Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2024/PN Sdw 1.Mahesa Priyatama, S.H
2.NUR HANDAYANI, S.H.
MUHAMMAD ABDUL HALIP Bin MUNIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 72/Pid.B/2024/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 73/APB/KBR/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mahesa Priyatama, S.H
2NUR HANDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ABDUL HALIP Bin MUNIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ABDUL HALIP Bin MUNIR pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di KM 61 Area PT. GBU Kampung Sembuhan Kecamatan Nyuatan Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Kutai Barat, “yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa Terdakwa a.n. MUHAMMAD ABDUL HALIP Bin MUNIR bekerja di PT. MKI (Mahaguna Komando Indonesia) yang bergerak dalam bidang keamanan dan PT. MKI bekerja sama dengan PT. GBU (Gunung Bara Utama) kemudian Terdakwa di tugaskan sebagai Chip Security di PT. GBU.
  • Bahwa Tugas Terdakwa a.n. MUHAMMAD ABDUL HALIP sebagai Chip Security di PT. GBU bertanggung jawab di bidang keamanan di area PT. GBU, mengamankan karyawan PT. GBU, Kontraktor serta Sub Kontraktor dari PT. GBU dan mengamankan aset di PT. GBU. Selain itu terdakwa membuat peraturan kepada anggotan Security di PT. GBU dengan cara membuat Grup di aplikasi Whatsapp dengan nama Grup ”IJIN LINTAS UNIT IUM”. Dengan maksud untuk memonitor semua kendaraan yang masuk dan keluar menggunakan jalan PT. GBU. Kemudian melalui Grup IJIN LINTAS UNIT IUM tersebut Terdakwa yang menentukan dapat dan tidaknya kendaraan yang akan masuk dan keluar dari PT. GBU (Gunung Bara Utama).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa MUHAMMAD ABDUL HALIP bertemu dengan Saksi. HENDRIKUS, Saksi. ALIAS dan Saksi. ALBERT CASMIT untuk pengambilan besi tua dan barang barang alat spare part – spare part yang berada di Worksop KM 61 PT. GBU kepada TIM Saksi. HENDRIKUS namun terdakwa tidak ada menunjukkan bukti kepemilikan dan rekomendasi dari pihak PT. GBU terkait besi tua dan barang lainnya yang ada Worksop KM 61 PT. GBU .Setelah itu Terdakwa MUHAMMAD ABDUL HALIP, , Saksi. HENDRIKUS dan Saksi. ALEK pergi ke warung makan Biru Langit yang ada Barong Tongkok Kab. Kutai Barat untuk melanjutkan pembahasan pekerjaan pengambilan besi tua serta memperkenalkan Saksi. RAHMAJI dan Saksi. RIDENDI yang akan mendampingi pengambilan besi tua dan barang barang alat spare part – spare part yang berada di Worksop KM 61 PT. GBU
  • Bahwa dari pembahasan tersebut antara lain sebagai berikut :
  • Terdakwa bersepakat untuk pembelian besi tua yang dilakukan TIM Saksi. HENDRIKUS sebesar Rp. 1700,-(seribu tujuh ratus) untuk perkilonya.
  • Saksi. HENDRIKUS bersepakat akan memberikan uang DP sebelum melaksanakan pengambilan besi tua di PT. GBU kepada Terdakwa.
  • Terdakwa memerintahkan Saksi. HENDRIKUS untuk pekerjaan pengambilan besi tua dan barang lainnya di Worksop KM 61 PT. GBU dan menentukan pekerjaan pengambilan besi tua dilakukan malam hari supaya tidak terlihat.
  • Terdakwa memperkenalkan Saksi. RIDENDI dan Saksi. RAHMAJI kepada Saksi. HENDRIKUS.
  • Bahwa pada hari Rabu Tanggal 22 November 2023 Saksi. HENDRIKUS menghubungi Saksi. MISRAN untuk menawarkan besi tua dari terdakwa yang berada di Worksop KM 61 PT. GBU kepada Saksi. MISRAN dengan harga Rp. 4.200,-(empat ribu dua ratus) untuk perkilonya dari pembahasan tersebut telah ada kesepakatan antara Saksi. HENDRIKUS dan Saksi. MISRAN, setelah itu Saksi. HENDRIKUS memerintahkan Saksi. MISRAN untuk menyiapkan uang DP dan anggota pemotong besi tua .Setelah itu Saksi. HENDRIKUS menghubungi Saksi. ALEX, Saksi. ALIAS, Saksi ALBERT CASMIT, Saksi. RAHMAJI  dan Saksi. RIDENDI   mengajak untuk survei ke lokasi Worksop KM 61 PT. GBU. Dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Xenia warna putih Saksi ALEX melakukan penjemputan kepada Saksi HENDRIKUS dan Saksi ALIAS di Barong Tongkok menuju ke PT. GBU diikuti Saksi ALBERT CASMIT dengan menggunakan mobil FORTUNER warna putih. Pada saat sampai di Pos Security PT. GBU Saksi. HENDRIKUS, Saksi. ALEX dan Saksi. ALIAS melanjutkan perjalanan dengan mobil perusahaan yang di gunakan Saksi. RAHMAJI yakni mobil Toyota Hilux warna putih Dobel Kabin  Nopol KT 8006 MJ dengan No Rangka : MR0KB8CD3P1220156 No. Mesin : 2GDD309596 dan Saksi. RIDENDI menggunakan mobil Toyota Hilux warna putih Dobel Kabin  Nopol B 9345 SBF No Mesin 2GD1246449 No Rangka MROKB8CD2N1134317 untuk menuju lokasi Worksop KM 61 PT. GBU.
  • Bahwa setelah dilakukan survei atau pengecekan di Worksop KM 61 PT. GBU terdapat barang berupa :
  •  Besi tua (trek,baket exza, lorer bekas, hidler bekas dan Toploler)
  •  Mesin Kompresor
  •  BAN
  •  Mesin Las
  •  OLI dalam drum
  •  Tower Lamp
  •  Transmisi dan Gerbok
  •  Alat berat (artik).
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 09.00 Wita Saksi. HENDRIKUS menghubungi terdakwa untuk meminta nomor Rekening lalu terdakwa mengirim no Rekening Bank MANDIRI dengan No Rek – 148-002-1942175 ke Saksi. HENDRIKUS dan tidak lama terdakwa menerima uang sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) dari Saksi. MISRAN dengan adanya terdakwa sudah menerima uang DP tersebut sehingga pekerjaan pengambilan besi tua dan barang lainnya yang berada di Worksop KM 61 PT. GBU sudah dapat  dikerjakan oleh TIM Saksi. HENDRIKUS yang terdiri dari saksi ALIAS, Saksi ALEX, Saksi ALBERT CASMIT, Saksi ANDRE dan Saksi MISRAN.
  • Bahwa peran terdakwa pada saat pekerjaan pengambilan besi tua dan barang lainnya di Worksop KM 61 PT. GBU sebagai berikut :
  • Sebagai penyedia Besi Tua, OLI dan BAN dan Sperpat lainnya
  • Menyuruh dan memerintahkan pengambilan besi tua, OLI, BAN dan Sperpat lainnya.
  • Sebagai penanggung jawab kegiatan pengambilan besi tua, OLI, BAN dan Sperpat lainnya.
  • Penerima uang dari penjualan Besi Tua, OLI dan BAN dan Sperpat lainnya.
  • Memberikan fasilitas sarana kegiatan pengambilan Besi Tua, OLI dan BAN dan Spare part lainnya.
  • Sebagai Koordinator terhadap Security PT. MKI.
  • Bahwa pengambilan barang di Worksop KM 61 PT. GBU yang dilakukan TIM Saksi. HENDRIKUS dkk atas perintah Terdakwa MUHAMMAD ABDUL HALIP tanpa sepengetahuan dan seijin dari pihak Management PT. GBU lalu setelah dari pihak Management PT. GBU mengetahui kejadian tersebut dan pada tanggal 01 Desember 2023 melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Resor Kutai Barat
  • Bahwa uang sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta) rupiah tersebut sudah habis digunakan Terdakwa MUHAMMAD ABDUL HALIP untuk membeli seng dan membayar tukang bangunan rumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa selaku Chip Security di PT. GBU mengarahkan untuk mengambil barang untuk dijual di waktu malam hari kepada TIM Saksi. HENDRIKUS
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa pihak PT Gunung  Bara Utama mengalami kerugian ± Rp 800.000.000,- (dealapan ratus juta rupiah)

-----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 ke- 4 dan ke- 5 KUHPidana Jo. Pasal 56 ke 2 KUHP. -------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ABDUL HALIP Bin MUNIR bersama Saksi RAHMAJI DAN Saksi RIDENDI pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di KM 61 Area PT. GBU Kampung Sembuhan Kecamatan Nyuatan Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Kutai Barat, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan perbuatan memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa Terdakwa a.n. MUHAMMAD ABDUL HALIP Bin MUNIR bekerja di PT. MKI (Mahaguna Komando Indonesia) yang bergerak dalam bidang keamanan dan PT. MKI bekerja sama dengan PT. GBU (Gunung Bara Utama) kemudian Terdakwa di tugaskan sebagai Chip Security di PT. GBU.
  • Bahwa Tugas Terdakwa a.n. MUHAMMAD ABDUL HALIP sebagai Chip Security di PT. GBU bertanggung jawab di bidang keamanan di area PT. GBU, mengamankan karyawan PT. GBU, Kontraktor serta Sub Kontraktor dari PT. GBU dan mengamankan aset di PT. GBU. Selain itu terdakwa membuat peraturan kepada anggotan Security di PT. GBU dengan cara membuat Grup di aplikasi Whatsapp dengan nama Grup ”IJIN LINTAS UNIT IUM”. Dengan maksud untuk memonitor semua kendaraan yang masuk dan keluar menggunakan jalan PT. GBU. Kemudian melalui Grup IJIN LINTAS UNIT IUM tersebut Terdakwa yang menentukan dapat dan tidaknya kendaraan yang akan masuk dan keluar dari PT. GBU (Gunung Bara Utama).
  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 21.00 pada saat saksi a.n. MUHAMMAD ABDUL HALIP yang bekerja di PT. MKI (Mahaguna Komando Indonesia) yang bergerak dalam bidang keamanan dan PT. MKI bekerja sama dengan PT. GBU (Gunung Bara Utama) yang sebelumnya telah mengenal Terdakwa HENDRIKUS menghubungi Terdakwa HENDRIKUS melalui via telfon untuk mengajak Terdakwa. HENDRIKUS bertemu di Bintang Surya yang bertempat di Barong Tongkok Kab. Kutai Barat untuk membahas pekerjaan yang ada di PT. GBU. Pada saat itu saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP bertemu dengan Terdakwa. HENDRIKUS, Terdakwa. ALIAS dan Terdakwa. ALBERT CASMIT, dalam pertemuan tersebut saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP menawarkan pekerjaan untuk pengambilan besi tua yang berada di Worksop KM 61 PT. GBU kepada TIM Terdakwa. HENDRIKUS namun saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP tidak ada menunjukkan bukti kepemilikan dan rekomendasi dari pihak PT. GBU terkait besi tua dan barang lainnya yang ada Worksop KM 61 PT. GBU .
  • Bahwa saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP kembali melakukan pertemuan yang diikuti oleh  saksi. RAHMAJI, saksi. RIDENDI, Terdakwa. HENDRIKUS dan Terdakwa. ALEX pergi ke warung makan Biru Langit yang ada Barong Tongkok Kab. Kutai Barat untuk melanjutkan pembahasan pekerjaan pengambilan Besi tua. Dan dari pembahasan tersebut antara lain sebagai berikut :
  • Saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP bersepakat untuk pembelian besi tua yang dilakukan TIM Terdakwa. HENDRIKUS sebesar Rp. 1700,-(seribu tujuh ratus) untuk perkilonya.
  • Tim Terdakwa. HENDRIKUS bersepakat akan memberikan uang DP sebelum melaksanakan pengambilan besi tua di PT. GBU kepada Terdakwa.
  • Terdakwa memerintahkan TIM Terdakwa. HENDRIKUS untuk pekerjaan pengambilan besi tua dan barang lainnya di Worksop KM 61 PT. GBU dan menentukan pekerjaan pengambilan besi tua dilakukan malam hari supaya tidak mencolok (nampak).
  • Terdakwa memperkenalkan saksi. RIDENDI dan saksi. RAHMAJI yang nantinya akan mendampingi masuk kedalam area PT. GBU
  • Bahwa pada hari Rabu Tanggal 22 November 2023 Terdakwa. HENDRIKUS menghubungi Terdakwa. MISRAN untuk menawarkan besi tua dari saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP yang berada di Worksop KM 61 PT. GBU, setelah itu Terdakwa. HENDRIKUS memerintahkan saksi MISRAN untuk menyiapkan uang DP dan anggota pemotong besi tua lalu Terdakwa. HENDRIKUS  menghubungi Terdakwa. ALEX, Terdakwa. ALIAS, Terdakwa ANDRE, saksi RAHMAJI dan saksi RIDENDI mengajak untuk survei ke lokasi Worksop KM 61 PT. GBU dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Xenia warna putih milik Terdakwa. ALEX melakukan penjemputan Terdakwa. HENDRIKUS dan Terdakwa. ALIAS di Barong Tongkok menuju ke PT. GBU, sesampainya di Pos Security PT. GBU Terdakwa. HENDRIKUS, Terdakwa. ALEX dan Terdakwa. ALIAS turun dari mobil milik Terdakwa ALEX dan dilanjutkan dengan mobil perusahaan yang di gunakan saksi RAHMAJI dengan mobil Toyota Hilux warna putih Dobel Kabin  Nopol KT 8006 MJ dengan No Rangka : MR0KB8CD3P1220156 No. Mesin : 2GDD309596 dan saksi RIDENDI dengan mobil Toyota Hilux warna putih Dobel Kabin  Nopol B 9345 SBF No Mesin 2GD1246449 No Rangka MROKB8CD2N1134317 untuk menuju lokasi Worksop KM 61 PT. GBU. Kemudian setelah dilakukan survei atau pengecekan di Worksop KM 61 PT. GBU terdapat barang berupa :
  • Besi tua (trek,baket exza, lorer bekas, hidler bekas dan Toploler)
  • Mesin Kompresor
  • BAN
  • Mesin Las
  • OLI dalam drum
  • Tower Lamp
  • Transmisi dan Gerbok
  • Alat berat (artik).
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa. HENDRIKUS menghubungi saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP untuk meminta nomor Rekening dan saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP mengirim no Rekening Bank MANDIRI dengan No Rek – 148-002-1942175 ke Terdakwa. HENDRIKUS dan tidak lama saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP menerima uang sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) dari saksi. MISRAN.  Setalah saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP menerima uang muka tersebut sehingga pekerjaan pengambilan besi tua dan barang lainnya yang berada di Worksop KM 61 PT. GBU sudah dapat  dikerjakan oleh TIM Terdakwa HENDRIKUS lalu Terdakwa. HENDRIKUS sekira pukul 14.00 Wita  menghubungi Terdakwa ANDRE untuk menyiapkan pekerja buruh angkat. Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa HENDRIKUS, Terdakwa. ALIAS, saksi RAHMAJI dan Terdakwa. RIDENDI dengan menggunakan 2 unit mobil perusahaan PT. GBU menjemput Terdakwa. ANDRE dan anggota buruh angkat di kontrakan Terdakwa. ANDRE yang berada di Kapling Kel. Simpang Raya Kab. Kutai Barat. Sesampainya di pos Security PT. GBU sudah menunggu Terdakwa. ALEX dengan menggunakan 1 unit mobil XENIA dan saksi MISRAN bersama pekerja potong besi dengan menggunakan 2 mobil terdiri dari mobil avanza yang di gunakan oleh saksi MISRAN dan sebagian anggota saksi MISRAN dan 1 unit mobil Pixup warna silver dengan Nomor KT 8237 UH dengan  membawa alat berupa tabung oxsi, tabung Elpiji, selang OXSI dan Stik Blender yang digunakan sebagai alat pemotong besi milik saksi MISRAN. Setelah itu mobil yang di gunakan saksi RAHMAJI yakni Toyota Hilux warna putih Dobel Kabin  Nopol KT 8006 MJ dengan No Rangka : MR0KB8CD3P1220156 No. Mesin : 2GDD309596 dan saksi RIDENDI yakni mobil Toyota Hilux warna putih Dobel Kabin  Nopol B 9345 SBF No Mesin 2GD1246449 No Rangka MROKB8CD2N1134317 masuk ke area PT. GBU menuju Worksop KM 61 PT. GBU.
  • Bahwa barang berupa :
  • Besi tua (trek,baket exza, lorer bekas, hidler bekas dan Toploler)
  • Mesin Kompresor
  • BAN
  • Mesin Las
  • OLI dalam drum
  • Tower Lamp
  • Transmisi dan Gerbok
  • Alat berat (artik).

Merupakan milik PT GBU yang dijual oleh saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP kepada para terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pihak PT GBU pada tanggal 23 November s/d 25 November 2023 di di KM 61 Area PT. GBU Kampung Sembuhan Kecamatan Nyuatan Kabupaten Kutai Barat

Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan tanpa seijin dan sepnegtahuan dari pihak PT Gunung  Bara Utama
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa pihak PT Gunung  Bara Utama mengalami kerugian ± Rp 800.000.000,- (dealapan ratus juta rupiah)

 

-----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya