Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
90/Pid.Sus/2025/PN Sdw | 1.DICKY RACHMAN PERDANA, S.H. 2.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H. |
SAIFUL BAHRA Bin YUSRAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 90/Pid.Sus/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 100/APB/KBR/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU
Bahwa Ia terdakwa SAIFUL BAHRA Bin YUSRAN, pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat di Gg. Pasoq RT. 013 Kel. Simpang Raya Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penusuk berupa Senjata tajam jenis parang dengan Panjang 57 Cm yang terbuat dari besi dan gagang terbuat dari kayu berwarna Coklat yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada tanggal 05 September 2025 sekitar Pukul 08.00 Wita ketika Terdakwa sedang bekerja sebagai buruh / kuli bangunan yang berlokasi di bangunan Gg. Pasoq RT. 013 Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat untuk mengerjakan pembuatan rumah kontrakan, kemudian sekira pukul 09.00 WITA Saksi EDWARDO FAYARDO datang ke tempat Terdakwa bekerja dan memarahi serta mengancam TErdakwa jangan lewat depan rumahnya karena Terdakwa ketahuan berselingkuh dengan mertuanya yaitu Sdri. SELENI, Kemudian sekira pukul 16.15 WITA ketika Terdakwa hendak pulang kerumah dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Mio J berwarna Hijau dengan nopol KT 3716 ZI untuk mengambil parang yang akan Terdakwa gunakan untuk bekerja esok hari, setelah itu Terdakwa bertujuan untuk kembali lagi ke Tempat lokasi bekerja dan 1 (Satu) Buah senjata tajam jenis parang yang terbuat dari Besi dengan gagang nya terbuat dari kayu berwarna coklat saya letakan di Footstep/Pijakan kaki pada motor matic saya tersebut. Lalu sekira pukul 16.30 WITA sesampainya saya di Gg. Pasoq RT. 013 Kel. Simpang Raya Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat Terdakwa berpapasan dengan Saksi EDWARDO FAYARDO yang mengguanakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Berwarna Hitam dengan tatapan wajah Saksi EDWARDO FAYARDO kepada Terdakwa seperti akan menantang Terdakwa kemudian Terdakwa juga sudah terlanjur malu karena pagi harinya tadi Saksi EDWARDO FAYARDO memarahi saya di depan orang tua Terdakwa dan teman-teman saat bekerja sehingga Terdakwa terpancing emosinya kemudian berhenti dan mengambil 1 (Satu) Buah senjata tajam jenis parang yang terbuat dari Besi dengan gagang nya terbuat dari kayu berwarna coklat yang Terdakwa sudah ambil dari rumah yang Terdakwa simpan atau letakan di Footsep/Pijakan Kaki pada motor matic, lalu Terdakwa dengan menggunakan tangannya menstandarkan motor tersebut, kemudian Terdakwa mengejar Saksi EDWARDO FAYARDO dengan jarak sekitar 10 Meter jauhnya saat itu Terdakwa mengejar sambil menggenggam senjata tajam untuk menyerang serta berteriak “BANGSAT” Saksi EDWARDO FAYARDO memacu sepeda motornya meninggalkan Terdakwa, setelah itu Terdakwa berlari Kembali ke sepeda motornya dan berusaha untuk mengejar Saksi EDWARDO FAYARDO hingga ke Lampu merah Bussines Center Kecamatan Barong Tongkok, namun Terdakwa tidak dapat mengejar Saksi EDWARDO FAYARDO sehingga Terdakwa memutar balik motor menuju kembali ketempat Terdakwa bekerja membangun rumah kontrakan tersebut.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan untuk menyerang atau melakukan ancaman atau bentuk kekerasan terhadap Saksi EDWARDO FAYARDO;
Perbuatan terdakwa SAIFUL BAHRA Bin YUSRAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. ----
DAN KEDUA
Bahwa Ia terdakwa SAIFUL BAHRA Bin YUSRAN, pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat di Gg. Pasoq RT. 013 Kel. Simpang Raya Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada tanggal 05 September 2025 sekitar Pukul 08.00 Wita ketika Terdakwa sedang bekerja sebagai buruh / kuli bangunan yang berlokasi di bangunan Gg. Pasoq RT. 013 Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat untuk mengerjakan pembuatan rumah kontrakan, kemudian sekira pukul 09.00 WITA Saksi EDWARDO FAYARDO datang ke tempat Terdakwa bekerja dan memarahi serta mengancam TErdakwa jangan lewat depan rumahnya karena Terdakwa ketahuan berselingkuh dengan mertuanya yaitu Sdri. SELENI, Kemudian sekira pukul 16.15 WITA ketika Terdakwa hendak pulang kerumah dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Mio J berwarna Hijau dengan nopol KT 3716 ZI untuk mengambil parang yang akan Terdakwa gunakan untuk bekerja esok hari, setelah itu Terdakwa bertujuan untuk kembali lagi ke Tempat lokasi bekerja dan 1 (Satu) Buah senjata tajam jenis parang yang terbuat dari Besi dengan gagang nya terbuat dari kayu berwarna coklat saya letakan di Footstep/Pijakan kaki pada motor matic saya tersebut. Lalu sekira pukul 16.30 WITA sesampainya saya di Gg. Pasoq RT. 013 Kel. Simpang Raya Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat Terdakwa berpapasan dengan Saksi EDWARDO FAYARDO yang mengguanakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Berwarna Hitam dengan tatapan wajah Saksi EDWARDO FAYARDO kepada Terdakwa seperti akan menantang Terdakwa kemudian Terdakwa juga sudah terlanjur malu karena pagi harinya tadi Saksi EDWARDO FAYARDO memarahi saya di depan orang tua Terdakwa dan teman-teman saat bekerja sehingga Terdakwa terpancing emosinya kemudian berhenti dan mengambil 1 (Satu) Buah senjata tajam jenis parang yang terbuat dari Besi dengan gagang nya terbuat dari kayu berwarna coklat yang Terdakwa sudah ambil dari rumah yang Terdakwa simpan atau letakan di Footsep/Pijakan Kaki pada motor matic, lalu Terdakwa dengan menggunakan tangannya menstandarkan motor tersebut, kemudian Terdakwa mengejar Saksi EDWARDO FAYARDO dengan jarak sekitar 10 Meter jauhnya saat itu Terdakwa mengejar sambil menggenggam senjata tajam untuk menyerang serta berteriak “BANGSAT” kepada Saksi EDWARDO FAYARDO memacu sepeda motornya meninggalkan Terdakwa, setelah itu Terdakwa berlari Kembali ke sepeda motornya dan berusaha untuk mengejar Saksi EDWARDO FAYARDO hingga ke Lampu merah Bussines Center Kecamatan Barong Tongkok, namun Terdakwa tidak dapat mengejar Saksi EDWARDO FAYARDO sehingga Terdakwa memutar balik motor menuju kembali ketempat Terdakwa bekerja membangun rumah kontrakan tersebut.
Bahwa Terdakwa telah berupaya menyerang atau melakukan ancaman atau bentuk kekerasan terhadap Saksi EDWARDO FAYARDO dengan menggunakan senjata tajam jenis parang sebanayk (1) kali;
Perbuatan terdakwa SAIFUL BAHRA Bin YUSRAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke- 1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |