Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2024/PN Sdw Hj. Misnah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2024/PN Sdw
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Misnah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Restu Yolanda Pratama, SHHj. Misnah
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------------------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah Nomor:09/0I/VII/1998 tanggal 21 Agustus 1998 adalah memiliki kekuatan hukum mengikat;-----------------------------
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;------------------------------------
  4. Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat adalah Perbuatan melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya;--
  5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mecatatkan nomor register buku nikah milik Penggugat ke dalam Akta Nikah milik Tergugat;-----------------------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut.------------------------ 6.1)   Kerugian materiil yakni kerugian oleh karena Penggugat tidak dapat menggunakan buku nikah karena di pandang tidak sah, sehingga mengakibatkan adanya kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh  juta rupiah);---------------------------------------------------- 6.2) Kerugian immaterial yakni karena Penggugat mengalami  tekanan batin dan selalau memikirkan keadaan buku nikah milik Penggugat dan apabila dinilai dengan total rupiah adalah sebesar: Rp. 100.000.000,- (seratus juta  juta rupiah);-------------------------------
  7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;------------------------------------------------------------------
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), sejak putusan perkara ini diucapkan atau telah berkekuatan hukum tetap ;--------------------------------------------------------------
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding maupun kasasi ;-------------------------
  10.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;-----
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak