi TRI HERI PRASETYO dan saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH (ketiganya anggota Polres Kutai Barat) memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di daerah Busur Kec. Barong Tongkok sering terjadi transaksi narkotika jenis shab-shabu. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian saksi MURSALIN, saksi TRI HERI PRASETYO dan saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira jam 21.00 wita saat tersebut saksi MURSALIN, saksi TRI HERI PRASETYO dan saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH sedang berada di sekitaran jalan Mpo Gerunggungk RT.13 Busur Kel. Simpang Raya Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat melihat terdakwa dan saksi JANUARIUS FELIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan gerak gerik yang mencurigai sedang mengambil sesuatu kemudian saksi MURSALIN, saksi TRI HERI PRASETYO dan saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH mendatangi terdakwa dan saksi JANUARIUS FELIK, langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan, saat akan diamankan terdakwa sempat membuang sesuatu ke tanah kemudian saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH menanyakan kepada terdakwa apa yang telah dibuang tersebut lalu terdakwa mengakui telah membuang bungkus rokok sampurna yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu, mendengar hal tersebut kemudian saksi TRI HERI PRASETYO menyuruh terdakwa untuk mengambil bungkus rokok sampurna tersebut dan membukanya ternyata benar didalamnya terdapat 8 (delapan) poket narkotika jenis shabu kemudian pada saat ditanyakan siapa pemilik dari narkotika jenis shabu tersebut, saat itu terdakwa mengakui miliknya yang mana terdakwa disuruh oleh saksi JANUARIUS FELIK untuk mengambil narkotika jenis shabu pesanan sdr. NYOMAN. Selanjutnya terdakwa dan saksi JANUARIUS FELIK beserta barang bukti yang diketemukan dibawa ke Polres Kutai Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut;
----------- Perbuatan Terdakwa PAULUS DEBI bin ADRIANUS SIMIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |