Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
7/Pid.C/2024/PN Sdw | 1.M. FATKHUR ROHMAN 2.Thio Jhusly Nasdal Halada |
1.MEME Bin SAHRUM 2.SYAHRUL MUHARRAM Alias BAYU Bin HASANUDDIN |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pid.C/2024/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B896/VI/RES.1.8/2024/RESKRIM | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Berdasarkan hasil pembahasan tersebut diatas baik secara analisa kasus maupun secara analisa yuridis, terdapat persesuaian antara keterangan para saksi, pengakuan tersangka, serta dikuatkan dengan alat bukti yang di temukan, maka penyidik menyimpulkan bahwa benar Tersangka Tersangka Sdr. MEME Bin SAHRUM dan tersangka Sdr. SYAHRUL MUHARRAM Alias BAYU Bin HASANUDDIN dan Tersangka DENI (DPO) dan Tersangka BREY (DPO), maka Penyidik / Penyidik Pembantu berkesimpulan bahwa tersangka telah melanggar dan melakukan perbuatan ” Barangsiapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainnya termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang kerugian barang tersebut tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah)” sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP, yang terjadi di BLOK F 7 lokasi areal perkebunan HGU PT. Borneo Citra Persada Abadi (PT. BCPA) yang berada di Kampung Rikong Kecamatan Siluq Ngurai Kab. Kutai Barat Telah terjadi dugaan Tindak pidana “Barangsiapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainnya termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang kerugian barang tersebut tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah)” sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP, yang terjadi di PT. BCPA Rayon F Kamp. Rikong Kec. Siluq Ngurai Kab. Kutai Barat pada hari Kamis tanggal 20 juni 2024 sekira jam 20.00 Wita, yang dilakukan oleh tersangka an. MEME Bin SAHRUM dan SYAHRUL MUHARRAM Alias BAYU Bin HASANUDDIN. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |