Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2025/PN Sdw Jumadi PT. Mandiri Alam Sejahtera (PT. MAS) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jumadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1irwan kusuma, SHJumadi
Tergugat
NoNama
1PT. Mandiri Alam Sejahtera (PT. MAS)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-
  • Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata;-
  • Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Inmateril kepada Penggugat sebesar Rp. 205.750.000,- (dua ratus lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);-
  • Menghukum Tergugat berdasarkan Pasal 227 untuk sita Jamina aset milik Tergugat ;-
  • Menghukum Tergugat untuk menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari sejak putusan dibacakan dan/atau diputuskan apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini kepada Penggugat yang telah berkekuatan hukum (inkracht);-
  • Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) oleh Penggugat meskipun ada upaya hukum dari Tergugat;-
  • Sesuai Pasal 181 ayat (2) HIR mohon Majelis Hakim menghukum Tergugat mambayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;-
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak