Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2024/PN Sdw NUR HANDAYANI, S.H. MUHAMAD DEDE JULIANSYAH Bin ISKANDAR (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2024/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR –400 /O.4.19.3/Enz.2/03 /2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR HANDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD DEDE JULIANSYAH Bin ISKANDAR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P R I M A I R

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD DEDE JULIANSYAH Bin ISKANDAR (Alm) pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di pinggir jalan belakang Hotel Sidodadi Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan tindakan “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yaitu Narkotika jenis sabu dengan Berat Kotor 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram bruto.” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 21.00 WITA terdakwa MUHAMAD DEDE JULIANSYAH Bin ISKANDAR (Alm) memiliki keinginan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa menghubungi MR. GOOGLE (dalam pencarian pihak kepolisian/DPO) untuk menanyakan apakah ada barang berupa narkotika jenis sabu dan MR. GOOGLE mengatakan bahwa ada barang berupa narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa meminta untuk membeli barang berupa narkotika jenis sabu kepada MR. GOOGLE seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya MR. GOOGLE meminta terdakwa untuk mengirimkan uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut dengan cara transfer ke nomor rekening BRI 480901030956534 atas nama MEGAWATI. Selanjutnya terdakwa pergi ke BRI Link menggunakan sepeda motor Beat dengan nomor polisi KT 6813 PY untuk mengirim uang pembelian narkotika kepada MR. GOOGLE sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa mengirimkan foto bukti transfer uang sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada MR. GOOGLE melalui pesan singkat pada aplikasi Whatsapp. Selanjutnya MR. GOOGLE mengirim peta pengambilan narkotika jenis sabu melalui pesan singkat pada aplikasi Whatsapp, dan peta tersebut menunjukkan titik lokasi berada di belakang Hotel Sidodadi, Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat, kemudian terdakwa pergi ke lokasi pengambilan narkotika jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor Beat dengan nomor polisi KT 6813 PY.
  • Bahwa setelah sampai di tempat tersebut terdakwa mematikan sepeda motor yang terdakwa kendarai dan dari arah berlawanan terdakwa melihat ada patroli anggota kepolisian yaitu saksi  Hafizh Naufal Lianto Bin Daryanto dan saksi Yogi Andriano Fasenga Anak dari Syahbudin yang mendekati terdakwa, karena takut terdakwa melempar Handphone merk OPPO warna biru yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan MR. GOOGLE. Selanjutnya saksi Yogi menanyakan apa yang terdakwa lempar lalu terdakwa diam tidak menjawab. Kemudian saksi Yogi dengan disaksikan oleh saksi Albertus Vikhy Angga Saputra Anak dari Darius Magang melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan tidak mendapatkan barang bukti berupa narkotika kemudian selanjutnya saksi Hafizh melakukan pencarian di sekitar tempat tersebut dan menemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok GA BOLD warna hitam yang saat di buka di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar potongan tisu warna putih dan di dalamnya terdapat 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening. Bahwa selanjutny saksi Chriswanto Kombongan Anak dari Arianto Duma yang merupakan anggota kepolisian menanyakan maksud keberadaan terdakwa di tempat tersebut selanjutnya terdakwa mengakui bahwa terdakwa berada di tempat tersebut untuk mengambil paketan narkotika jenis sabu yang baru terdakwa beli dari MR. GOOGLE seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa terdakwa mencari paketan melalui peta yang di kirim MR. GOOGLE melalui pesan singkat pada aplikasi Whatsapp. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Kutai Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip warna bening adalah milik terdakwa dan terdakwa tidak memilikin izin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu;
  • Bahwa sesuai dengan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : PP.01.01.23A.23A1.12.23.602 tanggal 18 Desember 2023, yang ditandatangani oleh  Drs. Mohd Faizal, Apt. NIP.19670930 199603 1 001 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa MUHAMAD DEDE JULIANSYAH Bin ISKANDAR (Alm) adalah benar (+ Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.09 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa terdakwa MUHAMAD DEDE JULIANSYAH Bin ISKANDAR (Alm) melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yaitu Narkotika dengan Berat Kotor 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram bruto dan berat bersih sekitar 0,16 (nol koma enam belas) gram netto sesuai Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 11092/303/06/12/2023 tanggal 06 Desember 2023 tersebut dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa ijin dari pihak berwenang yang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

----------- Perbuatan terdakwa MUHAMAD DEDE JULIANSYAH Bin ISKANDAR (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------

S U B S I D A I R

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD DEDE JULIANSYAH Bin ISKANDAR (Alm) pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di pinggir jalan belakang Hotel Sidodadi Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan tindakan “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan Berat Kotor 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram bruto.” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 21.00 WITA terdakwa MUHAMAD DEDE JULIANSYAH Bin ISKANDAR (Alm) memiliki keinginan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa menghubungi MR. GOOGLE (dalam pencarian pihak kepolisian/DPO) untuk menanyakan apakah ada barang berupa narkotika jenis sabu dan MR. GOOGLE mengatakan bahwa ada barang berupa narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa meminta untuk membeli barang berupa narkotika jenis sabu kepada MR. GOOGLE seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya MR. GOOGLE meminta terdakwa untuk mengirimkan uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut dengan cara transfer ke nomor rekening BRI 480901030956534 atas nama MEGAWATI. Selanjutnya terdakwa pergi ke BRI Link menggunakan sepeda motor Beat dengan nomor polisi KT 6813 PY untuk mengirim uang pembelian narkotika kepada MR. GOOGLE sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa mengirimkan foto bukti transfer uang sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada MR. GOOGLE melalui pesan singkat pada aplikasi Whatsapp. Selanjutnya MR. GOOGLE mengirim peta pengambilan narkotika jenis sabu melalui pesan singkat pada aplikasi Whatsapp, dan peta tersebut menunjukkan titik lokasi berada di belakang Hotel Sidodadi, Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat, kemudian terdakwa pergi ke lokasi pengambilan narkotika jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor Beat dengan nomor polisi KT 6813 PY.
  • Bahwa setelah sampai di tempat tersebut terdakwa mematikan sepeda motor yang terdakwa kendarai dan dari arah berlawanan terdakwa melihat ada patroli anggota kepolisian yaitu saksi  Hafizh Naufal Lianto Bin Daryanto dan saksi Yogi Andriano Fasenga Anak dari Syahbudin yang mendekati terdakwa, karena takut terdakwa melempar Handphone merk OPPO warna biru yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan MR. GOOGLE. Selanjutnya saksi Yogi menanyakan apa yang terdakwa lempar lalu terdakwa diam tidak menjawab. Kemudian saksi Yogi dengan disaksikan oleh saksi Albertus Vikhy Angga Saputra Anak dari Darius Magang melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan tidak mendapatkan barang bukti berupa narkotika kemudian selanjutnya saksi Hafizh melakukan pencarian di sekitar tempat tersebut dan menemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok GA BOLD warna hitam yang saat di buka di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar potongan tisu warna putih dan di dalamnya terdapat 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening. Bahwa selanjutny saksi Chriswanto Kombongan Anak dari Arianto Duma yang merupakan anggota kepolisian menanyakan maksud keberadaan terdakwa di tempat tersebut selanjutnya terdakwa mengakui bahwa terdakwa berada di tempat tersebut untuk mengambil paketan narkotika jenis sabu yang baru terdakwa beli dari MR. GOOGLE seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa terdakwa mencari paketan melalui peta yang di kirim MR. GOOGLE melalui pesan singkat pada aplikasi Whatsapp. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Kutai Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip warna bening adalah milik terdakwa dan terdakwa tidak memilikin izin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu;
  • Bahwa sesuai dengan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : PP.01.01.23A.23A1.12.23.602 tanggal 18 Desember 2023, yang ditandatangani oleh  Drs. Mohd Faizal, Apt. NIP.19670930 199603 1 001 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa MUHAMAD DEDE JULIANSYAH Bin ISKANDAR (Alm) adalah benar (+ Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.09 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa terdakwa MUHAMAD DEDE JULIANSYAH Bin ISKANDAR (Alm) melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan Berat Kotor 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram bruto dan berat bersih sekitar 0,16 (nol koma enam belas) gram netto sesuai Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 11092/303/06/12/2023 tanggal 06 Desember 2023 tersebut dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa ijin dari pihak berwenang yang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

----------- Perbuatan terdakwa MUHAMAD DEDE JULIANSYAH Bin ISKANDAR (Alm)tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya