Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.C/2025/PN Sdw | WAHYUDI DIAN SEPARJANI | RINA YULIANA | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.C/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/01.a/III/2025/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | RESUME SEMENTARA -------- Pada hari ini Selasa, tanggal 25 Bulan Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima (2025) sekitar pukul 21.00 wita saya, -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------- : RINTO CHRISTIANTO SIMANJUNTAK, S.H. : ------------------------------------------- Pangkat IPDA NRP 84050839 Jabatan selaku Penyidik pada kantor tersebut diatas Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/01/II/2025/Reskrim, tanggal 25 Februari 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi – saksi dan Tersangka dalam perkara Tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Tata cara Penerbitan Izin Usaha Dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 21 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2017 bersama – sama dengan ----------------------------------
------------------------------------------------- : WAHYUDI DIAN SEPARJANI, S.H. : --------------------------------------------------- Pangkat BRIGPOL NRP 94010946, Selaku Penyidik Pembantu yang dipekerjakan pada Kantor tersebut diatas berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP-A/01/II/2025/SPKT.SEK MUARA LAWA/POLRES KUBAR/POLDA KALTIM tanggal 25 Februari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/01/II/2025/Reskrim, tanggal 25 Februari 2025 telah melakukan pemeriksaan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan Cepat para saksi dan tersangka, membuat berita acara pendapat (Resume Sementara) sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------- - Laporan Polisi Nomor:LP-A/01/II/2025/SPKT.SEK MUARA LAWA/POLRES KUBAR/POLDA KALTIM tanggal 25 Februari 2025. - Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/01/II/2025/Reskrim, tanggal 25 Februari 2025; di dalam keterangannya masing-masing menerangkan sebagai berikut di bawah ini :
SAKSI 1 : Nama : FITO ARYA IRAWAN Pada Hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 20.00 wita, di Warung L&N Jalan Poros Trans Kaltim Kamp. Benggeris Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat. Berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Muara Lawa Nomor : SP. Gas/18/II/OPS.1.3./2025, tanggal 07 Februari 2025 tentang pelaksanaan OPERASI PEKAT MAHAKAM 2025 dalam rangka menindak pelaku tindak pidana premanisme, penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, minuman keras, VCD porno, perjudian dan juru parkir liar di wilayah hukum Polres Kutai Barat, berawal dari informasi masyarakat bahwa Cafe L&N yang berada di pinggir jalan poros Trans Kaltim Kamp. Benggeris Kab. Kutai Barat melakukan penjualan minuman beralkohol kemudian saksi bersama dengan anggota Kepolisian yang terlibat di dalam surat perintah tersebut langsung menuju ke lokasi tersebut dan bertemu dengan Sdri. RINA YULIANA selaku pemilik cafe dan kemudian petugas menunjukan surat perintah selanjutnya untuk dilakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap minuman beralkohol yang pada saat itu ditemukan di simpan di dalam Kamar milik Sdri. RINA YULIANA adapun minuman beralkohol yang di temukan yaitu 16 (Enam Belas) Botol Minuman Beralkohol jenis Bir Bintang, dan 8 (Delapan) Botol Minuman Beralkohol Mereck Orang Tua Anggur Merah, Selanjutnya petugas kepolisian menayakan kepada Sdri. RINA YULIANA bahwa minuman beralkohol tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara membeli dan kemudian dijual kembali, dan petugas kepolisian menanyakan surat izin terkait penjualan minuman beralkohol tersebut dan Sdri. RINA YULIANA tidak dapat menunjukan dan tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang, setelah itu petugas kepolisian mengamankan dan membawa barang bukti beserta pemilik Sdri. RINA YULIANA untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut yang mana tersangka melanggar Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 21 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2017.
SAKSI 2 : Nama : BRIPDA MUHAMMAD SAFI’I Pada Hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 20.00 wita, di Warung L&N Jalan Poros Trans Kaltim Kamp. Benggeris Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat. Berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Muara Lawa Nomor : SP. Gas/18/II/OPS.1.3./2025, tanggal 07 Februari 2025 tentang pelaksanaan OPERASI PEKAT MAHAKAM 2025 dalam rangka menindak pelaku tindak pidana premanisme, penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, minuman keras, VCD porno, perjudian dan juru parkir liar di wilayah hukum Polres Kutai Barat, berawal dari informasi masyarakat bahwa Cafe L&N yang berada di pinggir jalan poros Trans Kaltim Kamp. Benggeris Kab. Kutai Barat melakukan penjualan minuman beralkohol kemudian saksi bersama dengan anggota Kepolisian yang terlibat di dalam surat perintah tersebut langsung menuju ke lokasi tersebut dan bertemu dengan Sdri. RINA YULIANA selaku pemilik cafe dan kemudian petugas menunjukan surat perintah selanjutnya untuk dilakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap minuman beralkohol yang pada saat itu ditemukan di simpan di dalam Kamar milik Sdri. RINA YULIANA adapun minuman beralkohol yang di temukan yaitu 16 (Enam Belas) Botol Minuman Beralkohol jenis Bir Bintang, dan 8 (Delapan) Botol Minuman Beralkohol Mereck Orang Tua Anggur Merah, Selanjutnya petugas kepolisian menayakan kepada Sdri. RINA YULIANA bahwa minuman beralkohol tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara membeli dan kemudian dijual kembali, dan petugas kepolisian menanyakan surat izin terkait penjualan minuman beralkohol tersebut dan Sdri. RINA YULIANA tidak dapat menunjukan dan tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang, setelah itu petugas kepolisian mengamankan dan membawa barang bukti beserta pemilik Sdri. RINA YULIANA untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut yang mana tersangka melanggar Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 21 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2017.
TERSANGKA : Nama : RINA YULIANA Binti ANDI SAMSUDIN (Alm) menerangkan bahwa Pada Hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 20.00 wita, di Warung L&N tersangka yang berada di Jalan Poros Trans Kaltim Kamp. Benggeris Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat, Tersangka mengaku telah menyimpan dan menjual minuman beralkhol. Barang yang disita berupa berbagai macam merk minuman beralkhol sebanyak 16 (Enam Belas) Botol Minuman Beralkohol jenis Bir Bintang, dan 8 (Delapan) Botol Minuman Beralkohol Mereck Orang Tua Anggur Merah dan tersangka mengaku tidak memiliki ijin menyimpan dan menjual minuman beralkhol tersebut.
------ Demikian Resume Sementara ini dibuat dengan sebenarnya kemudian atas kekuatan sumpah jabatan maka ditutup pada hari tanggal dan bulan serta tahun seperti tersebut diatas di Muara Lawa. -------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |