Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2022/PN Sdw | MUHAMMAD FAHMI ABDILLAH, S.H, | JEPRI MOLINTAR HASIBUAN anak dari R. HASIBUAN Alm | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Jul. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2022/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Jul. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 01/APS/KBR/07/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | K E S A T U
----- Bahwa terdakwa JEPRI MOLINTAR HASIBUAN anak dari R. HASIBUAN (alm) Rabu tanggal 06 April 2022 sekira pukul 14.32 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022 bertempat di Toko Alvin Aek Nauli yang beralamat di Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan ”Setiap orang perorangan dilarang mendistribusikan dan / atau memperdagangkan Minuman Beralkohol.” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 Terdakwa mendatangi toko milik saksi Ambo Bin Mallu (alm) yang bernama CV Rechan. Sesampainya Terdakwa di toko milik saksi Ambo bin Mallu (alm) tersebut lalu Terdakwa melakukan pembelian minuman keras beralkohol yakni Anggur Merah Cap Orang Tua sebanyak 2 (dua) kardus dengan harga per kardusnya adalah sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total pembelian 2 (dua) kardus adalah sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah melakukan pembelian 2 (dua) kardus minuman keras beralkohol jenis Anggur Merah Cap Orang tua tersebut selanjutnya Terdakwa 2 (dua) kardus Anggur Merah Cap Orang tua tersebut ke Toko Sembako miliknya yakni Toko Alvin Aek Nauli yang beralamat di Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat. Dimana Terdakwa sudah 8 (delapan) kali membeli minuman di tokok milik saksi Ambo Bin Mallu dan memperdagangkannya di daerah Kabupaten Kutai Barat. 120 (seratus dua puluh) botol Bir Anker 620 ml dan 160 (serratus enam puluh) kaleng bir merk Anker 320 ml adalah Golongan A Minuman beralkohol dengan kadar alkohol / ethanol (C2H5OH) 1% - 5%.
Bahwa Terdakwa mendistribusikan dan / atau memperdagangkan Minuman Beralkohol tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang. ------ Perbuatan terdakwa JEPRI MOLINTAR HASIBUAN anak dari R. HASIBUAN (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Terhadap Pengadaan Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol.
A T A U K E D U A
Bahwa terdakwa JEPRI MOLINTAR HASIBUAN anak dari R. HASIBUAN (alm) Rabu tanggal 06 April 2022 sekira pukul 14.32 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022 bertempat di Toko Alvin Aek Nauli yang beralamat di Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan ”Badan usaha dilarang mendistribusikan dan/atau memperdagangkan Minuman Beralkohol yang tidak dilengkapi dengan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------ Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 Terdakwa mendatangi toko milik saksi Ambo Bin Mallu (alm) yang bernama CV Rechan. Sesampainya Terdakwa di toko milik saksi Ambo bin Mallu (alm) tersebut lalu Terdakwa melakukan pembelian minuman keras beralkohol yakni Anggur Merah Cap Orang Tua sebanyak 2 (dua) kardus dengan harga per kardusnya adalah sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total pembelian 2 (dua) kardus adalah sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah melakukan pembelian 2 (dua) kardus minuman keras beralkohol jenis Anggur Merah Cap Orang tua tersebut selanjutnya Terdakwa 2 (dua) kardus Anggur Merah Cap Orang tua tersebut ke Toko Sembako miliknya yakni Toko Alvin Aek Nauli yang beralamat di Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat. Dimana Terdakwa sudah 8 (delapan) kali membeli minuman di tokok milik saksi Ambo Bin Mallu dan memperdagangkannya di daerah Kabupaten Kutai Barat. 120 (seratus dua puluh) botol Bir Anker 620 ml dan 160 (serratus enam puluh) kaleng bir merk Anker 320 ml adalah Golongan A Minuman beralkohol dengan kadar alkohol / ethanol (C2H5OH) 1% - 5%.
Bahwa Terdakwa mendistribusikan dan / atau memperdagangkan Minuman Beralkohol tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang. ------ Perbuatan terdakwa JEPRI MOLINTAR HASIBUAN anak dari R. HASIBUAN (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Terhadap Pengadaan Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |