Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2025/PN Sdw 1.Rafic
2.Siti Nilawati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rafic
2Siti Nilawati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  • Memberikan ijin/dispensasi kepada EKA ZAHRA RAMDANI  anak Perempuan lahir di Linggang Mencelew pada tanggal 23 Agustus 2008 anak pasangan suami RAFIC dan isteri SITI NILAWATI untuk melangsungkan pernikahan/perkawinan dengan CHRISTIAN YOPI oleh seorang pemuka agama Kristen yang bernama PDT. DARIUS LIAN, MA di GEREJA KEMAH INJIL INDONESIA (GKII) HOSANA MUARA LEBAN yang beralamat di kampung Muara Leban, Kecamatan Long Iram, Kabupaten Kutai Barat dan akan di catatkan pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kutai Barat;
  • Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat setelah salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya dan setelah dilaksanakannya perkawinan Gereja antara EKA ZAHRA RAMDANI dengan CHRISTIAN YOPI untuk mencatat di dalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;
  • Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada PEMOHON
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak