| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 174/Pid.B/2025/PN Sdw | 1.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H. 2.NUR HANDAYANI, S.H. |
ANTHONIUS ARDAN Anak Dari LUDI (ALM) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 174/Pid.B/2025/PN Sdw | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 182/APB/KBR/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KESATU Bahwa terdakwa ANTHONIUS ARDAN Anak dari LUDY (Alm) pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Gudang Pupuk PT. MARSAM CITRA ADIPERKASA I (MCA I) Kamp. Danum Paroy, Kec. Laham, Kab. Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “barangsiapa dengan sengaja mengambil barang milik orang lain pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, dengan merusak pintu atau dengan cara lainnya, diancam dengan pidana pencurian dengan pemberatan”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada Selasa 05 Agustus 2025, sekira pukul 23.00 WITA terdakwa berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motor menuju ke rumah sdr. ACONG (DPO) di Kamp. Danum Paroy Rt. 001 Kec. Laham Kab. Mahulu, sesampainya di rumah tersebut terdakwa bertemu dengan sdr. ACONG yang sedang duduk di teras rumah kemudian datang sdr. ROMA (DPO) yang ikut duduk bersama terdakwa dan sdr. ACONG lalu sdr. ROMA mengatakan “AYO KITA MALING PUPUK” kemudian sdr.ACONG menjawab “KITA BAWA PUPUKNYA PAKAI APA?” lalu sdr. ROMA menjawab “ITU PAKAI MOBILKU” kemudian terdakwa mengatakan “PEMBELINYA SIAPA” lalu sdr. ROMA menjawab “KITA JUAL KE PAK DAVID” terdakwa menjawab “UNTUK HARGA JUALNYA BERAPA?” sdr. ROMA menjawab “KITA JUAL HARGA 1 (SATU) KARUNG NYA Rp100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH)” lalu terdakwa menjawab “KAPAN BERANGKAT?” kemudian sdr. ROMA mengatakan “TENGAH MALAM KITA BERANGKAT” dan bertanya kepada terdakwa “KAMU IKUT KAH?” kemudian terdakwa menjawab “IYA IKUT”. Selanjutnya sekira pukul 02.00 WITA, bertempat di Gudang Pupuk PT. MARSAM CITRA ADIPERKASA 1 (MCA 1) yang terletak di Kamp. Danum Paroy Kec. Laham Kab. Mahakam Ulu terdakwa bersama dengan sdr. ROMA dan sdr. ACONG, dengan sengaja telah mengambil barang milik orang lain yang sepenuhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu pupuk jenis Borate yang disimpan di dalam gudang tersebut, dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hak, yang mana perbuatan tersebut dilakukan pada dua kejadian terpisah. Pada kejadian pertama sekitar pukul 02.00 WITA pada 05 Agustus 2025, terdakwa bersama dengan sdr. ROMA dan sdr. ACONG menggunakan kendaraan pick up Carry berwarna hitam milik sdr. ROMA, menuju ke Gudang Pupuk PT. MCA 1. Sesampainya di lokasi, terdakwa dan sdr. ACONG turun dari mobil dan berjalan menuju pintu depan gudang. Setelah itu terdakwa menggunakan batang besi panjang yang diambil dari bak belakang mobil untuk memukul gembok yang mengunci pintu gudang. Terdakwa memukul gembok tersebut berkali-kali hingga gembok tersebut rusak dan pintu gudang dapat dibuka. Setelah berhasil membuka pintu gudang terdakwa bersama dengan sdr. ACONG masuk ke dalam gudang dan mengambil 15 (Lima Belas) karung pupuk jenis Borate masing-masing seberat 25 kg. Barang-barang tersebut kemudian dipindahkan keluar gudang dan dimuat ke dalam kendaraan pick up Carry. Kejadian kedua sekitar pukul 01.00 WITA pada 08 Agustus 2025, terdakwa sdr. ROMA dan sdr. ACONG kembali menuju Gudang Pupuk PT. MCA 1 menggunakan kendaraan pick up Carry berwarna hitam milik sdr. ROMA. Tiba di gudang terdakwa bersama sdr. ACONG turun dari mobil dan menuju ke pintu depan gudang. Kali ini terdakwa menggunakan batang besi untuk mencongkel gembok pintu gudang, kemudian terdakwa memutar batang besi tersebut sebanyak 5 sampai 6 kali hingga akhirnya gembok tersebut pecah dan pintu gudang terbuka. Terdakwa bersama dengan sdr. ACONG masuk ke dalam gudang sementara sdr. ROMA tetap menunggu di luar gudang dan menutup kembali pintu gudang setelah mereka masuk. Setelah itu terdakwa bersama sdr. ACONG mengambil 56 (Lima Puluh Enam) karung pupuk jenis Borate masing-masing seberat 25 kg dan membawa barang tersebut ke depan pintu gudang. Pupuk-pupuk itu kemudian dimuat ke dalam kendaraan pick up Carry yang diparkir di depan gudang. Setelah semua pupuk dimasukkan ke dalam mobil mereka kembali menutup pintu gudang dan meninggalkan lokasi menuju ke rumah sdr. DAVID untuk menjual pupuk yang telah mereka curi. Barang-barang yang dicuri terdakwa dijual kepada sdr. DAVID dengan harga Rp100.000,- per karung, sehingga total hasil penjualan mencapai Rp1.500.000,- pada kejadian pertama dan Rp5.600.000,- pada kejadian kedua. Uang hasil penjualan tersebut dibagi rata antara terdakwa dan teman-temannya. Terdakwa mengetahui bahwa pupuk yang mereka ambil adalah milik PT. MARSAM CITRA ADIPERKASA 1 (MCA 1) dan tanpa izin serta tanpa sepengetahuan pihak yang berhak, dengan niat untuk memiliki barang tersebut secara melawan hak. Pada tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WITA, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian terdakwa ditangkap oleh Satreskrim Polres Mahakam Ulu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap / 10 / VIII / RES.1.8. / 2025 / Satreskrim, yang diterbitkan pada 22 Agustus 2025. Terdakwa kemudian dibawa ke Polres Mahakam Ulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sesuai dengan Berita Acara Penangkapan yang telah dibuat pada tanggal tersebut. Total kerugian yang dialami oleh PT. MARSAM CITRA ADIPERKASA 1 (MCA 1) akibat pencurian ini adalah Rp22.308.200,- (Dua Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Dua Ratus Rupiah), yang terdiri dari pupuk jenis Borate (76 karung) dengan total kerugian sebesar Rp20.683.400,- dan pupuk jenis MOP (6 karung) dengan total kerugian sebesar Rp1.624.800,- Dengan demikian perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana “barangsiapa dengan sengaja mengambil barang milik orang lain pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, dengan merusak pintu atau dengan cara lainnya, diancam dengan pidana pencurian dengan pemberatan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------
Perbuatan terdakwa ANTHONIUS ARDAN Anak dari LUDY (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).-----------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ANTHONIUS ARDAN Anak dari LUDY (Alm) pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Gudang Pupuk PT. MARSAM CITRA ADIPERKASA I (MCA I) Kamp. Danum Paroy, Kec. Laham, Kab. Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------
-------------Bermula pada Selasa 05 Agustus 2025, sekira pukul 23.00 WITA terdakwa berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motor menuju ke rumah sdr. ACONG (DPO) di Kamp. Danum Paroy Rt. 001 Kec. Laham Kab. Mahulu, sesampainya di rumah tersebut terdakwa bertemu dengan sdr. ACONG yang sedang duduk di teras rumah kemudian datang sdr. ROMA (DPO) yang ikut duduk bersama terdakwa dan sdr. ACONG lalu sdr. ROMA mengatakan “AYO KITA MALING PUPUK” kemudian sdr.ACONG menjawab “KITA BAWA PUPUKNYA PAKAI APA?” lalu sdr. ROMA menjawab “ITU PAKAI MOBILKU” kemudian terdakwa mengatakan “PEMBELINYA SIAPA” lalu sdr. ROMA menjawab “KITA JUAL KE PAK DAVID” terdakwa menjawab “UNTUK HARGA JUALNYA BERAPA?” sdr. ROMA menjawab “KITA JUAL HARGA 1 (SATU) KARUNG NYA Rp100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH)” lalu terdakwa menjawab “KAPAN BERANGKAT?” kemudian sdr. ROMA mengatakan “TENGAH MALAM KITA BERANGKAT” dan bertanya kepada terdakwa “KAMU IKUT KAH?” kemudian terdakwa menjawab “IYA IKUT”. Selanjutnya sekira pukul 02.00 WITA, bertempat di Gudang Pupuk PT. MARSAM CITRA ADIPERKASA 1 (MCA 1) yang terletak di Kamp. Danum Paroy Kec. Laham Kab. Mahakam Ulu terdakwa bersama dengan sdr. ROMA dan sdr. ACONG, dengan sengaja telah mengambil barang milik orang lain yang sepenuhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu pupuk jenis Borate yang disimpan di dalam gudang tersebut, dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hak, yang mana perbuatan tersebut dilakukan pada dua kejadian terpisah. Pada kejadian pertama sekitar pukul 02.00 WITA pada 05 Agustus 2025, terdakwa bersama dengan sdr. ROMA dan sdr. ACONG menggunakan kendaraan pick up Carry berwarna hitam milik sdr. ROMA, menuju ke Gudang Pupuk PT. MCA 1. Sesampainya di lokasi, terdakwa dan sdr. ACONG turun dari mobil dan berjalan menuju pintu depan gudang. Setelah itu terdakwa menggunakan batang besi panjang yang diambil dari bak belakang mobil untuk memukul gembok yang mengunci pintu gudang. Terdakwa memukul gembok tersebut berkali-kali hingga gembok tersebut rusak dan pintu gudang dapat dibuka. Setelah berhasil membuka pintu gudang terdakwa bersama dengan sdr. ACONG masuk ke dalam gudang dan mengambil 15 (Lima Belas) karung pupuk jenis Borate masing-masing seberat 25 kg. Barang-barang tersebut kemudian dipindahkan keluar gudang dan dimuat ke dalam kendaraan pick up Carry. Kejadian kedua sekitar pukul 01.00 WITA pada 08 Agustus 2025, terdakwa sdr. ROMA dan sdr. ACONG kembali menuju Gudang Pupuk PT. MCA 1 menggunakan kendaraan pick up Carry berwarna hitam milik sdr. ROMA. Tiba di gudang terdakwa bersama sdr. ACONG turun dari mobil dan menuju ke pintu depan gudang. Kali ini terdakwa menggunakan batang besi untuk mencongkel gembok pintu gudang, kemudian terdakwa memutar batang besi tersebut sebanyak 5 sampai 6 kali hingga akhirnya gembok tersebut pecah dan pintu gudang terbuka. Terdakwa bersama dengan sdr. ACONG masuk ke dalam gudang sementara sdr. ROMA tetap menunggu di luar gudang dan menutup kembali pintu gudang setelah mereka masuk. Setelah itu terdakwa bersama sdr. ACONG mengambil 56 (Lima Puluh Enam) karung pupuk jenis Borate masing-masing seberat 25 kg dan membawa barang tersebut ke depan pintu gudang. Pupuk-pupuk itu kemudian dimuat ke dalam kendaraan pick up Carry yang diparkir di depan gudang. Setelah semua pupuk dimasukkan ke dalam mobil mereka kembali menutup pintu gudang dan meninggalkan lokasi menuju ke rumah sdr. DAVID untuk menjual pupuk yang telah mereka curi. Barang-barang yang dicuri terdakwa dijual kepada sdr. DAVID dengan harga Rp100.000,- per karung, sehingga total hasil penjualan mencapai Rp1.500.000,- pada kejadian pertama dan Rp5.600.000,- pada kejadian kedua. Uang hasil penjualan tersebut dibagi rata antara terdakwa dan teman-temannya. Terdakwa mengetahui bahwa pupuk yang mereka ambil adalah milik PT. MARSAM CITRA ADIPERKASA 1 (MCA 1) dan tanpa izin serta tanpa sepengetahuan pihak yang berhak, dengan niat untuk memiliki barang tersebut secara melawan hak. Total kerugian yang dialami oleh PT. MARSAM CITRA ADIPERKASA 1 (MCA 1) akibat pencurian ini adalah Rp22.308.200,- (Dua Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Dua Ratus Rupiah), yang terdiri dari pupuk jenis Borate (76 karung) dengan total kerugian sebesar Rp20.683.400,- dan pupuk jenis MOP (6 karung) dengan total kerugian sebesar Rp1.624.800,- Dengan demikian perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana “barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------
Perbuatan ANTHONIUS ARDAN Anak dari LUDY (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).----------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
