Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.ALAIX BIKHUKMIL HAKIM, SH
2.WISNU DEWANTORO, SH
1.MUHAMAD REZA AL PUTRA Bin DEDI FITRIANI
2.ARWANDA Bin EDY SOPIAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 153/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 153/APB/KBR/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALAIX BIKHUKMIL HAKIM, SH
2WISNU DEWANTORO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD REZA AL PUTRA Bin DEDI FITRIANI[Penahanan]
2ARWANDA Bin EDY SOPIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa I MUHAMAD REZA AL PUTRA Bin DEDI FITRIANI dan Terdakwa II ARWANDA Bin EDY SOPIAN pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 15.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025, bertempat di Jalan menuju arah SMA tepatnya di RT. 002 Kamp. Muara Baroh Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------

Bahwa awalnya pada Pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa I MUHAMMAD REZA menghubungi Terdakwa II ARWANDA meminta uang tambahan sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan mengajak Terdakwa II ARWANDA untuk membeli Narkotika jenis shabu shabu dan menggunakannya bersama sama, Terdakwa I MUHAMMAD REZA dengan menggunakan Apk Whatsapp menanyakan “KAMU ADA TAMBAHAN KAH, INI KURANG 100”, setelah itu Terdakwa II ARWANDA menjawab “TIDAK ADA’, kemudian kemudian Terdakwa II ARWANDA berusaha mencari uang tambahan tersebut dengan meminjam uang kepada teman Terdakwa II ARWANDA yang bernama Sdr. EKI sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah), selanjutnya kemudian Terdakwa II MUHAMAD REZA AL PUTRA mendatangi  Terdakwa II ARWANDA di rumahnya tepatnya di Gg. Tongkol RT. 001 Kamp. Muara Baroh Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat, kemudian Para Terdakwa menemui Sdra. EKI di rumahnya tepatnya di RT.003 Kamp. Sebelang Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat untuk mengambil uang  Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) kemudian setelah mengambil uang tersebut kepada Sdra. EKI selanjutnya Terdakwa II ARWANDA memberikan uang Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah)  kepada Terdakwa I MUHAMMAD REZA, kemudian sekira pukul 15.23 Wita Terdakwa I MUHAMMAD REZA menghubungi Saksi SAMSIAR Als SAM (Terdakwa lain dalam Berkas Terpisah) untuk mencarikan/membelikan Narkotika jenis Shabu shabu yang harga 3 seharga Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan Saksi SAMSIAR Als SAM meminta ongkos membelikan Narkotika sebesar Rp.25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu) kemudian Terdakwa I MUHAMMAD REZA mentransfer uang untuk membeli Narkotika tersebut sebesar Rp. 295.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) melalui APK Seabank ke DANA An. HANDIKA SAPUTRA yang merupakan Keluarga Saksi SAMSIAR Als SAM sesuai arahan Saksi SAMSIAR Als SAM Bin ABDUL HAMID (Alm) dan akan memberikan sisa kurangnya ketika Terdakwa I MUHAMMAD REZA mengambil Narkotika tersebut kepada Saksi SAMSIAR Als SAM, kemudian Terdakwa I MUHAMMAD REZA mengantar Terdakwa II ARWANDA Bin EDY SOPIAN kembali pulang ke rumahnya tepatnya  di RT. 001 Kamp. Muara Baroh Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat. Kemudian Saksi SAMSIAR Als SAM menghubungi Terdakwa I MUHAMMAD REZA melalui telpon WA untuk melakukan Transaksi di Jalan menuju arah SMA tepatnya Jl. Tambak Tiga RT. 002 Kamp. Muara Baroh Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat, kemudian sekira pukul 15.40 Wita Terdakwa I MUHAMMAD REZA bertemu dengan Saksi SAMSIAR Als SAM untuk melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan menuju arah SMA tepatnya di RT. 002 Kamp. Muara Baroh Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat dan membayarkan kurang uang pembelian Narkotika dan ongkos Saksi SAMSIAR Als SAM sebesar Rp.30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah). Selanjutnya Terdakwa I MUHAMMAD REZA Bin DEDI FITRIANI langsung Kembali menjemput ke rumah Terdakwa II ARWANDA di rumahnya tepatnya di Gg. Tongkol RT. 001 Kamp. Muara Baroh Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat, kemudian Para Terdakwa pergi ke Jembatan Persawahan (Punang) tepatnya di RT. 002 Kamp. Muara Baroh Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat untuk menggunakan Narkotika jenis Shabu shabu yang dicarikan/dibelikan oleh Saksi SAMSIAR Als SAM, sesampainya  di Jembatan Persawahan (Punang) RT. 002 Kamp. Muara Baroh Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat karena tidak memiliki alat untuk menggunakan Narkotika jenis shabu shabu tersebut sehingga Terdakwa II ARWANDA mencari peralatan seadanya di Jembatan Persawahan (Punang) RT. 002 Kamp. Muara Baroh Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat untuk menggunakan Narkotika Jenis Shabu shabu tersebut, kemudian datang 4 orang dengan mengatakan “KAMI DARI POLSEK MUARA PAHU” yang diantaranya Saksi YOGI NUGRAHA, Saksi INSAN ARIF HAKIM, Saksi MARTIN ANDERSON TAMPUBOLON, dan Saksi ALDI AKBAR FAHROZIE, lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa I MUHAMMAD REZA Bin DEDI FITRIANI dan ditemukan berang bukti berupa 1 (satu) Poket Narkotika yang di bungkus dalam plastik klip bening di simpan dalam 1 (Satu) buah casing HP VIVO 1920 warna hitam yang terbuat dari silicon dan 1 (Satu) Unit HP VIVO warna Biru model VIVO 1920 dengan No. IMEI 1: 864011047499274 No. IMEI 2: 864011047499266 yang diakui milik Terdakwa I MUHAMAD REZA AL PUTRA, kemudian karena tidak ada mendapatkan alat untuk menggunakan Narkotika Terdakwa II ARWANDA kembali mendatangi Terdakwa I MUHAMMAD REZA kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa II ARWANDA dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah HP INFINIX HOT 50i Warna Hijau muda dengan No. IMEI 1: 352601830560701,  No. IMEI 2: 352601837142875 yang diakui milik Terdakwa II ARWANDA, kemudian Saksi YOGI NUGRAHA menanyakan “INI APA DAN PUNYA SIAPA INI” kemudian Terdakwa I MUHAMMAD REZA menjawab “SHABU SHABU PAK” dan “IYA ITU PUNYA SAYA DAN ARWANDA PAK”. Selanjutnya atas kejadian tersebut Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Pahu guna proses penyidikan lebih lanjut
Bahwa sesuai Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0127 tanggal 05 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt. NIP. 198106222007122001 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Para Terdakwa adalah benar (+Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika dan Permenkes No.5 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara)
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Hasil Penimbangan dari Pegadaian Cabang Melak No. 11092/159/20/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh oleh Pimpinan Cabang An. AMRULLAH AFANDI NIK.P.82437 Petugas yang melakukan penimbangan An. DIAN RAHMAHTIKA NIK.EPS.11176 dan Petugas Polres Kutai Barat An. EDI YUSWANTO S.H, perihal bantuan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (Satu) poket NARKOTIKA Gol 1 dengan kesimpulan adalah 1 (Satu) poket Shabu-shabu dengan berat kotor 0,37 (Nol Koma Tiga Puluh Tujuh) Gram/Brutto dan berat bersih 0,1 (Nol Koma Satu) Gram/Netto dengan keterangan disisihkan pihak Kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 gram (Habis), tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda, dan barang bukti tersisa bungkusnya saja;
Bahwa Para Terdakwa yang telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu sebanyak 1 (Satu) poket Shabu-shabu dengan berat kotor 0,37 (Nol Koma Tiga Puluh Tujuh) Gram/Brutto dan berat bersih 0,1 (Nol Koma Satu) Gram/Netto dan Para Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Para Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

--------Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------

 

ATAU

KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa I MUHAMAD REZA AL PUTRA Bin DEDI FITRIANI dan Terdakwa II ARWANDA Bin EDY SOPIAN pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025, bertempat di RT.002 Kamp Muara Baroh Kec. Muara Pahu Kab Kutai Barat (Tepatnya di Jembatan Persawahan / Punang di belakang SMAN 1 Muara Pahu) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Awal mulanya Unit Reskrim Polsek Muara Pahu melakukan penyelidikan selama kurang lebih 1 Minggu mengenai informasi bahwa ada Transaksi Narkoba jenis sabu-sabu di RT. 002 Kampung Muara Baroh Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat (tepatnya di Jembatan Persawahan (Punang) kemudian Saksi YOGI NUGRAHA bersama dengan Rekan Saksi lainnya yaitu Saksi INSAN ARIF HAKIM, Saksi MARTIN ANDERSON TAMPUBOLON, Saksi ALDI AKBAR FAHROZIE melakukan penyelidikan di Je RT. 002 Kampung Muara Baroh Kec. Muara Pahu Kab. Kutai Barat (tepatnya di seputaran Jembatan Persawahan (Punang)), kemudian Pada Hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 Sekira Pukul 16.30 Wita Saksi ada mencurigai Seseorang yang sedang duduk di Jembatan Persawahan (Punang) tersebut, kemudian Saksi YOGI NUGRAHA bersama dengan Rekan Saksi lainnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I yang mengaku bernama Terdakwa I MUHAMAD REZA AL PUTRA dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Poket Narkotika yang di bungkus dalam plastik klip bening di simpan dalam 1 (Satu) buah casing HP VIVO 1920 warna hitam yang terbuat dari silicon dan 1 (Satu) Unit HP VIVO warna Biru model VIVO 1920 dengan No. IMEI 1: 864011047499274 No. IMEI 2: 864011047499266 yang diakui milik Terdakwa I MUHAMAD REZA AL PUTRA, kemudian datang Teman Terdakwa I MUHAMAD REZA AL PUTRA yaitu Terdakwa II ARWANDA yang sebelumnya berkeliling di sekitaran Jembatan Persawahan (Punang) mencari alat untuk menggunakan Narkotika bersama-sama dengan Terdakwa I MUHAMAD REZA AL PUTRA kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa II ARWANDA dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah HP INFINIX HOT 50i Warna Hijau muda dengan No. IMEI 1: 352601830560701,  No. IMEI 2: 352601837142875 yang diakui milik Terdakwa II ARWANDA. Selanjutnya atas kejadian tersebut Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Pahu guna proses penyidikan lebih lanjut;
Bahwa sesuai Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0127 tanggal 05 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt. NIP. 198106222007122001 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Para Terdakwa adalah benar (+Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika dan Permenkes No.5 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara)
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Hasil Penimbangan dari Pegadaian Cabang Melak No. 11092/159/20/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh oleh Pimpinan Cabang An. AMRULLAH AFANDI NIK.P.82437 Petugas yang melakukan penimbangan An. DIAN RAHMAHTIKA NIK.EPS.11176 dan Petugas Polres Kutai Barat An. EDI YUSWANTO S.H, perihal bantuan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (Satu) poket NARKOTIKA Gol 1 dengan kesimpulan adalah 1 (Satu) poket Shabu-shabu dengan berat kotor 0,37 (Nol Koma Tiga Puluh Tujuh) Gram/Brutto dan berat bersih 0,1 (Nol Koma Satu) Gram/Netto dengan keterangan disisihkan pihak Kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 gram (Habis), tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda, dan barang bukti tersisa bungkusnya saja.
Bahwa Para Terdakwa yang telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu sebanyak 1 (Satu) poket Shabu-shabu dengan berat kotor 0,37 (Nol Koma Tiga Puluh Tujuh) Gram/Brutto dan berat bersih 0,1 (Nol Koma Satu) Gram/Netto dan Para Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Para Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

--------Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------

Pihak Dipublikasikan Ya