Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Sdw 1.PRISKA
2.ERIKA SILUQ, S.H., MKn
3.MISEN
4.FERDINAN SALVINO
KAPOLRI c.q KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR c.q KEPALA KEPOLISIAN RESORT KUTAI BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Sdw
Tanggal Surat Rabu, 15 Mar. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PRISKA
2ERIKA SILUQ, S.H., MKn
3MISEN
4FERDINAN SALVINO
Termohon
NoNama
1KAPOLRI c.q KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR c.q KEPALA KEPOLISIAN RESORT KUTAI BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR :

1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tindakan Termohon yang melakukan Penyitaan barang-barang berupa gembok dan spanduk yang dalam penguasaan Pemohon adalah tindakan yang bertentangan dengan Pasal 38 ayat 1 KUHAP, Pasal 49 dan Pasal 75 ayat 3 KUHAP.

3. Memerintahkan Termohon mengembalikan seluruh barang-barang yang dirampas berupa 4 buah gembok dan satu baliho untuk dikembalikan kepada Pemohon dengan utuh biaya pengantaran ditanggung oleh Termohon.

4. Menyatakan Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor Sp.Tap/34/II/2023/Reskrim tanggal 11 Maret 2023 tentang Penetapan tersangka Priska anak dari Maring (Pemohon I),  Surat Ketetapan Nomor : Sp.Tap/36/II/2023/Reskrim tanggal 11 Maret 2023 tentang Penetapan Tersangka Misen anak dari Tanjong (pemohon II), Surat Penetapan Nomor Sp.Tap/36/II/2023/Reskrim tanggal 11 maret 2023 tentang Penetapan Tersangka Erika Siluq, S.H., M.Kn (Pemohon III), Surat Penetapan Nomor Sp.Tap/37/II/2023/Reskrim tanggal 11 Maret 2023 tentang Penetapan Tersangka Ferdinan S Liing anak dari F. Weli Liing (Pemohon IV). yang dilakukan oleh termohon batal demi hukum.   

SUBSIDAIR :

Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya