Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
46/Pid.B/2025/PN Sdw | 1.WISNU DEWANTORO, SH 2.NUR HANDAYANI, S.H. |
1.HAMBALI Bin IBRAHIM (Alm) 2.DAYAT Bin BAKRI |
Pemberitahuan Permohonan Banding |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Banding
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||||
Nomor Perkara | 46/Pid.B/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 49 /APB/KBR/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU ---------- Bahwa ia Terdakwa HAMBALI Bin IBRAHIM (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa DAYAT Bin BAKRI, Sdr. HENDRA (DPO), dan Sdr. LELONG (DPO) pada hari Sabtu, tanggal 1 Februari 2025 sekira jam 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025, bertempat di daerah Rinding pinggir jalan trans Kab. Kutai Barat dalam wilayah Kamp. Muara Tokong RT. 003 Kec. Damai Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa I HAMBALI Bin IBRAHIM (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II DAYAT Bin BAKRI, Sdr. HENDRA (DPO), dan Sdr. LELONG (DPO) secara tiba-tiba mendatangi Saksi Korban YULIUS UMBU KENDA pada hari Sabtu, tanggal 1 Februari 2025 sekira jam 17.00 WITA, bertempat di kebun milik Saksi korban di daerah Rinding pinggir jalan trans Kab. Kutai Barat dalam wilayah Kamp. Muara Tokong RT. 003 Kec. Damai Kab. Kutai Barat. Kemudian dari jarak 5 (lima) meter dari mobil Saksi Korban, Saksi Korban melihat Para Terdakwa hendak melakukan pencurian di dalam Mobil Saksi Korban tersebut, Saksi Korban pun berteriak “kenapa kalian buka mobil”, dan salah satu dari Para Terdakwa tersebut mengatakan “kami ini bukan maling dan kamu mau apa”, yang mana dari kata-kata Saksi Korban tersebut membuat Para Terdakwa tersulut emosi lalu Terdakwa I, dan Sdr. HENDRA (DPO) masing-masing mengeluarkan senjata tajam jenis parang/mandau (DPB) yang telah mereka bawa sebelumnya. Sedangkan Terdakwa II mengambil pipa besi yang didapatkan dari sekitar kebun/ladang milik Saksi Korban. Kemudian dengan emosi Para Terdakwa melampiaskan emosinya dengan merusak 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi Triton warna putih Nomor Polisi KT-8653-PE, 1 (satu) unit sepeda motor merek honda kawasaki Nomor Polisi KT-2867-PAH, dan 1 (satu) unit mesin chanisaw merek stihl warna hitam. --------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. ----
ATAU
KEDUA ---------- Bahwa ia Terdakwa I HAMBALI Bin IBRAHIM (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II DAYAT Bin BAKRI, Sdr. HENDRA (DPO), dan Sdr. LELONG (DPO) pada hari Sabtu, tanggal 1 Februari 2025 sekira jam 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025, bertempat di daerah Rinding pinggir jalan trans Kab. Kutai Barat dalam wilayah Kamp. Muara Tokong RT. 003 Kec. Damai Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Saksi Korban singgah di tempat benso milik Sdr. Anwar untuk menanyakan kayu milik Saksi Korban yang hendak di senso. Kemudian di saat itu Saksi Korban melihat Sdr. HENDRA dan Terdakwa II yang secara diam-diam membuka mobil milik Saksi Korban, dan ketika ditegur ingin menanyakan tentang apa yang sudah dilakukan di mobil Saksi Korban, Sdr. HENDRA dan Terdakwa II tidak merespon dan masuk ke dalam Benso. Selanjutnya Saksi Korban bertemu dengan Terdakwa I dan Sdr. LELONG dan menanyakan keberadaan Sdr. HENDRA dan Terdakwa II --------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |