Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2024/PN Sdw 1.DICKY RACHMAN PERDANA, S.H.
2.HENDRA WAHYUDI, S.H.,M.H.
FERNANDO CARLOSTA Anak dari KARIANSYAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 84/Pid.B/2024/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 78/APB/KBR/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DICKY RACHMAN PERDANA, S.H.
2HENDRA WAHYUDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERNANDO CARLOSTA Anak dari KARIANSYAH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa FERNANDO CARLOSTA Anak dari KARIANSYAH (Alm) bersama saksi Anak FACHRIZA ADITYA YANUARDI Bin MAULANA ANDRI YANUARDI dan saksi MUHAMMAD SUBHAN Bin MASDIANSYAH (keduanya merupakan tersangka dalam berkas perkara terpisah) pada hari kamis tanggal 08 bulan Februari tahun 2024 sekitar jam 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Kampung Linggang Bigung RT 04 Kecamatan Linggang Bigung Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Februari tahun 2024 sekitar jam 15.00 Wita terdakwa FERNANDO CARLOSTA Anak dari KARIANSYAH (Alm) bersama dengan anak saksi FACHRIZA ADITYA YANUARDI Bin MAULANA ANDRI YANUARDI dan saksi MUHAMMAD SUBHAN Bin MASDIANSYAH sedang berkumpul di rumah saksi SUBHAN di kampung Long Iram Kota, selanjutnya pada pukul 17.00 Wita anak saksi FACHRIZA mengajak saksi SUBHAN untuk ke rumah terdakwa FERNANDO di kampung Tering setelah itu terdakwa FERNANDO bersama saksi anak FACHRIZA dan saksi SUBHAN pergi kerumah terdakwa FERNANDO ketika tiba sudah ada teman dari terdakwa FERNANDO yaitu saudara NOPEN dan saudara PETRUS. kemudian saksi SUBHAN mengajak saksi anak FACHRIZA, terdakwa FERNANDO, saudara NOPEN dan saudara PETRUS untuk minum minuman keras jenis Anggur merah setelah itu saudara NOPEN dan saudara PETRUS tertidur. Selanjutnya saksi SUBHAN memiliki niat untuk mencuri sepeda motor dan mengajak terdakwa FERNANDO bersama saksi anak FACHRIZA dan sekitar pukul 23.00 Wita terdakwa FERNANDO bersama dengan saksi anak FACHRIZA dan saksi SUBHAN pergi dengan menaiki 1 (satu) unit motor Yamaha MIO M3 milik saudara PETRUS dengan cara gonceng bertiga, terdakwa FERNANDO yang menyetir motor, saksi anak FACHRIZA duduk di tengah dan saksi SUBHAN duduk di belakang motor tersebut. Selanjutnya terdakwa FERNANDO bersama dengan saksi anak FACHRIZA dan saksi SUBHAN berkeliling untuk mencari target sepeda motor yang tidak dikunci stang dengan rute mulai dari Kampung Linggang Amer, Kampung Bangun Sari, Kampung Purwodadi, hingga Kampung Linggang Melapeh. Selanjutnya sekitar pukul 01.00 Wita saat kembali ke Kampung Linggang Bigung saksi SUBHAN melihat didepan warung ada sepeda motor yang terparkir lalu saksi SUBHAN dan anak saksi FACHRIZA turun dari sepeda motor sedangkan terdakwa FERNANDO menunggu dipinggir jalan untuk memantau situasi sekitar, selanjutnya saksi SUBHAN melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA Vario 150cc warna merah dengan nomor mesin: KF11E1146789, nomor rangka: MH1KF1118FK191016, nomor polisi KT 5299 PG yang terparkir dalam garasi rumah milik saksi MISWAN Bin DULBARI yang beralamat di Kampung Linggang Bigung RT 04 Kecamatan Linggang Bigung Kabupaten Kutai Barat dalam keadaan tidak terkunci stang. Selanjutnya saksi SUBHAN menaiki sepeda motor Honda Vario tersebut dan saksi anak FACHRIZA membantu saksi SUBHAN mendorong sepeda motor hasil curian tersebut keluar dari dalam garasi lalu saksi anak FACHRIZA kembali naik motor dibonceng oleh terdakwa FERNANDO setelah itu terdakwa FERNANDO mendorong motor Honda Vario dengan menggunakan kaki kirinya (step). Selanjutnya sepeda motor Honda Vario hasil curian tersebut didorong menuju ke daerah Danau Biru Kampung Purwodadi, saat tiba di Danau biru saksi SUBHAN memutus kabel dari kontak motor secara manual lalu menyambungkan kabel kontak menjadi satu dengan tujuan menghidupkan mesin motor tanpa kunci kontak, setelah saksi SUBHAN berhasil menghidupkan sepeda motor curian tersebut saksi anak FACHRIZA mengajak terdakwa FERNANDO dan saksi SUBHAN pergi ke Kampung Tering untuk mencari target sepeda motor curian lain. - Bahwa tujuan terdakwa FERNANDO CARLOSTA Anak dari KARIANSYAH (Alm) bersama dengan anak saksi FACHRIZA ADITYA YANUARDI Bin MAULANA ANDRI YANUARDI dan saksi MUHAMMAD SUBHAN Bin MASDIANSYAH mengambil 1 unit HONDA Vario 150cc warna merah dengan nomor mesin: KF11E1146789, nomor rangka: MH1KF1118FK191016, nomor polisi KT 5299 PG milik saksi MISWAN tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik adalah untuk digunakan bersama-sama; - Bahwa terdakwa FERNANDO CARLOSTA Anak dari KARIANSYAH (Alm) bersama dengan anak saksi FACHRIZA ADITYA YANUARDI Bin MAULANA ANDRI YANUARDI dan saksi MUHAMMAD SUBHAN Bin MASDIANSYAH mengambil 1 unit motor Motor Merk HONDA Vario 150cc warna merah dengan nomor mesin: KF11E1146789, nomor rangka: MH1KF1118FK191016, nomor polisi KT 5299 PG milik saksi MISWAN idak melakukan pengerusakan; - Bahwa akibat perbuatan terdakwa FERNANDO CARLOSTA Anak dari KARIANSYAH (Alm) bersama dengan anak saksi FACHRIZA ADITYA YANUARDI Bin MAULANA ANDRI YANUARDI dan saksi MUHAMMAD SUBHAN Bin MASDIANSYAH menimbulkan kerugian terhadap saksi MISWAN selaku pemilik Motor Merk HONDA Vario 150cc warna merah dengan nomor mesin: KF11E1146789, nomor rangka: MH1KF1118FK191016, nomor polisi KT 5299 PG sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). -----------

Perbuatan terdakwa FERNANDO CARLOSTA Anak dari KARIANSYAH (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Dipublikasikan Ya