Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2025/PN Sdw 1.NUR HANDAYANI, SH,
2.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
1.NOVA PRIYANTO Bin JASENI
2.SUSANTO Bin TARMIN
Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 54/Pid.B/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 73/APB/KBR/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR HANDAYANI, SH,
2Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVA PRIYANTO Bin JASENI[Penahanan]
2SUSANTO Bin TARMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Pertama

 

---------- Bahwa Terdakwa I NOVA PRIYANTO Bin JASENI dan terdakwa II SUSANTO Bin TARMIN bersama-sama dengan sdr Hasbul (masih dalam pencarian pihak kepolisian (DPO) pada hari jumat tanggal 14 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di area perkebunan kelapa sawit milik PT. BORNEO CITRA PERSADA MANDIRI (PT. BCPM) yang beralamat di Kamp.Dilang Puti Kec.Bentian Besar Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “Penggelapan yang dalam penguasaannya suatu barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------

Bahwa berawal pada hari Jumat  tanggal 14 Maret 2025 sekira jam 12.00 Wita saksi Nosa Hizkia menemui terdakwa I dan mengatakan ”AKU LAGI PERLU UANG CARI KAN DULU BUAH PERUSAHAAN NANTI KITA JUAL BARU BAGI HASIL” selanjutnya terdakwa I menjawab ”NANTI LAH AKU CARIKAN DULU”. Selanjutnya sekira jam 13.00 Wita terdakwa I bersama dengan terdakwa II dan Sdr. Hasbul (masih dalam pencarian pihak kepolisian/DPO) masuk kedalam blok K66, K67, dan K68 area perkebunan sawit PT. BORNEO CITRA PERSADA MANDIRI (PT. BCPM) yang beralamat di Kamp.Kiyaq Kec.Siluq Ngurai kab. Kutai Barat dengan menggunakan kendaraan 1 (satu) unit Mobil Dump Truck KT 8709 ZC Warna Kuning milik PT. BCPM dan memuat buah sawit milik PT. BCPM yang sudah di panen sebanyak 3 (tiga) kali pengantaran dengan total dari seluruh pengantaran adalah 738 janjang atau sama dengan 5.530 kg. Bahwa selanjutnya sekira jam 17.00 wita terdakwa I bersama dengan terdakwa II dan Sdr. Hasbul bertemu dengan saksi Nosa Hizkia di jalan blok J58 Kamp.Dilang Puti Kec.Bentian Besar Kab. Kutai Barat. Bahwa saksi Nosa Hizkia mengendarai 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Nomor Polisi KT 8483 PE warna kuning, selanjutnya terdakwa I bersama dengan terdakwa II dan Sdr. Hasbul memindahkan muatan buah sawit dari 1 (satu) unit Mobil Dump Truck KT 8709 ZC Warna Kuning yang terdakwa I bawa ke dalam 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Nomor Polisi KT 8483 PE warna kuning yang saksi Nosa Hizkia bawa sebanyak sekitar 4.000 kg. Bahwa terdakwa I bertugas mengemudikan kendaraan 1 (satu) unit Mobil Dump Truck KT 8709 ZC Warna Kuning untuk mengangkut buah sawit, terdakwa II dan sdr. Hasbul bertugas untuk memuat buah sawit dan memindahkan buah sawit dari 1 (satu) unit Mobil Dump Truck KT 8709 ZC Warna Kuning yang terdakwa I bawa ke dalam 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Nomor Polisi KT 8483 PE warna kuning dengan menggunakan alat berupa tojok. Bahwa selanjutnya pada sekira jam 18.00 saksi Nosa Hizkia menjual muatan buah sawit milik PT. BCPM tersebut sebanyak  4.278 kg kepada PT. Kutai Agro Lestari (PT. KAL) dengan harga sebesar Rp. 12.836.500,- (dua belas juta delapan ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang saksi Nosa Hizkia terima melalui transfer ke rekening BRI milik saksi Nosa Hizkia. Bahwa selanjutnya saksi Nosa Hizkia membagi hasil penjualan tersebut kepada terdakwa I sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga saksi Nosa Hizkia mendapatkan Rp. 7.836.500,- (tujuh juta delapan ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah). Selanjutnya terdakwa I membagi hasil penjualan tersebut kepada terdakwa II sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan sdr. Hasbul sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa I mendapatkan Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa I merupakan karyawan PT. BCPM sebagai sopir Dump Truk Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Nomor 218/BCPM/XII/2022 yang diterbitkan oleh PT. BORNEO CITRA PERSADA MANDIRI (PT. BCPM) pada tanggal 01 Desember 2022, dan menerima gaji sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, sedangkan terdakwa II merupakan karyawan PT. BCPM sebagai Pemuat Buah Kelapa Swit Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Nomor 427/BCPM/III/2024 yang diterbitkan oleh PT. BORNEO CITRA PERSADA MANDIRI (PT. BCPM) pada tanggal 12 Maret 2024, dan menerima gaji sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan;
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa menyebabkan PT. BORNEO CITRA PERSADA MANDIRI (PT. BCPM) mengalami kerugian sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).

----------- Perbuatan Terdakwa I NOVA PRIYANTO Bin JASENI dan terdakwa II SUSANTO Bin TARMIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Dipublikasikan Ya