Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Sdw PRISKA KAPOLRI c.q KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR c.q KEPALA KEPOLISIAN RESORT KUTAI BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Sdw
Tanggal Surat Rabu, 15 Mar. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PRISKA
Termohon
NoNama
1KAPOLRI c.q KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR c.q KEPALA KEPOLISIAN RESORT KUTAI BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengbulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tindakan Termohon yang melakukan Penyitaan barang-barang yang dalam penguasaan Pemohon adalah tindakan yang bertentangan dengan Pasal 38 ayat 1 KUHAP, Pasal 49 dan Pasal 75 ayat 3 KUHAP.
  3. Memerintahkan Termohon mengembalikan seluruh barang-barang yang disita/dirampas untuk dikembalikan kepada Pemohon dengan utuh biaya pengantaran ditanggung oleh Termohon.
  4. Menyatakan SPDP Nomor Nomor : B/18/II/2023/RESKRIM Tertanggal 15 februari 2023 yang terbit akibat adanya penyitaan secara tidak sah dinyatakan batal demi hukum.

SUBSIDAIR :

Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya