Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2025/PN Sdw DICKY RACHMAN PERDANA, S.H. MATIUS PINO Anak Dari IGO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 134/APB/KBR/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DICKY RACHMAN PERDANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MATIUS PINO Anak Dari IGO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

P R I M A I R

---------- Bahwa Ia Terdakwa MATIUS PINO anak dari IGO pada hari Kamis tanggal 24 bulan April Tahun 2025 sekitar jam 16.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain Bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di simpang tiga tugu budaya jalan poros kampung ujoh bilang kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu Narkotika yang mengandung Methampetamine jenis shabu-shabu dengan Berat Kotor 1,23 (satu koma nol dua puluh tiga gram).” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar jam 10.37 WITA Terdakwa menghubungi Sdr. ROBI (DPO/01/VII/2025/Sek.Long Bagun tanggal 02 Juli 2025) dengan maksud membantu membelikan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 4 (empat) poket masing-masing senilai Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) poket senilai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa mengirimkan sejumlah uang kepada Sdr. ROBI (DPO) untuk pembelian narkotika tersebut senilai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan rincian uang Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk narkotika tersebut dan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk jasa/upah membelikan narkotika tersebut yang dikirimkan secara transfer ke rekening Bank BPD Kaltimtara dengan nomor rekening 1337494915 atasnama ROBERTUS ALA BALA melalui BRI link dan mengirimkan bukti transfer kepada Sdr. ROBI (DPO), setelah uang diterima oleh Sdr. ROBI (DPO) sekitar jam 12.00 WITA telah membelikan narkotika jenis shabu-shabu sesuai pesanan dari Terdakwa kemudian membungkus narkotika tersebut kedalam tempat bekas wadah paket JNE, setelah itu pada jam 13.56 WITA Terdakwa mengirimkan lokasi via whatsapp kepada Sdr. ROBI (DPO) untuk dapat mengirimkan paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut ke lokasi yang dimaksud oleh Terdakwa, setelah menerima lokasi tersebut Sdr. ROBI (DPO) pada jam 16.50 WITA mengirimkan paket narkotika pesanan Terdakwa melalui mobil travel tujuan Kubar dan Mahulu, kemudian pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira jam 12.00 WITA Terdakwa menghubungi supir travel tersebut untuk menanyakan perihal paket narkotika tersebut dan sudah sampai dimana, karena supir tersebut hanya sampai di Kec. Barong tongkok Kab. Kubar kemudian dialihkan atau dititipkan lagi ke supir travel tujuan mahakam ulu atasnama Sdr. OKTA, lalu pada jam 16.00 WITA Terdakwa menghubungi Sdr. OKTA untuk bertemu menyerahkan paket narkotika tersebut di Kampung Sebenaq Kec. Mahakam Ulu tepatnya didepan rumah setelah bertemu, lalu Terdakwa menyerahkan uang senilai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai upah/jasa pengiriman dan Sdr. OKTA menyerahkan paket narkotika tersebu kepada Terdakwa, setelah menerima paket narkotika tersebut Terdakwa bersama sdr. JUK dengan mengendarai sepeda motor mengarah menuju ke kampung ujoh bilang tepatnya di simpang tiga tugu budaya jalan poros kampung ujoh bilang kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu, Terdakwa dan sdr. JUK dihadang dan diberhentikan oleh mobil namun tetap menghindar dan dikejar kembali setelah itu Sdr. JUK yang mengendarai sepeda motor dan Terdakwa berhenti, keluar dari dalam mobil yang diketahui merupakan anggota kepolisian dari Polsek Long Bagun melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. -----------------------------------------------------------------------------------
  • Pada Saat setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket besar narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus plastic bening klip merah dengan berat bruto 0,38 Gram dengan taksiran berat bersih 0,13 Gram, 4 (empat) poket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang masing-masing dibungkus plastic klip warna bening dengan berat kotor 0,85 gram dan berat bersih 0,45 gram, 1 (satu) buah plastic hitam bekas paket JNE yang dipakai untuk membungkus celana, 1 (satu) helai celana pendek berwarna abu-abu dengan karet dipinggangnya berwarna hitam bergaris merah putih, 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG A15 warna biru hitam IMEI 35511630100055, IMEI2 355847260100057, 1 (satu) buah topi berwarna krem dengan tulisan didepan FORCE NEWYORK 1905 UNITED STATES, 2 (dua) buah plastic es kecil warna bening, barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan dan Terdakwa yang telah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut ke Kantor Polsek Long Bagun Polres Mahakam Ulu;--
  • Bahwa Terdakwa pernah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 5 (lima) kali sejak bulan November 2023 di wilayah Mahakam Ulu, dengan poket narkotika jenis shabu-shabu senilair Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dijual Kembali senilai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan poketan senilai Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dijual Kembali senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terakhir kali pada saat dilakukan penangkapan maksud Terdakwa membeli narkotia jenis shabu-shabu tersebut yaitu untuk dijual Kembali dan dipergunakan konsumsi sendiri, hasil keuntungan transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu tersebut sebanyak Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa. -----
  • Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0110 dan Nomor Kode Sampel: 25.100.11.16.05.0111.K tanggal 08 Mei 2025, yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.Si.Apt NIP.198106222007122001 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Tersangka MATIUS PINO anak dari IGO adalah benar (+ Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.05 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Psikotropika dan Farmasi. -------------------
  • Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 128 / 11092  / IV / 2025 tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani AMRULLAH AFANDI NIK.P.82437 selaku Pimpinan Cabang dengan hasil Pemeriksaan penimbangan 5 bungkus dengan rincian 1 poket Berat Kotor 0,38 Gram dan Taksiran Berat Bersih 0,13 Gram dan 4 (empat) bungkus dengan berat kotor 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram bruto dan taksiran berat bersih 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram netto yang disisihkan pihak kepolisian seberat 0,05 dengan taksiran berat bersih BB sisa 0,53  (nol koma lima puluh tiga) gram.-----------------------------------------------------------------------------------------
  • Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Rumah Sakit Pratama Gerbang Sehat Mahulu Nomor RM: 022886 tanggal 25 April 2025, Nomor Register Rawat Jalan 12118, atasnama Tn.  MATIUS PINO yang ditandatangani oleh Lilis Suryani, Amd.AK selaku Petugas Laborataorium dan dr. Gunawan Pratama, dengan Hasil Pemeriksaan Urine yaitu NEGATIF mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. ---------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa MATIUS PINO anak dari IGO telah melakukan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa ijin dari pihak berwenang yang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.-------------------------------------------------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa MATIUS PINO anak dari IGO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

S U B S I D I A I R

 

---------- Bahwa Ia Terdakwa MATIUS PINO anak dari IGO pada hari Kamis tanggal 24 bulan April Tahun 2025 sekitar jam 16.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain Bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di simpang tiga tugu budaya jalan poros kampung ujoh bilang kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu Narkotika yang mengandung Methampetamine jenis shabu-shabu dengan Berat Kotor 1,23 (satu koma nol dua puluh tiga gram).” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar jam 10.37 WITA Terdakwa menghubungi Sdr. ROBI (DPO/01/VII/2025/Sek.Long Bagun tanggal 02 Juli 2025) dengan maksud membantu membelikan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 4 (empat) poket masing-masing senilai Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) poket senilai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa mengirimkan sejumlah uang kepada Sdr. ROBI untuk pembelian narkotika tersebut senilai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan rincian uang Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk narkotika tersebut dan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk jasa/upah membelikan narkotika tersebut yang dikirimkan secara transfer ke rekening Bank BPD Kaltimtara dengan nomor rekening 1337494915 atasnama ROBERTUS ALA BALA melalui BRI link dan mengirimkan bukti transfer kepada Sdr. ROBI (DPO), setelah uang diterima oleh Sdr. ROBI (DPO) sekitar jam 12.00 WITA telah membelikan narkotika jenis shabu-shabu sesuai pesanan dari Terdakwa kemudian membungkus narkotika tersebut kedalam tempat bekas wadah paket JNE, setelah itu pada jam 13.56 WITA Terdakwa mengirimkan lokasi via whatsapp kepada Sdr. ROBI (DPO) untuk dapat mengirimkan paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut ke lokasi yang dimaksud oleh Terdakwa, setelah menerima lokasi tersebut Sdr. ROBI (DPO) pada jam 16.50 WITA mengirimkan paket narkotika pesanan Terdakwa melalui mobil travel tujuan Kubar dan Mahulu, kemudian pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira jam 12.00 WITA Terdakwa menghubungi supir travel tersebut untuk menanyakan perihal paket narkotika tersebut dan sudah sampai dimana, karena supir tersebut hanya sampai di Kec. Barong tongkok Kab. Kubar kemudian dialihkan atau dititipkan lagi ke supir travel tujuan mahakam ulu atasnama Sdr. OKTA, lalu pada jam 16.00 WITA Terdakwa menghubungi Sdr. OKTA untuk bertemu menyerahkan paket narkotika tersebut di Kampung Sebenaq Kec. Mahakam Ulu tepatnya didepan rumah setelah bertemu, lalu Terdakwa menyerahkan uang senilai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai upah/jasa pengiriman dan Sdr. OKTA menyerahkan paket narkotika tersebu kepada Terdakwa, setelah menerima paket narkotika tersebut Terdakwa bersama sdr. JUK dengan mengendarai sepeda motor mengarah menuju ke kampung ujoh bilang tepatnya di simpang tiga tugu budaya jalan poros kampung ujoh bilang kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu, Terdakwa dan sdr. JUK dihadang dan diberhentikan oleh mobil namun tetap menghindar dan dikejar kembali setelah itu Sdr. JUK yang mengendarai sepeda motor dan Terdakwa berhenti, keluar dari dalam mobil yang diketahui merupakan anggota kepolisian dari Polsek Long Bagun melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. -----------------------------------------------------------------------------------
  • Pada Saat setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket besar narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus plastic bening klip merah dengan berat bruto 0,38 Gram dengan taksiran berat bersih 0,13 Gram, 4 (empat) poket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang masing-masing dibungkus plastic klip warna bening dengan berat kotor 0,85 gram dan berat bersih 0,45 gram, 1 (satu) buah plastic hitam bekas paket JNE yang dipakai untuk membungkus celana, 1 (satu) helai celana pendek berwarna abu-abu dengan karet dipinggangnya berwarna hitam bergaris merah putih, 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG A15 warna biru hitam IMEI 35511630100055, IMEI2 355847260100057, 1 (satu) buah topi berwarna krem dengan tulisan didepan FORCE NEWYORK 1905 UNITED STATES, 2 (dua) buah plastic es kecil warna bening, barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan dan Terdakwa yang telah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut ke Kantor Polsek Long Bagun Polres Mahakam Ulu;--
  • Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0110 dan Nomor Kode Sampel: 25.100.11.16.05.0111.K tanggal 08 Mei 2025, yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.Si.Apt NIP.198106222007122001 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Tersangka MATIUS PINO anak dari IGO adalah benar (+ Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.05 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Psikotropika dan Farmasi. -------------------
  • Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 128 / 11092  / IV / 2025 tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani AMRULLAH AFANDI NIK.P.82437 selaku Pimpinan Cabang dengan hasil Pemeriksaan penimbangan 5 bungkus dengan rincian 1 poket Berat Kotor 0,38 Gram dan Taksiran Berat Bersih 0,13 Gram dan 4 (empat) bungkus dengan berat kotor 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram bruto dan taksiran berat bersih 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram netto yang disisihkan pihak kepolisian seberat 0,05 dengan taksiran berat bersih BB sisa 0,53  (nol koma lima puluh tiga) gram.-----------------------------------------------------------------------------------------
  • Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Rumah Sakit Pratama Gerbang Sehat Mahulu Nomor RM: 022886 tanggal 25 April 2025, Nomor Register Rawat Jalan 12118, atasnama Tn.  MATIUS PINO yang ditandatangani oleh Lilis Suryani, Amd.AK selaku Petugas Laborataorium dan dr. Gunawan Pratama, dengan Hasil Pemeriksaan Urine yaitu NEGATIF mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. ---------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa MATIUS PINO anak dari IGO telah melakukan tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa ijin dari pihak berwenang yang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.-------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa MATIUS PINO anak dari IGO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya