Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa di rumah di jalan Dr. Soewondo, RT.003, Kampung Long Iram, Kota Kecamatan Long Iram, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur Kabupaten Kutai Barat pada Tanggal 17 Maret 1996 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Siam dikarena sakit dan dikebumikan di Pemakaman/Kuburan Muslimin Kampung Long Iram Seberang pada tanggal 17 Maret 1996, dan telah meninggal dunia seorang perempuan bernama Chatijah pada hari Sabtu, 14 September 1986 di rumah di Jalan Dr. Soewondo, RT.003, Kampung Long Iram, Kota Kecamatan Long Iram, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur dikarenakan sakit, dan dikebumikan di Pemakaman/Kuburan Muslimin Kampung Long Iram Seberang pada tanggal 14 September 1986 ;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kutai Barat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama Siam dan Chatijah tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|