Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Sdw ARIO WIBOWO 1.JULIANTO Anak Dari KATIBIN
2.KERI Anak Dari GERUNG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/38/II/RES.1.2/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ARIO WIBOWO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIANTO Anak Dari KATIBIN[Penahanan]
2KERI Anak Dari GERUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Awalnya pada bulan Juni 2022 saat pelapor bermaksud untuk mengecek tanaman karet yang berlokasi di lahan di Kamp. Linggang Amer RT 004 Kec. Linggang bigung kab. kutai barat, sesampainya dilokasi lahan pelapor melihat bahwa tanaman pohon karet diatas lahan tersebut sebagian sudah ditebang, sehingga pelapor terkejut dan mencoba menayakan kepada Sdri. KERI dan Sdr. YULIANTO karena sepengetahuan pelapor Sdri. KERI dan Sdr.YULIANTO tersebut juga memiliki lahan di sebelah lahan pelapor, pada saat pelapor menayakan apakah mengetahui siapa yang menebang pohon karet di lokasi lahan milik pelapor disana Sdri. KERI mengatakan bahwa dirinya lah yang menebang pohon tersebut karena menurutnya lahan tersebut merupakan lahan milik Sdri. KERI yang sudah diwarsikan olehnya kepada Sdr. YULIANTO (Anak), kemudian permasalahan tesebut kami selesaikan secara kekeluargaan dengan menggunakan media Adat dan hasilnya kami tuangkan didalam kesepakatan Lembaga adat kampung Linggang Amer pada tanggal 20 September 2023 yang isinya adalah Pihak Sdri. KERI dan Sdr.YULIANTO telah memberikan ganti rugi atas 100 pohon karet yang ditebangnya dengan nominal Rp. 5.000.000, nemun pada bulan Agustus 2023 pelapor kembali melakukan pengecekan kelahan tersebut namun posisi lahan sudah di semprot dengan menggunakan racun rumput, kemudian di bulan September 2023 pelapor kebali datang kelahan dan menermukan bahwa lahan sudah dibakar kemudian pelapor membuat patok pembatas antara lahan pelapor dengan lahan milik Sdri. KERI, kemudian pada tanggal 15 bulan Oktober 2023 pelapor bersama suami pelapor kembali pergi kelahan dan disana terdapat tanaman berupa Padi gunung dan tanaman singkong, dan pondok yang masuk kedalam lahan milik pelapor, atas kejadian tersebut pelapor meminta kepada tokoh masyarakat untuk kembali mencari jalan tengan, namun dari pihak Sdri. KERI dan YULIANTO tetap tidak memperdulikan hal tersebut.

Pihak Dipublikasikan Ya