Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
108/Pid.Sus/2025/PN Sdw | 1.DICKY RACHMAN PERDANA, S.H. 2.NUR HANDAYANI, S.H. |
MERING Anak Dari HERMANUS DIMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 108/Pid.Sus/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 121/APB/KBR/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PRIMAIR Bahwa Ia Terdakwa MERING Anak dari HERMANUS DIMAN, pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Kampung Datah Bilang Baru RT.04 Kecamatan Long Hubung Kabupaten Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, tanpa hak untuk menawarkan, dijual, menjual, membeli, menjad perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) Gram, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 April 2025 Terdakwa memperoleh Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 5 (lima) poket besar dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per poketnya dari Sdr. MARIO (DPO/03/IV/2025/Sek Long Hubung tanggal 29 April 2025) dengan menghubungi Terdakwa untuk pergi menuju ke kampung Sukomulyo Kecamatan Long Iram Kabupaten Kutai Barat untuk bertemu seseorang bernama Sdr. Hendri (DPO/04/IV/2025/Sek Long Hubung tanggal 29 April 2025) sebagai kurir yang mengantarkan narkotika jenis shabu-shabu milik Sdr. MARIO (DPO) lalu setelah bertemu Sdr. HENDRI (DPO) menyerahkan beberapa poket narkotika tersebut kepada Terdakwa yang dengan maksud untuk menjual narkotika tersebut Sdr. HENDRI (DPO) dan Terdakwa meninggalkan lokasi tersebut. Kemudian pada tanggal 13 April 2025 Sdr. MARIO (DPO) memberikan 6 (enam) poket besar dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per poketnya, 5 (lima) poket kecil dengan kisaran harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per poket, 13 (tiga belas) poket kecil dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu upiah) per poketnya, dan 17 (tujuh belas) poket sedang dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per poketnya, setelah Terdakwa menerima sejumlah poketan yang masing-masing berbagai ukuran dan harga yang berbeda-beda yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dari Sdr. MARIO (DPO) dengan maksud untuk diperjualbelikan oleh Terdakwa dengan maksud untuk mencari keuntungan berupa uang hasil penjualan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dan Terdakwa dapat mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu tersebut secara gratis. Setelah menerima paketan narkotika jenis shabu-shabu tersebut Terdakwa melakukan transaksi jual beli terhadap narkotika dengan telah menjual sebanyak 2 (dua) poket ukuran sedang harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan jumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari hasil penjualan narkotika jenis shabu-shabu tersebut. setelah itu Terdakwa melakukan transfer hasil penjualan narkotika tersebut kepada Sdri. NOVITA FITRIYANI selaku saudara angkat Terdakwa senilai Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisa hasilnya dipergunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari seperti membeli rokok, biaya makan dan lain-lain sehingga sisa Rp 95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah); Bahwa Terdakwa telah melakukan Transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 4 (empat) kali dengan perkiraan keuntungan yang diperoleh Terdakwa senilai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per poketnya untuk narkotika ukuran lebih kecil yang dijual dari harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) menjadi Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), untuk poket ukuran kecil harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dijual oleh Terdakwa harga Rp 450.000,- (empat ratus ribu rupiah) sehingga memperoleh untung Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), untuk poket ukuran sedang harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Terdakwa jual senilai Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sehingga mendapat untung Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per poket dan poket besar harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) Terdakwa jual masing-masing senilai Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa untuk per poket senilai Rp 500.000,- serta Terdakwa dapat mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu tersebut secara gratis / Cuma-Cuma. Perbuatan terdakwa MERING Anak dari HERMANUS DIMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------
SUBSIDAIR Bahwa terdakwa MERING Anak dari HERMANUS DIMAN, pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Kampung Datah Bilang Baru RT.04 Kecamatan Long Hubung Kabupaten Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golong I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 April 2025 Terdakwa memperoleh Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 5 (lima) poket besar dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per poketnya dari Sdr. MARIO (DPO/03/IV/2025/Sek Long Hubung tanggal 29 April 2025) dengan menghubungi Terdakwa untuk pergi menuju ke kampung Sukomulyo Kecamatan Long Iram Kabupaten Kutai Barat untuk bertemu seseorang bernama Sdr. Hendri (DPO/04/IV/2025/Sek Long Hubung tanggal 29 April 2025) sebagai kurir yang mengantarkan narkotika jenis shabu-shabu milik Sdr. MARIO (DPO) lalu setelah bertemu Sdr. HENDRI (DPO) menyerahkan beberapa poket narkotika tersebut kepada Terdakwa yang dengan maksud untuk menjual narkotika tersebut Sdr. HENDRI (DPO) dan Terdakwa meninggalkan lokasi tersebut. Kemudian pada tanggal 13 April 2025 Sdr. MARIO (DPO) memberikan 6 (enam) poket besar dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per poketnya, 5 (lima) poket kecil dengan kisaran harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per poket, 13 (tiga belas) poket kecil dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu upiah) per poketnya, dan 17 (tujuh belas) poket sedang dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per poketnya, setelah Terdakwa menerima sejumlah poketan yang masing-masing berbagai ukuran dan harga yang berbeda-beda yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dari Sdr. MARIO (DPO) dengan maksud untuk diperjualbelikan oleh Terdakwa dengan maksud untuk mencari keuntungan berupa uang hasil penjualan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dan Terdakwa dapat mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu tersebut secara gratis. Setelah menerima paketan narkotika jenis shabu-shabu tersebut Terdakwa melakukan transaksi jual beli terhadap narkotika dengan telah menjual sebanyak 2 (dua) poket ukuran sedang harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan jumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari hasil penjualan narkotika jenis shabu-shabu tersebut. setelah itu Terdakwa melakukan transfer hasil penjualan narkotika tersebut kepada Sdri. NOVITA FITRIYANI selaku saudara angkat Terdakwa senilai Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisa hasilnya dipergunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari seperti membeli rokok, biaya makan dan lain-lain sehingga sisa Rp 95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah); Bahwa Terdakwa telah melakukan Transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 4 (empat) kali dengan perkiraan keuntungan yang diperoleh Terdakwa senilai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per poketnya untuk narkotika ukuran lebih kecil yang dijual dari harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) menjadi Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), untuk poket ukuran kecil harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dijual oleh Terdakwa harga Rp 450.000,- (empat ratus ribu rupiah) sehingga memperoleh untung Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), untuk poket ukuran sedang harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Terdakwa jual senilai Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sehingga mendapat untung Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per poket dan poket besar harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) Terdakwa jual masing-masing senilai Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa untuk per poket senilai Rp 500.000,- serta Terdakwa dapat mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu tersebut secara gratis / Cuma-Cuma. Perbuatan terdakwa MERING Anak dari HERMANUS DIMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.. ------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |