Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2025/PN Sdw 1.WISNU DEWANTORO, SH
2.NUR HANDAYANI, S.H.
1.HAMBALI Bin IBRAHIM (Alm)
2.DAYAT Bin BAKRI
Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 46/Pid.B/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 49 /APB/KBR/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WISNU DEWANTORO, SH
2NUR HANDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMBALI Bin IBRAHIM (Alm)[Penahanan]
2DAYAT Bin BAKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

---------- Bahwa ia Terdakwa HAMBALI Bin IBRAHIM (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa DAYAT Bin BAKRI, Sdr. HENDRA (DPO), dan Sdr. LELONG (DPO) pada hari Sabtu, tanggal 1 Februari 2025 sekira jam 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025, bertempat di daerah Rinding pinggir jalan trans Kab. Kutai Barat dalam wilayah Kamp. Muara Tokong RT. 003 Kec. Damai Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa I HAMBALI Bin IBRAHIM (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II DAYAT Bin BAKRI, Sdr. HENDRA (DPO), dan Sdr. LELONG (DPO) secara tiba-tiba mendatangi Saksi Korban YULIUS UMBU KENDA pada hari Sabtu, tanggal 1 Februari 2025 sekira jam 17.00 WITA, bertempat di kebun milik Saksi korban di daerah Rinding pinggir jalan trans Kab. Kutai Barat dalam wilayah Kamp. Muara Tokong RT. 003 Kec. Damai Kab. Kutai Barat. Kemudian dari jarak 5 (lima) meter dari mobil Saksi Korban, Saksi Korban melihat Para Terdakwa hendak melakukan pencurian di dalam Mobil Saksi Korban tersebut, Saksi Korban pun berteriak “kenapa kalian buka mobil”, dan salah satu dari Para Terdakwa tersebut mengatakan “kami ini bukan maling dan kamu mau apa”, yang mana dari kata-kata Saksi Korban tersebut membuat Para Terdakwa tersulut emosi lalu Terdakwa I, dan Sdr. HENDRA (DPO) masing-masing mengeluarkan senjata tajam jenis parang/mandau (DPB) yang telah mereka bawa sebelumnya. Sedangkan Terdakwa II mengambil pipa besi yang didapatkan dari sekitar kebun/ladang milik Saksi Korban. Kemudian dengan emosi Para Terdakwa melampiaskan emosinya dengan merusak 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi Triton warna putih Nomor Polisi KT-8653-PE, 1 (satu) unit sepeda motor merek honda kawasaki Nomor Polisi KT-2867-PAH, dan 1 (satu) unit mesin chanisaw merek stihl warna hitam.
Bahwa Para Terdakwa dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang-barang milik Saksi Korban di pinggir jalan yang mana memiliki kemungkinan untuk disaksikan oleh khalayak umum, Para Terdakwa melakukan kekerasan terhadap barang-barang milik Saksi Korban dengan cara Terdakwa I dan Sdr. HENDRA (DPO) memukulkan masing-masing parang yang dipegangnya ke sepeda motor milik Saksi Korban hingga rusak, Terdakwa I dan Sdr. HENDRA (DPO) juga memukulkan masing-masing parang yang dipegangnya ke mesin chainsaw hingga rusak, Terdakwa II menggunakan pipa besi lalu memukulkan ke kaca mobil triton milik Saksi Korban hingga pecah, dan Sdr. LELONG menyaksikan. Dimana sambil melakukan pengerusakan barang milik Saksi Korban, Para Terdakwa juga mengancam dan mengejar Saksi Korban dan sempat berkata “bangsat kamu ku timpas” membuat Saksi Korban ketakutan dan melarikan diri.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut yang dengan tenaga bersama melakukan pengrusakan barang-barang milik Saksi YULIUS UMBU KENDA, mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian secara meteril keseluruhan sejumlah ± Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupain), atau sejumlah lain selain itu.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. ----

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa I HAMBALI Bin IBRAHIM (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II DAYAT Bin BAKRI, Sdr. HENDRA (DPO), dan Sdr. LELONG (DPO) pada hari Sabtu, tanggal 1 Februari 2025 sekira jam 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025, bertempat di daerah Rinding pinggir jalan trans Kab. Kutai Barat dalam wilayah Kamp. Muara Tokong RT. 003 Kec. Damai Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh  Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Saksi Korban singgah di tempat benso milik Sdr. Anwar untuk menanyakan kayu milik Saksi Korban yang hendak di senso. Kemudian di saat itu Saksi Korban melihat Sdr. HENDRA dan Terdakwa II yang secara diam-diam membuka mobil milik Saksi Korban, dan ketika ditegur ingin menanyakan tentang apa yang sudah dilakukan di mobil Saksi Korban, Sdr. HENDRA dan Terdakwa II tidak merespon dan masuk ke dalam Benso. Selanjutnya Saksi Korban bertemu dengan Terdakwa I dan Sdr. LELONG dan menanyakan keberadaan Sdr. HENDRA dan Terdakwa II
yang sedang terTerdakwa I HAMBALI Bin IBRAHIM (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II DAYAT Bin BAKRI, Sdr. HENDRA (DPO), dan Sdr. LELONG (DPO) secara tiba-tiba mendatangi Saksi Korban YULIUS UMBU KENDA pada hari Sabtu, tanggal 1 Februari 2025 sekira jam 17.00 WITA, bertempat di kebun milik Saksi korban di daerah Rinding pinggir jalan trans Kab. Kutai Barat dalam wilayah Kamp. Muara Tokong RT. 003 Kec. Damai Kab. Kutai Barat. Kemudian dari jarak 5 (lima) meter dari mobil Saksi Korban, Saksi Korban melihat Para Terdakwa hendak melakukan pencurian di dalam Mobil Saksi Korban, Saksi Korban pun berteriak “kenapa kalian buka mobil”, dan salah satu dari Para Terdakwa tersebut mengatakan “kami ini bukan maling dan kamu mau apa”, yang mana dari kata-kata Saksi Korban tersebut membuat Para Terdakwa tersulut emosi, lalu Terdakwa I, dan Sdr. HENDRA (DPO) masing-masing mengeluarkan senjata tajam jenis parang/mandau (DPB) yang telah mereka bawa sebelumnya. Sedangkan Terdakwa II mengambil pipa besi yang didapatkan dari sekitar kebun/ladang milik Saksi Korban. Kemudian dengan emosi para Terdakwa melampiaskan emosinya dengan merusak 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi Triton warna putih Nomor Polisi KT-8653-PE, 1 (satu) unit sepeda motor merek honda kawasaki Nomor Polisi KT-2867-PAH, dan 1 (satu) unit mesin chanisaw merek stihl warna hitam.
Bahwa Para Terdakwa bersama-sama dengan sengaja menghancurkan, merusakkan, atau membikin tak dapat dipakai barang-barang milik Saksi korban dengan cara Terdakwa I dan Sdr. HENDRA (DPO) memukulkan masing-masing parang yang dipegangnya ke sepeda motor milik Saksi Korban hingga rusak, Terdakwa I dan Sdr. HENDRA (DPO) juga memukulkan masing-masing parang yang dipegangnya ke mesin chainsaw hingga rusak, Terdakwa II menggunakan pipa besi lalu memukulkan ke kaca mobil triton milik Saksi Korban hingga pecah dan tak dapat dipakai lagi, dan Sdr. LELONG menyaksikan. Dimana sambil melakukan pengerusakan barang milik Saksi Korban Para Terdakwa juga mengancam dan mengejar Saksi Korban dan sempat berkata “bangsat kamu ku timpas” membuat Saksi Korban ketakutan dan melarikan diri.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut yang dengan tenaga bersama melakukan pengrusakan barang-barang milik Saksi YULIUS UMBU KENDA, mengakibatkan barang-barang milik hancur atau rusak atau tidak dapat dipakai lagi yang mana bila ditaksir kerugian materil yang alami Saksi Korban sejumlah ± Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupain), atau sejumlah lain selain itu.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya