Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Sdw RIO RIZKY ANANDA ANNAS PALUANGAN Anak dari LUKAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/15/III/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RIO RIZKY ANANDA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANNAS PALUANGAN Anak dari LUKAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada Hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira jam 23.00 wita berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kutai Barat Nomor : Sprin/244/III/OPS.1.3./2024 tanggal 05 Maret 2024 tentang pelaksanaan OPERASI PEKAT MAHAKAM 2024 dalam rangka menindak pelaku tindak pidana premanisme, penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, minuman keras, VCD porno, perjudian dan juru parkir liar di wilayah hukum Polres Kutai Barat, berawal dari informasi masyarakat bahwa toko SYEPI yang berada di pinggir jalan poros Kamp. Mencimai Kab. Kutai Barat melakukan penjualan minuman beralkohol kemudian saksi bersama dengan anggota Kepolisian yang terlibat di dalam surat perintah tersebut langsung menuju ke lokasi tersebut dan bertemu dengan Sdr. ANNAS PALUANGAN selaku pemilik toko dan kemudian petugas menunjukan surat perintah selanjutnya u dilakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap minuman beralkohol yang pada saat itu ditemukan di simpan di dalam kamar dan di dapur milik Sdr. ANNAS PALUANGAN adapun minuman beralkohol yang di temukan yaitu 46 (empat puluh enam) botol dan kaleng yaitu 12 (dua belas) Kaleng Minuman Beralkohol jenis Bir Bintang, 5 (Lima) Kaleng Minuman Beralkohol Jenis Bir Hitam (Guinnes), 3 (Tiga) Botol Minuman Beralkohol Jenis Bir Hitam (Guinnes), 5 (Lima) Botol Minuman Beralkohol Jenis Ice Land, 3 (Tiga Botol Minuman Beralkohol jenis Bir Bintang, 1 (Satu) Botol Minuman Beralkohol jenis Whisky Mansion, 2 (dua) Botol Minuman Beralkohol jenis Whisky Drum, 2 (dua) Botol Minuman Beralkohol jenis Mc Donald Whisky, 2 (dua) Botol Minuman Beralkohol jenis New Porr, 2 (dua) Botol Minuman Beralkohol Jenis Mc Donald Anggur Merah, 2 (dua) Botol Minuman Beralkohol jenis API, 1 (satu) Botol Minuman Beralkohol jenis Kolesom, 2 (dua) Botol Minuman Beralkohol Mc Donald Vodka Mix, 2 (dua) Botol Minuman Beralkohol jenis Bir Bintang Anggur Merah,2 (dua) Botol Minuman Beralkohol jenis Friendship Coffe Vodka, selanjutnya petugas kepolisian menayakan kepada Sdr. ANNAS PALUANGAN bahwa minuman beralkohol tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara membeli dan kemudian dijual kembali, dan petugas kepolisian menanyakan surat izin terkait penjualan minuman beralkohol tersebut dan Sdr. ANNAS PALUANGAN tidak dapat menunjukan dan tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang, setelah itu petugas kepolisian mengamankan dan membawa barang bukti beserta pemilik Sdr. ANNAS PALUANGAN untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut yang mana tersangka melanggar Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 21 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2017

Pihak Dipublikasikan Ya