Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.B/2025/PN Sdw 1.NUR HANDAYANI, SH,
2.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
1.LANDI Anak Dari MUNTEN (Alm)
2.SUK KIEL Anak Dari IKONG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 177/Pid.B/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 194/APB/KBR/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR HANDAYANI, SH,
2Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LANDI Anak Dari MUNTEN (Alm)[Penahanan]
2SUK KIEL Anak Dari IKONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa I LANDI Anak Dari MUNTEN (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II SUK KIEL Anak Dari IKONG pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 16.40 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di blok Alfa 77 Divisi 2 Sungai Pikan Plasma dalam areal izin perkebunan kelapa sawit PT. Kruing Lestari Jaya dalam wilayah Kamp. Muara Nilik  Kec. Damai Kab. Kutai Barat, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------

Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II masuk ke area perkebunan kelapa sawit dalam wilayah Kamp. Muara Nilik  Kec. Damai Kab. Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur dengan menggunakan satu (1) unit Dump Truck merek hino warna hijau nomor polisi  AE 9841 US yang di kendarai oleh terdakwa I dan terdakwa II duduk di kursi penumpang sebagai kernet untuk membongkar material pasir batu, selanjutnya sekitar jam 16.40 wita terdakwa I bersama terdakwa II melewati blok Alfa 77 Divisi 2 Sungai Pikan Plasma dalam areal izin perkebunan kelapa sawit PT. Kruing Lestari Jaya dalam wilayah Kamp. Muara Nilik  Kec. Damai Kab. Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur dan melihat terdapat tumpukan buah kelapa sawit yang telah di panen, selanjutnya terdakwa I menghentikan satu (1) unit Dump Truck merek hino warna hijau nomor polisi  AE 9841 US yang terdakwa I kendarai bersama-sama dengan terdakwa II yang duduk di kursi penumpang sebagai kernet selanjutnya para terdakwa memperhatikan dan menunggu hingga keadaan sekitar sepi, selanjutnya para terdakwa memasukkan buah kelapa sawit sebanyak 102 (seratus dua) janjang dengan menggunakan tangan ke dalam satu (1) unit Dump Truck merek hino warna hijau nomor polisi  AE 9841 US yang para terdakwa gunakan. Selanjutnya para terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut. Selanjutnya para petugas keamanan PT. Kruing Lestari Jaya menghentikan dan memeriksa kendaraan yang para terdakwa gunakan saat melewati pos keamanan PT. Kruing Lestari Jaya. Bahwa selanjutnya diketahui bahwa para terdakwa bukan merupakan petugas yang seharusnya melakukan pengangkutan terhadap buah sawit milik PT. Kruing Lestari Jaya yang sudah di panen dan para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak PT. Kruing Lestari Jaya untuk mengambil 102 (seratus dua) janjang buah kepala sawit milik PT. Kruing Lestari Jaya;
Bahwa atas perbuatan para terdakwa PT. Kruing Lestari Jaya mengalami kerugian sebesar Rp. 6.324.000,- (Enam juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah) berdasarkan berita acara kerugian PT. Kruing Lestari Jaya tanggal 5 September 2025

 

-----------Perbuatan Terdakwa I LANDI Anak Dari MUNTEN (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II SUK KIEL Anak Dari IKONG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1)  ke 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).-------

 

---------------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I LANDI Anak Dari MUNTEN (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II SUK KIEL Anak Dari IKONG pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 16.40 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di blok Alfa 77 Divisi 2 Sungai Pikan Plasma dalam areal izin perkebunan kelapa sawit PT. Kruing Lestari Jaya dalam wilayah Kamp. Muara Nilik  Kec. Damai Kab. Kutai Barat, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------

Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II masuk ke area perkebunan kelapa sawit dalam wilayah Kamp. Muara Nilik  Kec. Damai Kab. Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur dengan menggunakan satu (1) unit Dump Truck merek hino warna hijau nomor polisi  AE 9841 US yang di kendarai oleh terdakwa I dan terdakwa II duduk di kursi penumpang sebagai kernet untuk membongkar material pasir batu, selanjutnya sekitar jam 16.40 wita terdakwa I bersama terdakwa II melewati blok Alfa 77 Divisi 2 Sungai Pikan Plasma dalam areal izin perkebunan kelapa sawit PT. Kruing Lestari Jaya dalam wilayah Kamp. Muara Nilik  Kec. Damai Kab. Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur dan melihat terdapat tumpukan buah kelapa sawit yang telah di panen, selanjutnya terdakwa I menghentikan satu (1) unit Dump Truck merek hino warna hijau nomor polisi  AE 9841 US yang terdakwa I kendarai bersama-sama dengan terdakwa II yang duduk di kursi penumpang sebagai kernet selanjutnya para terdakwa memperhatikan dan menunggu hingga keadaan sekitar sepi, selanjutnya para terdakwa memasukkan buah kelapa sawit sebanyak 102 (seratus dua) janjang dengan menggunakan tangan ke dalam satu (1) unit Dump Truck merek hino warna hijau nomor polisi  AE 9841 US yang para terdakwa gunakan. Selanjutnya para terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut. Selanjutnya para petugas keamanan PT. Kruing Lestari Jaya menghentikan dan memeriksa kendaraan yang para terdakwa gunakan saat melewati pos keamanan PT. Kruing Lestari Jaya. Bahwa selanjutnya diketahui bahwa para terdakwa bukan merupakan petugas yang seharusnya melakukan pengangkutan terhadap buah sawit milik PT. Kruing Lestari Jaya yang sudah di panen dan para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak PT. Kruing Lestari Jaya untuk mengambil 102 (seratus dua) janjang buah kepala sawit milik PT. Kruing Lestari Jaya;
Bahwa atas perbuatan para terdakwa PT. Kruing Lestari Jaya mengalami kerugian sebesar Rp. 6.324.000,- (Enam juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah) berdasarkan berita acara kerugian PT. Kruing Lestari Jaya tanggal 5 September 2025

 

-----------Perbuatan Terdakwa I LANDI Anak Dari MUNTEN (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II SUK KIEL Anak Dari IKONG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).-------

Pihak Dipublikasikan Ya