Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
151/Pid.Sus/2025/PN Sdw | 1.ALAIX BIKHUKMIL HAKIM, SH 2.WISNU DEWANTORO, SH |
ABDURRAHIM Als WING Bin HAMZAH (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 151/Pid.Sus/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 152/APB/KBR/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU ----- Bahwa ia Terdakwa ABDURRAHIM Als WING Bin HAMZAH pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul antara 15.40 WITA sampai dengan 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di kediaman rumah ABDURRAHIM Als WING tepatnya RT. 001 Kamp. Tanjung Laong Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------- Pada Hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira jam 16.30 Wita berawal ketika anggota unit Reskrim Polsek Muara Pahu melihat ada 2 (dua) orang yang mencurigakan di Jembatan Persawahan (Punang) Muara Baroh tepatnya RT. 002 Kamp. Muara Baroh Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat. Dua orang tersebut adalah Saksi M. REZA AL PUTRA Bin DEDI FITRIANI dan Saksi ARWANDA Bin EDY SOPIAN (Terdakwa lain dalam berkas terpisah). Lalu barang bawaan mereka berdua diperiksa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Poket Narkotika yang diduga jenis Shabu shabu yang di bungkus dalam plastik klip bening dengan berat brutto 0,37 gram atau berat bersih ± 0,1 gram di simpan dalam casing HP VIVO 1920 warna hitam yang terbuat dari silicon yang diketahui milik Saksi M. REZA AL PUTRA Bin DEDI FITRIANI dan Saksi ARWANDA Bin EDY SOPIAN kemudian dilakukan introgasi terhadap Saksi M. REZA AL PUTRA Bin DEDI FITRIANI memberikan keterangan telah membeli Narkotika jenis shabu-shabu dari Saksi SAMSIAR Als SAM Bin ABDUL HAMID (Alm) (Terdakwa dalam berkas terpisah) dengan pembayaran melalui aplikasi Seabank. dengan tujuan APK DANA a.n. HENDIKA SAPUTRA dengan no 082251118507 sebesar Rp. 295.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) biaya sisanya sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) akan diberikan setelah menerima barang, sekira jam 17.00 wita Anggota Unit Reskrim Polsek Muara Pahu melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Saksi SAMSIAR Als SAM Bin ABDUL HAMID (Alm) di Gang Kuburan tepatnya RT.001 Kamp. Sebelang Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat kemudian saksi dan BRIGPOL IVAN SUTIONO, BRIPDA ALDI AKBAR FAHROZIE, BRIPDA YOGI NUGRAHA dan BRIPDA INSAN ARIF HAKIM menanyakan Saksi SAMSIAR dari mana narkotika tersebut didapatkan setelah ditanyakan terhadap Saksi SAMSIAR mengaku bahwa ia mendapatkannya dari Terdakwa di rumah Terdakwa. --------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------- ATAU KEDUA ----- Bahwa ia Terdakwa ABDURRAHIM Als WING Bin HAMZAH pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul antara 15.40 WITA sampai dengan 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di kediaman rumah ABDURRAHIM Als WING tepatnya RT. 001 Kamp. Tanjung Laong Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------- Pada Hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira jam 16.30 Wita berawal ketika anggota unit Reskrim Polsek Muara Pahu melihat ada 2 (dua) orang yang mencurigakan di Jembatan Persawahan (Punang) Muara Baroh tepatnya RT. 002 Kamp. Muara Baroh Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat. Dua orang tersebut adalah Saksi M. REZA AL PUTRA Bin DEDI FITRIANI dan Saksi ARWANDA Bin EDY SOPIAN (Terdakwa lain dalam berkas terpisah). Lalu barang bawaan mereka berdua diperiksa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Poket Narkotika yang diduga jenis Shabu shabu yang di bungkus dalam plastik klip bening dengan berat brutto 0,37 gram atau berat bersih ± 0,1 gram di simpan dalam casing HP VIVO 1920 warna hitam yang terbuat dari silicon yang diketahui milik Saksi M. REZA AL PUTRA Bin DEDI FITRIANI dan Saksi ARWANDA Bin EDY SOPIAN kemudian dilakukan introgasi terhadap Saksi M. REZA AL PUTRA Bin DEDI FITRIANI memberikan keterangan telah membeli Narkotika jenis shabu-shabu dari Saksi SAMSIAR Als SAM Bin ABDUL HAMID (Alm) (Terdakwa dalam berkas terpisah) dengan pembayaran melalui aplikasi Seabank. dengan tujuan APK DANA a.n. HENDIKA SAPUTRA dengan no 082251118507 sebesar Rp. 295.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) biaya sisanya sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) akan diberikan setelah menerima barang, sekira jam 17.00 wita Anggota Unit Reskrim Polsek Muara Pahu melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Saksi SAMSIAR Als SAM Bin ABDUL HAMID (Alm) di Gang Kuburan tepatnya RT.001 Kamp. Sebelang Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat kemudian saksi dan BRIGPOL IVAN SUTIONO, BRIPDA ALDI AKBAR FAHROZIE, BRIPDA YOGI NUGRAHA dan BRIPDA INSAN ARIF HAKIM menanyakan Saksi SAMSIAR dari mana narkotika tersebut didapatkan setelah ditanyakan terhadap Saksi SAMSIAR mengaku bahwa ia mendapatkannya dari Terdakwa di rumah Terdakwa.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |