Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah di Jalan Damanhuri Utara RT. 001, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat dengan ukuran Panjang 100 Meter dan Lebar 12,5 Meter dengan Luas : 1.250 M2/perkan (Seribu Dua Ratus Lima Puluh Meter Persegi/perkan) dengan Batas-batas sebagai sebagai berikut: Sebelah Timur : Jalan Raya, Barat: Gang, Utara : Gang, Selatan: Sungai, adalah milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 490.000.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|