Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2024/PN Sdw ALFANI AMALIA MUHTAR, S.H. SUPARDI Anak Dari KEDAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 68/Pid.B/2024/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 69/APB/KBR/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALFANI AMALIA MUHTAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARDI Anak Dari KEDAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa SUPARDI Anak dari KEDAM pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Jeras Way Kamp. Lambing Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan ”secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa sebagaimana waktu yang diuraikan diatas berawal saat saksi ROY CHANDRA Anak dari PUNGDI bersama dengan Sdr. TAIRI sedang membersihkan lahan yang berada di Jeras Way Kamp. Lambing Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat tidak lama kemudian datang saksi KEDAM Anak dari BIUK (Alm) langsung berbincang dengan sdr. TAIRI tiba-tiba saksi KEDAM Anak dari BIUK (Alm) mengeluarkan 1 (satu) bilah benda tajam jenis parang mengejar sdr. ANTI dan saksi ROY CHANDRA Anak dari PUNGDI setelah itu saksi KEDAM Anak dari BIUK (Alm) juga mengejar sdr. MALET bersama anaknya yang bernama sdr. PEMAS yang memegang sebuah kayu panjang kurang lebih 2 (dua) meter lalu saksi KEDAM Anak dari BIUK (Alm) kembali berbincang dengan sdr. TAIRI, mendengar ada keributan Terdakwa yang berada di lahannya yang berjarak cukup jauh datang mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor dengan kecepatan tinggi hingga menabrak tiang dan kursi pondok peristirahatan hingga rebah mengarah ke saksi ELIATI Anak dari DOTOK (Alm) yang sedang beristirahat setelah selesai membersihkan lahan, langsung Terdakwa turun dari sepeda motor dan mencabut 1 (satu) bilah benda tajam jenis parang dengan panjang ± 35 cm berwarna hitam dari sarungnya dan mengacungkan parang tersebut menggunakan tangan kanan ke arah para saksi yang berada dilokasi, kemudian Terdakwa berjalan kearah Saksi ELIATI Anak dari DOTOK (Alm) dengan perasaan marah sembari mengarahkan parang dengan mengatakan “sudah-sudah jangan rebut!” sambil berteriak kemudian tanpa ragu Terdakwa mendorong dada Saksi ELIATI Anak dari DOTOK (Alm) menggunakan tangan kiri sembari mengayunkan parang yang dipegang dengan tangan kanan Terdakwa hingga mengenai kepala bagian kanan Saksi ELIATI Anak dari DOTOK (Alm), saat itu juga Saksi ELIATI Anak dari DOTOK (Alm) segera memeluk Terdakwa dengan tujuan melerai Terdakwa dan mengatakan “Jangan kita ini masih sodara” tak lama setelah itu Saksi ELIATI Anak dari DOTOK (Alm) pergi menuju belakang pondok karena merasa takut dan pada saat itu merasakan ada luka yang mengeluarkan darah dari kepala bagian kanan.
  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum UPT Puskesmas Lambing Nomor : 449.1-094/4177/TU-XI/2023 tanggal 24 November 2023 yang ditandatangani oleh dr. VIAN APRILYA yaitu akibat dari kejadian tersebut saksi korban ELIATI Anak dari DOTOK (Alm) ditemukan 2 (dua) luka robek pada kepala kanan di bagian temporal kanan dengan ukuran panjang 1 (satu) sentimeter dan lebar 1 (satu) sentimeter, dan luka robek pada daun telinga kanan bagian atas dengan ukuran 0,5 (nol koma lima) sentimeter dan lebar 0,3 (nol koma tiga) sentimeter bentuk teratur trauma benda tajam. Diperkirakan akibat trauma tersebut korban dapat sembuh dalam waktu tiga hari.

SUPARDI Anak dari KEDAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP.

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa SUPARDI Anak dari KEDAM pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jeras Way Kamp. Lambing Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan ”penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu yang diuraikan diatas berawal saat saksi ROY CHANDRA Anak dari PUNGDI bersama dengan Sdr. TAIRI sedang membersihkan lahan yang berada di Jeras Way Kamp. Lambing Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat tidak lama kemudian datang saksi KEDAM Anak dari BIUK (Alm) langsung berbincang dengan sdr. TAIRI tiba-tiba saksi KEDAM Anak dari BIUK (Alm) mengeluarkan 1 (satu) bilah benda tajam jenis parang mengejar sdr. ANTI dan saksi ROY CHANDRA Anak dari PUNGDI setelah itu saksi KEDAM Anak dari BIUK (Alm) juga mengejar sdr. MALET bersama anaknya yang bernama sdr. PEMAS yang memegang sebuah kayu panjang kurang lebih 2 (dua) meter lalu saksi KEDAM Anak dari BIUK (Alm) kembali berbincang dengan sdr. TAIRI, mendengar ada keributan Terdakwa yang berada di lahannya yang berjarak cukup jauh datang mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor dengan kecepatan tinggi hingga menabrak tiang dan kursi pondok peristirahatan hingga rebah mengarah ke saksi ELIATI Anak dari DOTOK (Alm) yang sedang beristirahat setelah selesai membersihkan lahan, langsung Terdakwa turun dari sepeda motor dan mencabut 1 (satu) bilah benda tajam jenis parang dengan panjang ± 35 cm berwarna hitam dengan cara di genggam menggunakan tangan kanan, Terdakwa berjalan kearah Saksi ELIATI Anak dari DOTOK (Alm) dengan perasaan marah sembari mengarahkan parangnya dengan mengatakan “sudah-sudah jangan ribut” sambil berteriak, kemudian tanpa ragu Terdakwa mendorong dada Saksi ELIATI Anak dari DOTOK (Alm) menggunakan tangan kiri sembari tangan kanan mengayunkan parang yang dipegang Terdakwa hingga mengenai kepala bagian kanan Saksi ELIATI Anak dari DOTOK (Alm) saat itu juga Saksi ELIATI Anak dari DOTOK (Alm) segera memeluk Terdakwa dengan tujuan melerai Terdakwa dan mengatakan “Jangan kita ini masih sodara” tak lama setelah itu Saksi ELIATI Anak dari DOTOK (Alm) pergi menuju belakang pondok karena merasa takut dan pada saat itu merasakan ada luka yang mengeluarkan darah dari kepala bagian kanan.
  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum UPT Puskesmas Lambing Nomor : 449.1-094/4177/TU-XI/2023 tanggal 24 November 2023 yang ditandatangani oleh dr. VIAN APRILYA yaitu akibat dari kejadian tersebut saksi korban ELIATI Anak dari DOTOK (Alm) ditemukan 2 (dua) luka robek pada kepala kanan di bagian temporal kanan dengan ukuran panjang 1 (satu) sentimeter dan lebar 1 (satu) sentimeter, dan luka robek pada daun telinga kanan bagian atas dengan ukuran 0,5 (nol koma lima) sentimeter dan lebar 0,3 (nol koma tiga) sentimeter bentuk teratur trauma benda tajam. Diperkirakan akibat trauma tersebut korban dapat sembuh dalam waktu tiga hari.

SUPARDI Anak dari KEDAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya