| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara | 
| 161/Pid.Sus/2025/PN Sdw | 1.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H. 2.NUR HANDAYANI, S.H. | MUHAMMAD AMIN Bin MISRAN | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 161/Pid.Sus/2025/PN Sdw | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 174/APB/KBR/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum | 
 | ||||||
| Terdakwa | 
 | ||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | 
 KESATU 
 Bahwa terdakwa MUHAMMAD AMIN Bin MISRAN bersama sdr. ZAENAL ABIDIN Bin ABDUL SAMAD dan sdri. sdri. YOLANDA Binti NANANG ROSIDI (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Kampung Jambuk Makmur Rt. 03 Kec. Bongan Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: 
 Bermula pada hari Minggu 15 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WITA terdakwa sedang berada di Kampung Jambuk Makmur Rt. 03 Kec. Bongan Kab. Kutai Barat tepatnya di rumah saksi ZAENAL ABIDIN, pada saat itu saksi YOLANDA menyampaikan bahwa ada pesanan narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari sdr. RUSMIN (DPO). Terdakwa lalu disuruh oleh saksi YOLANDA untuk menjadi perantara dalam jual beli kemudian terdakwa mengambil narkotika yang sebelumnya diletakkan oleh saksi ZAENAL ABIDIN di atas lantai kamar. Setelah mengambil narkotika tersebut terdakwa menghubungi sdr. RUSMIN, selanjutnya terdakwa pergi menuju Kamp. Jambuk Makmur Rt. 03 Kec. Bongan Kab. Kutai Barat tepatnya di pinggir jalan sekitaran jembatan cinta. Ketika sampai ditempat yang telah ditentukan yang mana sdr. RUSMI sudah tiba terlebih dahulu dan menunggu terdakwa, namun ketika terdakwa hendak berjalan mendekati sdr. RUSMI tiba-tiba datang beberapa orang yang merupakan anggota Resnarkoba Kepolisian Kutai Barat saksi MURSALIN, saksi TRI HERI PRASETYO, dan saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH yang pada saat itu langsung mengamankan terdakwa akan tetapi sdr. RUSMIN sudah melarikan diri setelah melihat anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Anggota Kepolisian Kutai Barat kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan saksi NIRMALASARI ditemukan 2 (dua) poket narkotika yang ketika anggota menelusuri dan menanyakan kepada terdakwa atas narkotika tersebut, terdakwa mengakui mendapatkannya dari saksi ZAENAL ABIDIN sehingga anggota kepolisian melakukan pengebrekan di rumah yang diberitahukan terdakwa tempat saksi ZAENAL ABIDIN berada. Barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa berupa 2 (dua) poket narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip bening ukuran sedang dengan berat kotor 0,63 gram dan berat bersih 0,19 gram, 1 (satu) buah HP merek VIVO 2026 warna biru IMEI 866414051436232 IMEI 866414051436224, 1 (satu) buah sim card TELKOMSEL dengan 082195894814, 1 (satu) buah tas kain warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA NMAX warna hitam tanpa plat nomor beserta kunci kontaknya nomor rangka MH3SG5620LJ119583 nomor mesin G3L8E-0133066 lalu terdakwa, saksi YOLANDA dan saksi ZAENAL ABIDIN tidak dapat menunjukkan surat izin yang sah dari pejabat yang berwenang ataupun sedang melakukan penelitian sehingga terdakwa, saksi YOLANDA dan saksi ZAENAL ABIDIN diamankan serta dibawa ke Polres Kutai Barat untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu dilakukan penimbangan, sebagaimana berdasarkan Lampiran Hasil Penimbangan Barang Bukti kantor Pegadaian Cabang Melak No. : 11092/179/19/06/2025 tanggal 19 Juni 2025, jenis barang 2 (dua) poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan hasil pemeriksaan Berat Kotor 0,63 Gram, Taksiran Berat Bersih 0,19 Gram, yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 Gram sehingga sisa 0,09 Gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Amrullah Afandi NIK.P.82437. Kemudian terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dilakukan pengujian, yaitu sebagaimana Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samrinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0139 tertanggal 02 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal tidak berwarna Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Harapan Insan Sendawar No. Periksa: L2506001183 tanggal 18 Juni 2025 atas nama MUHAMMAD AMIN yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab dr. Yayuk Subekti, Msc., Sp.PK, Hasil pemeriksaan Urine Narkoba Positif Ampetamine dan Positif Methamphetamine, yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai surat izin yang sah dari pejabat berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga terdakwa tidak mempunyai hak untuk percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.------------------------------------------- 
 Perbuatan terdakwa MUHAMMAD AMIN Bin MISRAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------- 
 ATAU 
 KEDUA 
 Bahwa terdakwa terdakwa MUHAMMAD AMIN Bin MISRAN bersama sdr. ZAENAL ABIDIN Bin ABDUL SAMAD dan sdri. sdri. YOLANDA Binti NANANG ROSIDI (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Kampung Jambuk Makmur Rt. 03 Kec. Bongan Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------- 
 Bermula terdakwa yang sudah memiliki dan menguasai 2 (dua) poket narkotika jenis sabu-sabu masing-masing dibungkus plastik klip bening ukuran sedang dengan berat kotor 0,63 gram dan berat bersih 0,19 gram yang disita, yang mana hari Minggu 15 Juni 2025 pada saat itu anggota kepolisian Resnarkoba Polres Kutai Barat saksi MURSALIN, saksi TRI HERI PRASETYO, dan saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH yang telah melakukan penangkapan terdakwa atas kepemilikan narkotika tanpa izin memberitahukan kepada anggota kepolisian bahwa narkotika tersebut didapatkan melalui saksi ZAENAL ABIDIN sehingga anggota kepolisian menuju rumah yang ditinggali saksi ZAENAL ABIDIN bersama dengan saksi YOLANDA dilakukan penggeledahan sehingga barang bukti yang ditemukan saat terdakwa dilakukan penangkapan berupa 2 (dua) poket narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip bening ukuran sedang dengan berat kotor 0,63 gram dan berat bersih 0,19 gram, 1 (satu) buah HP merek VIVO 2026 warna biru IMEI 866414051436232 IMEI 866414051436224, 1 (satu) buah sim card TELKOMSEL dengan 082195894814, 1 (satu) buah tas kain warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA NMAX warna hitam tanpa plat nomor beserta kunci kontaknya nomor rangka MH3SG5620LJ119583 nomor mesin G3L8E-0133066 lalu terdakwa, saksi YOLANDA dan saksi ZAENAL ABIDIN tidak dapat menunjukkan surat izin yang sah dari pejabat yang berwenang ataupun sedang melakukan penelitian sehingga terdakwa, saksi YOLANDA dan saksi ZAENAL ABIDIN diamankan serta dibawa ke Polres Kutai Barat untuk diproses lebih lanjut Selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu dilakukan penimbangan, sebagaimana berdasarkan Lampiran Hasil Penimbangan Barang Bukti kantor Pegadaian Cabang Melak No. : 11092/179/19/06/2025 tanggal 19 Juni 2025, jenis barang 2 (dua) poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan hasil pemeriksaan Berat Kotor 0,63 Gram, Taksiran Berat Bersih 0,19 Gram, yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 Gram sehingga sisa 0,09 Gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Amrullah Afandi NIK.P.82437. Kemudian terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dilakukan pengujian, yaitu sebagaimana Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samrinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0139 tertanggal 02 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal tidak berwarna Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Harapan Insan Sendawar No. Periksa: L2506001183 tanggal 18 Juni 2025 atas nama MUHAMMAD AMIN yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab dr. Yayuk Subekti, Msc., Sp.PK, Hasil pemeriksaan Urine Narkoba Positif Ampetamine dan Positif Methamphetamine, yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai surat izin yang sah dari pejabat berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga terdakwa tidak mempunyai hak untuk percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut.------------------------------------------------- 
 Perbuatan terdakwa MUHAMMAD AMIN Bin MISRAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------- | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
 
	