Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN Sdw 1.HERI KUSWANTO
2.DODI RAHMANTHIUS
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR Cq KEPOLISIAN RESOR KUTAI BARAT Cq KEPOLISIAN SEKTOR MUARA LAWA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN Sdw
Tanggal Surat Kamis, 11 Feb. 2016
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1HERI KUSWANTO
2DODI RAHMANTHIUS
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR Cq KEPOLISIAN RESOR KUTAI BARAT Cq KEPOLISIAN SEKTOR MUARA LAWA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Selanjutnya melalui pengadilan ini, mohon diberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana penemuan mayat sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Para Pemohon adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka penemuan mayat terhadap diri Para Pemohon adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Para Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum;
  5. Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau Penetapan Tersangka yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
  6. Menyatakan Penangkapan terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  7. Menyatakan Penahanan terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  8. Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan Termohon atas rumah, pakaian, dan badan Para Pemohon, Para Pemohon adalah tidak sah;
  9. Menyatakan Penyitaan benda atas semua barang bukti yang dimikili Pemohon I, dan Pemohon III,  adalah tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 38 jo Pasal 39 ayat (1) KUHAP
  10. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Para Pemohon dari tahanan;
  11. Menghukum Termohon untuk mengembalikan pedang panjang (katana)/pedang samurai, parang Mandau sebanyak 3 bilah, parang Malaysia sebanyak 1 bilah, baju sebanyak 4 lembar, celana sebanyak 1 lembar, bor tanah sebanyak 1 buah, besi bulat sebanyak 1 buah, satu unit sepeda motor merk Kawazaki Atlit serta beberapa HP dan barang lainnya kepada Pemohon I;        Selanjutnya parang kerja sebanyak 1 bilah, terpal warna hijau ukuran 4 x 6 Meter sebanyak 1 lembar, baju merk Riung warna abu-abu sebanyak 2 lembar, celana panjang warna cokelat sebanyak 1 lembar, celana trening warna hijau sebanyak 1 lembar, satu unit sepeda motor merk Yamaha Yupiter MK, serta HP dan barang lainnya kepada Pemohon III;
  12. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa:

Kerugian Materil: Membayar ganti kerugian materiil Karena Para Pemohon kehilangan sebanyak Rp. 6.660.000 (enam juta enam ratus enam puluh ribu rupiah)

Kerugiaan Im-materil: Membayar ganti kerugian im-materil yangtidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah)

13.  Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Para Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 3 media televisi nasional, 5 media cetak nasional, 1 harian media cetak lokal, 2 Tabloid Mingguan Nasional, 2 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 2 Radio lokal;

14.  Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon;

Apabila Pengadilan Negeri Kutai Barat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnyan (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya