Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
2.NUR HANDAYANI, S.H.
AHMAD SYAHRUL BIN HARIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 77/APB/KBR/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
2NUR HANDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SYAHRUL BIN HARIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

P R I M A I R

 

---------- Bahwa Terdakwa AHMAD SYAHRUL Bin HARIADI bersama-sama dengan saksi Finalia Rahmawati dan saksi Romansyah (keduanya merupakan terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 bulan Januari tahun 2025 sekitar pukul 19.30 Witaatau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di pinggir jalan seberang conter KUBAR PHONE yang beralamat di Kel. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yaitu Narkotika jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira jam 13.00 Wita terdakwa bertemu dengan saksi Finalia di pinggir jalan depan dealer mobil DHAIHATSU yang beralamat di Kel. Simpang Raya kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat untuk mengantarkan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip warna bening dan saat tersebut terdakwa simpan didalam amplop putih bertuliskan 95 seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada sekira jam 18.00 wita sdr. Ikhsan (dalam pencarian pihak kepolisian /DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di sekitar SMK 2, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah kresek hitam di sebuah parit di pinggir jalan sekitar SMK 2 sesuai petunjuk sdr. Ikhsan. Selanjutnya terdakwa sampai di rumah dan membuka 1 (satu) buah kresek hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu yang terbungkus plastik klip warna bening ukuran sedang dan dilapisi dengan 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran sedang dan selanjutnya terdakwa menimbang 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu yang terbungkus plastik klip ukuran sedang tersebut dan saat tersebut timbangan menunjukkan berat 5 (lima) gram. Selanjutnya sdr. Ikhsan menyuruh terdakwa untuk membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa poket kecil, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Romansyah membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa poket kecil dengan berat timbangan 0,95 gram sebanyak 1 (satu) poket dan selanjutnya terdakwa masukkan kedalam amplop putih yang bertuliskan 95, selanjutnya 2 (dua) poket narkotika jenis shabu shabu dengan timbangan 0,50 gram, 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah amplop putih bertuliskan SKT dan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah bekas bungkus permen warna merah bertuliskan EXTRA CHOCOLAT, selanjutnya 3 (tiga) poket narkotika jenis shabu shabu dengan timbangan 0,15 gram terdakwa masukkan ke dalam amplop bertuliskan 3 sebanyak 2 (dua) amplop dan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu terdakwa masukkan kedalam amplop bertuliskan 8. Dan selanjutnya sisa dari pemecahan narkotika jenis shabu shabu tersebut selanjutnya terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam. Selanjutnya pada sekira jam 19.30 Wita dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO tanpa plat nomor terdakwa berboncengan dengan saksi Romansyah mendatangi tempat kerja saksi Finalia di conter KUBAR PHONE yang beralamat di Kel. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat membawa 5 (lima) poket  narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip bening tersebut didalam  3 (tiga) buah amplop warna putih dengan rincian  1 (satu) buah amplop putih bertuliskan 95 berisi 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu yang terbungkus plastik bening dan dilapis dengan 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) buah amplop putih bertuliskan 3 berisi 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu yang terbungkus plastik bening dan dilapis dengan 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil dan 1 (satu) buah amplop putih bertuliskan SKT berisi 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu yang terbungkus plastik bening dan dilapis dengan 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil  dan saat tersebut diketemukan juga 1 (satu) buah bekas bungkus permen warna merah bertuliskan EXTRA CHOCOLAT yang berisi 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu terdakwa masukkan ke dalam kantong celana pendek warna hitam sebelah kanan depan yang saat tersebut terdakwa pergunakan. Sementara 1 (satu) amplop bertuliskan 3 yang berisi 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu yang terbungkus plastik klip ukuran kecil dan 1 (satu) amplop bertuliskan 8 yang berisi 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu yang terbungkus plastik klip ukuran kecil terdakwa masukkan ke dalam jaket sebelah depan. Selanjutnya dalam perjalanan terdakwa memberikan narkotika yang terdakwa simpan di kantong jaket sebelah depan milik terdakwa kepada saksi Romansyah. Bahwa selanjutnya saat sampai di seberang conter KUBAR PHONE yang beralamat di Kel. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Romansyah.
Bahwa saksi M. Riduansyah yang merupakan petugas kepolisian berdasarkan surat perintah nomor Sprin/05/I/HUK.6.6./2025/RESNARKOBA tanggal 11 Januari 2025 melakukan undercover buy (pembelian terselubung) dan melakukan penangkapan terhadap saksi Finalia pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira jam 14.00 wita di conter KUBAR PHONE yang beralamat di Kel. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap saksi Finalia dan di dapati bahwa saksi Finalia mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa, selanjutnya petugas kepolisian menyuruh saksi Finalia untuk menghubungi terdakwa datang mengantar narkotika kepada saksi Finalia. Selanjutntya terdakwa dilakukan penangkapan bersama dengan saksi Romansyah di seberang conter KUBAR PHONE yang beralamat di Kel. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat.
Bahwa dari penangkapan tersebut petugas kepolisian menyita barang bukti berupa 5 (lima) poket  narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip bening,  2 (dua) buah  plastik klip warna bening ukuran kecil, 1 (satu) buah plastik klip  warna bening ukuran sedang,  1 (satu) buah amplop putih bertuliskan 95, 1 (satu) buah amplop putih bertuliskan 3, 1 (satu) buah amplop putih bertuliskan SKT, 1 (satu) buah celana pendek kain warna hitam mer THREEAN, 1 (satu) buah bekas bungkus permen warna merah bertuliskan EXTRA CHOCOLAT, 1 (satu) ball plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) buah timbangan digital merk ACIS warna oranye, 1 (satu) buah serokan yang terbuat dari potongan sedotan warna hitam, 1 (satu) buah dompet kain warna hitam,  1 (satu) unit HP merk REDMI 13 warna hitam  nomer  HP 082331542729  IMEI 863168073020282 IMEI 863168073020290, dan  1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO tanpa plat nomor beserta kunci kontaknya dengan nomor mesin JFV1 E 1025737 dan nomer rangka MH1JFV11XFK025793 dari terdakwa.
Bahwa keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dapatkan dari sdr. Ikhsan untuk selanjutnya terdakwa antarkan kembali atau terdakwa letakkan pada peta sesuai petunjuk dari sdr. Ikhsan dengan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap poket yang terdakwa ambil dari sdr. Ikhsan, selain uang tunai terdakwa juga mendapatkan narkotika jenis sabu untuk terdakwa konsumsi;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu. 
Bahwa sesuai dengan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0020 tanggal 22 Januari 2025, yang ditandatangani oleh  Drs. Sem Lapik. Apt. M.Sc. NIP.19660913 199603 1 001 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa AHMAD SYAHRUL Bin HARIADI adalah benar (+ Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.09 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 11092/013/14/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 5 (lima) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram bruto dan berat bersih sekitar 3,91 (tiga koma Sembilan puluh satu) gram netto yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 gram, sisa barang bukti 3,81 gram.
Bahwa sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Instalasi Laboratorium Rumah Sakit Harapan Insan Sendawar, dengan No. Rm : P00002639 tanggal 15 Januari 2025, yang ditandatangani oleh dr. Esther Mayrita, Sp.PK. dan Weny Frida, Amd.Kes. atas nama Terdakwa AHMAD SYAHRUL Bin HARIADI dengan kesimpulan Hasil urine yaitu (+) Positif mengandung Methampethamine.

----------- Perbuatan terdakwa AHMAD SYAHRUL Bin HARIADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

 

 

S U B S I D A I R

 

---------- Bahwa Terdakwa AHMAD SYAHRUL Bin HARIADI bersama-sama dengan saksi Finalia Rahmawati dan saksi Romansyah (keduanya merupakan terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di pinggir jalan seberang conter KUBAR PHONE yang beralamat di Kel. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

 

Bahwa saksi M. Riduansyah yang merupakan petugas kepolisian berdasarkan surat perintah nomor Sprin/05/I/HUK.6.6./2025/RESNARKOBA tanggal 11 Januari 2025 melakukan undercover buy (pembelian terselubung) dan melakukan penangkapan terhadap saksi Finalia pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira jam 14.00 wita di conter KUBAR PHONE yang beralamat di Kel. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap saksi Finalia dan di dapati bahwa saksi Finalia mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa, selanjutnya petugas kepolisian menyuruh saksi Finalia untuk menghubungi terdakwa datang mengantar narkotika kepada saksi Finalia. Selanjutntya terdakwa dilakukan penangkapan bersama dengan saksi Romansyah di seberang conter KUBAR PHONE yang beralamat di Kel. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat.
Bahwa dari penangkapan tersebut petugas kepolisian menyita barang bukti berupa 5 (lima) poket  narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip bening,  2 (dua) buah  plastik klip warna bening ukuran kecil, 1 (satu) buah plastik klip  warna bening ukuran sedang,  1 (satu) buah amplop putih bertuliskan 95, 1 (satu) buah amplop putih bertuliskan 3, 1 (satu) buah amplop putih bertuliskan SKT, 1 (satu) buah celana pendek kain warna hitam mer THREEAN, 1 (satu) buah bekas bungkus permen warna merah bertuliskan EXTRA CHOCOLAT, 1 (satu) ball plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) buah timbangan digital merk ACIS warna oranye, 1 (satu) buah serokan yang terbuat dari potongan sedotan warna hitam, 1 (satu) buah dompet kain warna hitam,  1 (satu) unit HP merk REDMI 13 warna hitam  nomer  HP 082331542729  IMEI 863168073020282 IMEI 863168073020290, dan  1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO tanpa plat nomor beserta kunci kontaknya dengan nomor mesin JFV1 E 1025737 dan nomer rangka MH1JFV11XFK025793 dari terdakwa.
Bahwa keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dapatkan dari sdr. Ikhsan untuk selanjutnya terdakwa antarkan kembali atau terdakwa letakkan pada peta sesuai petunjuk dari sdr. Ikhsan dengan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap poket yang terdakwa ambil dari sdr. Ikhsan, selain uang tunai terdakwa juga mendapatkan narkotika jenis sabu untuk terdakwa konsumsi;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu. 
Bahwa sesuai dengan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0020 tanggal 22 Januari 2025, yang ditandatangani oleh  Drs. Sem Lapik. Apt. M.Sc. NIP.19660913 199603 1 001 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa AHMAD SYAHRUL Bin HARIADI adalah benar (+ Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.09 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 11092/013/14/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 5 (lima) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram bruto dan berat bersih sekitar 3,91 (tiga koma Sembilan puluh satu) gram netto yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 gram, sisa barang bukti 3,81 gram.
Bahwa sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Instalasi Laboratorium Rumah Sakit Harapan Insan Sendawar, dengan No. Rm : P00002639 tanggal 15 Januari 2025, yang ditandatangani oleh dr. Esther Mayrita, Sp.PK. dan Weny Frida, Amd.Kes. atas nama Terdakwa AHMAD SYAHRUL Bin HARIADI dengan kesimpulan Hasil urine yaitu (+) Positif mengandung Methampethamine.

----------- Perbuatan terdakwa AHMAD SYAHRUL Bin HARIADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya