Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.SALMA ADILAH, SH
2.WISNU DEWANTORO, SH
FANDERLY ALVINATA Als UTUY Anak dari HARDINAL JABON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 201/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 207/APB/KBR/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SALMA ADILAH, SH
2WISNU DEWANTORO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FANDERLY ALVINATA Als UTUY Anak dari HARDINAL JABON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa FANDERLY ALVINATA als ATUY Anak dari HARDINAL JABON pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 23.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Jl. Sendawar Raya, di depan Karaoke Center Kampung Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-

Berawal pada Hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 Sekira pukul 23.45 Wita, di pinggir jalan JI. Sendawar raya depan Karaoke Center Kampung Barong Tongkok Kab. Kutai Barat, awalnya Anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa di jalan Sendawar Raya sering di jadikan tempat transaksi narkotika, selanjutnya anggota opsnal melakukan penyelidikan melewati jalan depan Karaoke Center Jl. Sendawar Raya. Terlihat Terdakwa sedang duduk di atas sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam yang terparkir di pinggir Jalan Sendawar Raya. Lalu, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendekati Terdakwa. Kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa motor Terdakwa sedang mogok karena kehabisan bensin, namun anggota opsnal sat resnarkoba merasa curiga sehingga dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa;
Bahwa didapati di pinggang sebelah kanan Terdakwa terselip bungkusan plastik kresek warna hitam lalu setelah dibuka terdapat 1 (satu) buah bekas kotak PULPEN MERK SNOWMEN yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik press warna bening selanjutnya 1 (satu) buah plastik press warna bening tersebut dibuka dan didalamnya ditemukan 87 (Delapan Puluh Tujuh) poket narkotika yang masing masing dibungkus plastik klip bening ukuran kecil. Selanjutnya salah seorang anggota kepolisian menanyakan kepemilikan dari 87 (Delapan Puluh Tujuh) poket narkotika tersebut, Terdakwa mengakui bahwa 87 (Delapan Puluh Tujuh) poket narkotika tersebut adalah milik Terdakwa yang didapatkan dari sdr. RIO (DPO) yang meminta Terdakwa mengantarkan kepada sdr. RUDI (DPO) yang berada di Simpang Umbau dan Terdakwa mendapatkan upah pengantaran sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu) rupiah dari sdr. RIO (DPO).
Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dari menerima, menyimpan, menjadi perantara dan menjual narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. RIO (DPO) adalah Rp 400.000 (empat ratus ribu) rupiah dari perjanjian Rp 900.000 (sembilan ratus ribu) rupiah sementara Rp 500.000 (lima ratus ribu) rupiah akan dibayarkan setelah Terdakwa selesai mengantarkan narkotika jenis shabu shabu dari sdr. RIO (DPO).
Bahwa dilakukan penimbangan, sebagaimana berdasarkan Lampiran Hasil Penimbangan Barang Bukti kantor Pegadaian Cabang Melak No. : 11092/229/05/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025, jenis barang 87 (Delapan Puluh Tujuh) poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan hasil pemeriksaan Berat Kotor 13,67 Gram, Taksiran Berat Bersih 4,97 Gram, yang disisihkan oleh petugas pegadaian dengan taksiran berat bersih 0,1 Gram sehingga tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Amrullah Afandi NIK.P.82437.
Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratorium Test Urine an. Fanderly Alvinata dari RSUD Harapan Insan Sendawar No. RM : P00003602 tanggal 01 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Penanggungjawab an dr Esther Mayrita. Sp. PK dan Petugas Laboratoium an.  Indarlin, S.Tr.Kes dengan hasil pemeriksaan laboratorium Amphetamine Positif dan Metamfetamin Positif.
Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: LHU. LHU.100.K.05.16.25.0164 tertanggal 08 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal tidak berwarna Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa FANDERLY ALVINATA als ATUY Anak dari HARDINAL JABON pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 23.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Jl. Sendawar Raya, di depan Karaoke Center Kampung Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-

Berawal pada Hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 Sekira pukul 23.45 Wita, di pinggir jalan JI. Sendawar raya depan Karaoke Center Kampung Barong Tongkok Kab. Kutai Barat, awalnya Anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa di jalan Sendawar Raya sering di jadikan tempat transaksi narkotika, selanjutnya anggota opsnal melakukan penyelidikan melewati jalan depan Karaoke Center Jl. Sendawar Raya. Terlihat Terdakwa sedang duduk di atas sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam yang terparkir di pinggir Jalan Sendawar Raya. Lalu, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendekati Terdakwa. Kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa motor Terdakwa sedang mogok karena kehabisan bensin, namun anggota opsnal sat resnarkoba merasa curiga sehingga dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan Terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 87 (Delapan Puluh Tujuh) poket  yang ada di pinggang sebelah kanan yang dibungkus di dalam 1 (satu) buah plastik press berwarna bening yang dimasukan ke dalam 1 (satu) buah bekas kotak Pulpen Merk Snowman yang dibungkus plastik kresek warna hitam dari sdr. RIO (DPO) yang rencananya akan terdakwa antarkan kepada sdr. RUDI (DPO) yang berada di Simpang Imbau.
Selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu dilakukan penimbangan, sebagaimana berdasarkan Lampiran Hasil Penimbangan Barang Bukti kantor Pegadaian Cabang Melak No. : 11092/229/05/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025, jenis barang 87 (Delapan Puluh Tujuh) poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan hasil pemeriksaan Berat Kotor 13,67 Gram, Taksiran Berat Bersih 4,97 Gram, yang disisihkan oleh petugas pegadaian dengan taksiran berat bersih 0,1 Gram sehingga tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Amrullah Afandi NIK.P.82437.
Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratorium Test Urine an. Fanderly Alvinata dari RSUD Harapan Insan Sendawar No. RM : P00003602 tanggal 01 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Penanggungjawab an dr Esther Mayrita. Sp. PK dan Petugas Laboratoium an.  Indarlin, S.Tr.Kes dengan hasil pemeriksaan laboratorium Amphetamine Positif dan Metamfetamin Positif.
Kemudian terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dilakukan pengujian, yaitu sebagaimana Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: LHU. LHU.100.K.05.16.25.0164 tertanggal 08 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal tidak berwarna Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya