Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/Pdt.Bth/2023/PN Sdw | TINUS | 1.Emanuel Udong 2.Lim |
Pengiriman Berkas Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mar. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.Bth/2023/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Mar. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang baik (Good Opposant); 2. Menyatakan PEMBANTAH sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan hukum; 3. Menyatakan PEMBANTAH adalah pemilik sah atas sebidang tanah perwatasan yang terletak di RT. II (sekarang RT IV), Desa Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok Daerah Tingkat II Kabupaten Kutai (sekararang Kabupaten Kutai Barat) Provinsi Kalimantan Timur, seluas 50.000 M2 dengan ukuran: - Panjang : 500 Meter - Lebar : 100 Meter Dengan batas-batasnya : - Sebelah Utara : Jalan Poros Barong Tongkok - Melak ( Sekarang Jalan Sendawar Raya ) - Sebelah Selatan : ANTONIUS UGUN - Sebelah Barat : SENTAWAQ (ALM) - Sebelah Timur : 1. HARON, 2. SERIANA, 3. YULIANA, 4. PRIYANA, SH 4. Menyatakan eksekusi atas sebidang tanah perwatasan yang terletak di RT. II (sekarang RT IV), Desa Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok Daerah Tingkat II Kabupaten Kutai (sekararang Kabupaten Kutai Barat) Provinsi Kalimantan Timur, seluas 50.000 M2 dengan ukuran: - Panjang : 500 Meter - Lebar : 100 Meter Dengan batas-batasnya : - Sebelah Utara : Jalan Poros Barong Tongkok - Melak ( Sekarang Jalan Sendawar Raya ) - Sebelah Selatan : ANTONIUS UGUN - Sebelah Barat : SENTAWAQ (ALM) - Sebelah Timur : 1. HARON, 2. SERIANA, 3. YULIANA, 4. PRIYANA, SH- Berdasarkan Risalah Panggilan No. 1/Pdt.Eks/2022/PN Sdw. Jo 06/Pdt.G/2009/PN. Kubar Jo. 26/PDT/2011/PT . KT SMDA Tanggal 21 April 2022 dan Surat Konstatering/Pencocokan Lokasi Tanah Objek Eksekusi tanggal 07 Juni 2022 dan Tanggal 13 Juni 2022 tidak berdasar sehingga haruslah dinyatakan batal demi hukum; 5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad), walaupun TERBANTAH I dan TERBANTAH II melakukan upaya hukum banding dan kasasi; 6. Menghukum TERBANTAH I dan TERBANTAH II secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |