Dakwaan |
PRIMAIR -------Bahwa Terdakwa MUH. RIFAL IFATULLAH Bin NASRUDDIN, pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025, sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025, bertempat di Simpang 3 yang terletak di Kamp. Sekolaq Oday Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Bara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah ” mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempermudah pencuyrian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”-------------- Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: - Bermula hari Selasa tanggal 18 Maret 2025, sekira pukul 11.00 Wita, Terdakwa berangkat dari Kamp. Ngenyan Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat dengan menggunakan 1 (unit) sepeda motor Merk HONDA PCX 155 berwarna hitam dengan nomor rangka MH1KF8110PK225124 dan nomor mesin KF8TF 125550 menuju Kec. Melak berniat untuk membeli peralatan dump truk; - Selanjutnya sesampainya di toko, Terdakwa mendapati toko sedang tutup sehingga Terdakwa berencana untuk melanjutkan mecari peralatan di toko lainnya yang berada di Simpang Raya. Kemudian Terdakwa menuju toko yang ada di Simpang Raya melalui jalan Kamp. Sekolaq Oday. Lalu saat diperjalanan Terdakwa melihat Korban Siti membawa Tas Selempang berwarna Hitam yang di taruh korban Siti kenapan pada lengan atau bahu sebelah kanannya, Korban Siti berada dalam posisi sedang mengendarai sepeda motor honda beat berwarna hitam dengan Nopol KT 4372 PT. Selanjutnya timbul niat Terdakwa untuk mengambil tas yang dibawa oleh Korban Siti, lalu Terdakwa mengikuti Korban Siti untuk mencari kesempatan mengambil tas yang ada pada bahu sebelah kanan korban Siti. Kemudiaan saat Terdakwa merasa kondisi jalan sudah sepi dan memungkinkan untuk mengambil tas yang ada pada bahu sebelah kanan korban Siti, Terdakwa langsung menarik tas milik korban Siti dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa hingga tali tas terputus, setelah mendapatkan Tas Selempang berwarna Hitam milik Korban Siti kemudian Terdakwa melaju dan pergi meinggalkan Korban; - Bahwa saat tas Korban Siti ditarik oleh Terdakwa, Korban Siti berada dalam posisi sedang mengendarai sepeda motor honda beat berwarna hitam dengan Nopol KT 4372 PT sehingga saat tas di tarik, Korban Siti sempat kehilangan kendali untuk mengendarai sepeda motor yang di tumpanginya; - Bahwa setelah tas Korban Siti di tarik, Korban sempat berteriak “TOLONG TOLONG” akan tetapi kondisi jalan saat itu sepi; - Bahwa 1 (satu) Tas Selempang berwarna Hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) handphone merk iPhone 8 Plus 64Gb berwarna merah dengan IMEI/MEID354838091549043, 1 (satu) handphone merk OPPO A54 berwarna biru silver dengan IMEI 1: 861008055066857 dan IMEI 2: 861008055066840, Uang senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang berada di dalam dompet, Uang senilai Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang berada di dalam amplop dan Uang senilai Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang berada di dalam kotak pensil ialah milik Korban Siti; - Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Korban Siti mengalami kerugian senilai ± 10.060.000,- (Sepuluh Juta enam puluh ribu rupiah). -----------Perbuatan Terdakwa MUH. RIFAL IFATULLAH Bin NASRUDDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 KUHP------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR -------Bahwa Terdakwa MUH. RIFAL IFATULLAH Bin NASRUDDIN, pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025, sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025, bertempat di Simpang 3 yang terletak di Kamp. Sekolaq Oday Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Bara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”-------------------------------------------------------------------- Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: - Bermula hari Selasa tanggal 18 Maret 2025, sekira pukul 11.00 Wita, Terdakwa berangkat dari Kamp. Ngenyan Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat dengan menggunakan 1 (unit) sepeda motor Merk HONDA PCX 155 berwarna hitam dengan nomor rangka MH1KF8110PK225124 dan nomor mesin KF8TF 125550 menuju Kec. Melak berniat untuk membeli peralatan dump truk; - Selanjutnya sesampainya di toko, Terdakwa mendapati toko sedang tutup sehingga Terdakwa berencana untuk melanjutkan mecari peralatan di toko lainnya yang berada di Simpang Raya. Kemudian Terdakwa menuju toko yang ada di Simpang Raya melalui jalan Kamp. Sekolaq Oday. Lalu saat diperjalanan Terdakwa melihat Korban Siti membawa Tas Selempang berwarna Hitam yang di taruh korban Siti kenapan pada lengan atau bahu sebelah kanannya, Korban Siti berada dalam posisi sedang mengendarai sepeda motor honda beat berwarna hitam dengan Nopol KT 4372 PT. Selanjutnya timbul niat Terdakwa untuk mengambil tas yang dibawa oleh Korban Siti, lalu Terdakwa mengikuti Korban Siti untuk mencari kesempatan mengambil tas yang ada pada bahu sebelah kanan korban Siti. Kemudiaan saat Terdakwa merasa kondisi jalan sudah sepi dan memungkinkan untuk mengambil tas yang ada pada bahu sebelah kanan korban Siti, Terdakwa langsung menarik tas milik korban Siti dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa hingga tali tas terputus, setelah mendapatkan Tas Selempang berwarna Hitam milik Korban Siti kemudian Terdakwa melaju dan pergi meinggalkan Korban; - Bahwa saat tas Korban Siti ditarik oleh Terdakwa, Korban Siti berada dalam posisi sedang mengendarai sepeda motor honda beat berwarna hitam dengan Nopol KT 4372 PT sehingga saat tas di tarik, Korban Siti sempat kehilangan kendali untuk mengendarai sepeda motor yang di tumpanginya; - Bahwa setelah tas Korban Siti di tarik, Korban sempat berteriak “TOLONG TOLONG” akan tetapi kondisi jalan saat itu sepi; - Bahwa 1 (satu) Tas Selempang berwarna Hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) handphone merk iPhone 8 Plus 64Gb berwarna merah dengan IMEI/MEID354838091549043, 1 (satu) handphone merk OPPO A54 berwarna biru silver dengan IMEI 1: 861008055066857 dan IMEI 2: 861008055066840, Uang senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang berada di dalam dompet, Uang senilai Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang berada di dalam amplop dan Uang senilai Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang berada di dalam kotak pensil ialah milik Korban Siti; - Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Korban Siti mengalami kerugian senilai ± 10.060.000,- (Sepuluh Juta enam puluh ribu rupiah). -----------Perbuatan Terdakwa MUH. RIFAL IFATULLAH Bin NASRUDDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP------------------------------------------------------------- |