Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2024/PN Sdw Dicky Rachman Perdana, S.H Ir. ABDUL MANNAN KARIM Bin ABDUL KARIM (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 59/Pid.B/2024/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 406 /O.4.19.3/Eoh.2/03 /2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dicky Rachman Perdana, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ir. ABDUL MANNAN KARIM Bin ABDUL KARIM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa Ir. ABDUL MANNAN KARIM Bin ABDUL KARIM (Alm) pada sekitar tahun 2018 sampai dengan  tahun 2023 bertempat di Kampung Muara Kedang Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan tindakan“barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara ,melawan hukum dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang ataupun menghapuskan piutang,.” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------                                          

  • Bahwa berawal pada sekitar tahun 2018 terdakwa bertemu dengan saksi Sagena Bin H. Akibe di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Sentosa dalam VI No. 04 RT 038 Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Pinang Dalam Kota Samarinda, kemudian saksi Sagena memberitahukan bahwa saksi Aspiran mencari seseorang untuk membantu mengurus permasalahan lahan yang terjadi di Kampung Muara Kedang Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat, yaitu terkait  adanya permasalahan antara PT. Putra Bongan Jaya (PBJ) yang menyerobot lahan milik warga masyarakat Kampung Muara Kedang dengan di tanami buah sawit. Kemudian saksi Aspiran memperkenalkan terdakwa kepada masyarakat dengan mengatakan bahwa terdakwa bisa menyelesaikan masalah penyerobotan lahan yang di lakukan oleh PT. PBJ kemudian terdakwa berkata kepada saksi Sagena “OKE BISA KITA BANTU ADAKAN PERTEMUAN DIBAWA FOTOCOPYANNYA”. Selanjutnya pada sekitar bulan Agustus tahun 2018 terdakwa bertemu dengan saksi Aspiran bersams saksi Sagena di rumah saksi Sagena yang beralamat di Kota Samarinda. Ketika terdakwa bertemu dengan saksi Aspiran kemudian saksi Aspiran menceritakan permasalahan lahan milik masyarakat Kampung Muara Kedang kepada terdakwa kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Aspiran  “BISA DIBANTU INI” Lalu saksi Aspiran menyerahkan fotocopyan sebanyak 15 (lima belas) sertifikat kepada terdakwa untuk terdakwa pelajari kemudian saksi Aspiran pergi meninggalkan terdakwa dan saksi Sagena.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 November 2019 di Rumah saksi Rusmansyah warga datang membawa sertifikat yang ingin di uruskan ganti ruginya ke PT. PBJ sehingga total terkumpul surat tanah tersebut sebanyak 59 (lima puluh sembilan) Sertifikat Hak Milik tanah Asli kemudian saksi Rusmansyah menyerahkan kepada terdakwa pada tanggal  16 November 2019 di saksi Rusmansyah. Selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2020 di hotel Firdaus Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat saksi Aspiran menyerahkan 32 (tiga puluh dua) Sertifikat Hak Milik tanah kepada terdakwa sehingga total Sertifikat Hak Milik Tanah yang ada dalam terdakwa sebanyak 91 (sembilan puluh satu) Sertifikat Hak Milik Tanah. Selanjutnya sejak tanggal 23 Desember 2020 sebanyak 91 (sembilan puluh satu) Sertifikat Hak Milik Tanah tersebut dalam penguasaan terdakwa belum ada kepastian atau proses pengurusan sehingga masyarakat meminta untuk di kembalikan 91 Sertifikat tersebut namun terdakwa selalu beralasan bahwa terdakwa berada di luar kota dan tidak ada niatan untuk mengembalikan sertifikat tersebut kepada masyarkat muara kedang.
  • Bahwa selanjutnya ketika terdakwa berada di Kota Samarinda terdakwa bertemu dengan saudara Abdul Samat lalu terdakwa berkata kepada saudara Abdul Samat ”SAYA BUTUH DANA UNTUK MENGURUS MASALAH DI JAKARTA” kemudian saudara Abdul Samat berkata ”OH BISA PAK ADA NAMANYA BU SITI” lalu saya menjawab ”OKE” kemudian saya meminta nomer handphone saudara Siti kepada saudara Abdul Samat. Kemudian terdakwa menghubungi saudara Siti dan berkata ”SAYA ABDUL MANNAN BUK BISA KETEMU KAH ADA KEPERLUAN SAYA MENGURUS SERTIFIKAT LAHAN DI JAKARTA” lalu saudara Siti menjawab ”OKE BISA KETEMU DIMANA?” lalu terdakwa menjawab ”KETEMU DI MALL ROBINSON”. Selanjutnya terdakwa berangkat menuju Mall Robinson Kota Samarinda untuk bertemu dengan saudra Siti dan saudara Atik lalu terdakwa berkata ”SAYA BUTUH BIAYA UNTUK MENGURUS PERMASALAHAN LAHAN SAYA Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) UNTUK SAYA BERANGKAT KE JAKARTA” lalu saudara Siti menjawab ”BISA SAYA HUBUNGI PAK MUSADI DULU” lalu saudara Siti menghubungi saksi Musadi Bin Busrai untuk bertemu dengan terdakwa. Selanjutnya berdasarkan arahan saudara Siti beberapa hari kemudian terdakwa mendatangi rumah saksi Musadi yang beralamat di kota samarinda. Bahwa terdakwa sampai dirumah saksi Musadi terdakwa bertemu dengan saudara Siti dan saudara Ati lalu saudara Siti berkata kepada terdakwa ”PAK BOLEH YA TAPI SAYA JUGA BUTUH Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ANAK KU MAU NIKAH” lalu saya menjawab ”GAK BISA Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) KALAU MAU” lalu saudara Siti menjawab ”OKE”. Bahwa ketika terdakwa bertemu dengan saksi Musadi terdakwa berkata ”PAK SAYA BUTUH UANG Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) UNTUK SAYA BERANGKAT KE JAKARTA MENGURUS PERMASALAHAN LAHAN” lalu saksi Musadi menjawab ”OKE YANG PENTING JANGAN LAMA SAYA MINTA JAMINAN” lalu terdakwa memberikan 8 (delapan) sertifikat kepada saksi Musadi sebagai jaminan kepada saksi Musadi kemudian saksi Musadi memberikan terdakwa uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan tanda terima kwitansi yang ditanda tangani oleh terdakwa. Setelah terdakwa menerima uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada saudara Siti kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Musadi dengan membawa uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Kemudian terdakwa berangkat ke Jakarta dengan menggunakan uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada sekitar tahun 2020 terdakwa menggadaikan sebanyak 3 (tiga) sertifikat kepada tiga orang yang berbeda di Kota Samarinda dengan nominal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk masing-masing sertifikat sehingga total terdakwa menerima sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Selanjutnya pada sekitar tahun 2021 saudara Abdul Samat menghubungi terdakwa dan berkata ”PAK SAYA BISA CARIKAN UANG” lalu terdakwa berkata ”YAUDAH MASIH ADA KAN PEGANG SERTIFIKAT” beberapa hari kemudian terdakwa mendapatkan transfer uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari saudara Abdul Samat ke rekening terdakwa.
  • Bahwa terdakwa yang mengaku bisa menyelesaikan permasalahan tanah dengan sengaja tidak meminta ijin kepada saksi Musa dan saksi Rusmansyah selaku pemilik sertifikat yang mewakili Masyarakat Muara Kedang Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat berdasarkan bukti kepemilikan dan surat Kuasa bahwa saksi Musa dan saksi Rusmansyah yang mewakili Masyarakat muara kedang untuk menggadaikan dan atau menerima gadai atas sertifikat tersebut;
  • Bahwa terdakwa telah membawa 91 (Sembilan puluh satu) Sertifikat Hak Milik Tanah milik Masyarakat muara kedang dan tidak mengembalikan seritifikat tersebut serta mendapat keuntungan dari sertifikat tersebut yang terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan masyarakat Muara Kedang mengalami kerugian materil yaitu kehilangan sertifitak tanah miliknya dan nilai kerugian yaitu kurang lebih senilai Rp 1,9 miliar dan Terdakwa telah menikmati senilai Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).

-----------Perbuatan terdakwa Ir. ABDUL MANNAN KARIM Bin ABDUL KARIM (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-------

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa Ir. ABDUL MANNAN KARIM Bin ABDUL KARIM (Alm) pada sekitar tahun 2018 sampai dengan  tahun 2023 bertempat di Kampung Muara Kedang Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan tindakan“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa berawal pada sekitar tahun 2018 terdakwa bertemu dengan saksi Sagena Bin H. Akibe di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Sentosa dalam VI No. 04 RT 038 Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Pinang Dalam Kota Samarinda, kemudian saksi Sagena memberitahukan bahwa saksi Aspiran mencari seseorang untuk membantu mengurus permasalahan lahan yang terjadi di Kampung Muara Kedang Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat, yaitu terkait  adanya permasalahan antara PT. Putra Bongan Jaya (PBJ) yang menyerobot lahan milik warga masyarakat Kampung Muara Kedang dengan di tanami buah sawit. Kemudian saksi Aspiran memperkenalkan terdakwa kepada masyarakat dengan mengatakan bahwa terdakwa bisa menyelesaikan masalah penyerobotan lahan yang di lakukan oleh PT. PBJ kemudian terdakwa berkata kepada saksi Sagena “OKE BISA KITA BANTU ADAKAN PERTEMUAN DIBAWA FOTOCOPYANNYA”. Selanjutnya pada sekitar bulan Agustus tahun 2018 terdakwa bertemu dengan saksi Aspiran bersams saksi Sagena di rumah saksi Sagena yang beralamat di Kota Samarinda. Ketika terdakwa bertemu dengan saksi Aspiran kemudian saksi Aspiran menceritakan permasalahan lahan milik masyarakat Kampung Muara Kedang kepada terdakwa kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Aspiran  “BISA DIBANTU INI” Lalu saksi Aspiran menyerahkan fotocopyan sebanyak 15 (lima belas) sertifikat kepada terdakwa untuk terdakwa pelajari kemudian saksi Aspiran pergi meninggalkan terdakwa dan saksi Sagena.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 November 2019 di Rumah saksi Rusmansyah warga datang membawa sertifikat yang ingin di uruskan ganti ruginya ke PT. PBJ sehingga total terkumpul surat tanah tersebut sebanyak 59 (lima puluh sembilan) Sertifikat Hak Milik tanah kemudian saksi Rusmansyah menyerahkan kepada terdakwa pada tanggal  16 November 2019 di saksi Rusmansyah. Selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2020 di hotel Firdaus Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat saksi Aspiran menyerahkan 32 (tiga puluh dua) Sertifikat Hak Milik tanah kepada terdakwa sehingga total Sertifikat Hak Milik Tanah yang ada dalam terdakwa sebanyak 91 (sembilan puluh satu) Sertifikat Hak Milik Tanah. Selanjutnya sejak tanggal 23 Desember 2020 sebanyak 91 (sembilan puluh satu) Sertifikat Hak Milik Tanah tersebut dalam penguasaan terdakwa belum ada kepastian atau proses pengurusan sehingga masyarakat meminta untuk di kembalikan 91 Sertifikat tersebut namun terdakwa selalu beralasan bahwa terdakwa berada di luar kota dan tidak mengembalikan sertifikat tersebut.
  • Bahwa selanjutnya ketika terdakwa berada di Kota Samarinda terdakwa bertemu dengan saudara Abdul Samat lalu terdakwa berkata kepada saudara Abdul Samat ”SAYA BUTUH DANA UNTUK MENGURUS MASALAH DI JAKARTA” kemudian saudara Abdul Samat berkata ”OH BISA PAK ADA NAMANYA BU SITI” lalu saya menjawab ”OKE” kemudian saya meminta nomer handphone saudara Siti kepada saudara Abdul Samat. Kemudian terdakwa menghubungi saudara Siti dan berkata ”SAYA ABDUL MANNAN BUK BISA KETEMU KAH ADA KEPERLUAN SAYA MENGURUS SERTIFIKAT LAHAN DI JAKARTA” lalu saudara Siti menjawab ”OKE BISA KETEMU DIMANA?” lalu terdakwa menjawab ”KETEMU DI MALL ROBINSON”. Selanjutnya terdakwa berangkat menuju Mall Robinson Kota Samarinda untuk bertemu dengan saudra Siti dan saudara Atik lalu terdakwa berkata ”SAYA BUTUH BIAYA UNTUK MENGURUS PERMASALAHAN LAHAN SAYA Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) UNTUK SAYA BERANGKAT KE JAKARTA” lalu saudara Siti menjawab ”BISA SAYA HUBUNGI PAK MUSADI DULU” lalu saudara Siti menghubungi saksi Musadi Bin Busrai untuk bertemu dengan terdakwa. Selanjutnya berdasarkan arahan saudara Siti beberapa hari kemudian terdakwa mendatangi rumah saksi Musadi yang beralamat di kota samarinda. Bahwa terdakwa sampai dirumah saksi Musadi terdakwa bertemu dengan saudara Siti dan saudara Ati lalu saudara Siti berkata kepada terdakwa ”PAK BOLEH YA TAPI SAYA JUGA BUTUH Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ANAK KU MAU NIKAH” lalu saya menjawab ”GAK BISA Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) KALAU MAU” lalu saudara Siti menjawab ”OKE”. Bahwa ketika terdakwa bertemu dengan saksi Musadi terdakwa berkata ”PAK SAYA BUTUH UANG Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) UNTUK SAYA BERANGKAT KE JAKARTA MENGURUS PERMASALAHAN LAHAN” lalu saksi Musadi menjawab ”OKE YANG PENTING JANGAN LAMA SAYA MINTA JAMINAN” lalu terdakwa memberikan 8 (delapan) sertifikat kepada saksi Musadi sebagai jaminan kepada saksi Musadi kemudian saksi Musadi memberikan terdakwa uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan tanda terima kwitansi yang ditanda tangani oleh terdakwa. Setelah terdakwa menerima uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada saudara Siti kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Musadi dengan membawa uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Kemudian terdakwa berangkat ke Jakarta dengan menggunakan uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada sekitar tahun 2020 terdakwa menggadaikan sebanyak 3 (tiga) sertifikat kepada tiga orang yang berbeda di Kota Samarinda dengan nominal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk masing-masing sertifikat sehingga total terdakwa menerima sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Selanjutnya pada sekitar tahun 2021 saudara Abdul Samat menghubungi terdakwa dan berkata ”PAK SAYA BISA CARIKAN UANG” lalu terdakwa berkata ”YAUDAH MASIH ADA KAN PEGANG SERTIFIKAT” beberapa hari kemudian terdakwa mendapatkan transfer uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari saudara Abdul Samat ke rekening terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak meminta ijin kepada saksi Musa dan saksi Rusmansyah selaku pemilik sertifikat yang mewakili Masyarakat Muara Kedang Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat berdasarkan bukti kepemilikan dan surat Kuasa bahwa saksi Musa dan saksi Rusmansyah yang mewakili Masyarakat muara kedang untuk menggadaikan dan atau menerima gadai atas sertifikat tersebut;
  • Bahwa terdakwa telah membawa 91 (Sembilan puluh satu) Sertifikat Hak Milik Tanah milik Masyarakat muara kedang dan tidak mengembalikan seritifikat tersebut serta mendapat keuntungan dari sertifikat tersebut yang terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. bahwa Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana senilai Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah)

-----------Perbuatan terdakwa Ir. ABDUL MANNAN KARIM Bin ABDUL KARIM (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.------           

Pihak Dipublikasikan Ya