| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 180/Pid.B/2025/PN Sdw | 1.SALMA ADILAH, SH 2.WISNU DEWANTORO, SH |
WINDRA Bin ZULHENDRA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 180/Pid.B/2025/PN Sdw | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 189/APB/KBR/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PRIMAIR -------Bahwa Terdakwa WINDRA Bin ZULHENDRA, pada hari Kamis, 19 Juni tahun 2025, sekira pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025, bertempat di Kamp. Sukomulyo, RT. 001 Kec. Long Iram, Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak”------------------- Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bermula hari Rabu tanggal 18 Juni tahun 2025, sekira pukul 23.00 Wita Saksi Pasha memarkirkan kendaraannya 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter MX dengan Nomor Polisi KT 2912 PL Warna Hitam, Nomor Rangka: MH31S70069K562977, Nomor Mesin: 1S7-562989 di depan bengkel samping rumah yang juga merupakan bengkel milik orang tua Saksi Pasha yang mana posisi kendaraan tersebut terpakir di dalam halaman yang ada pagarnya dan posisi kunci kontak masih berada pada stopkontak sepeda motor tersebut;
------Perbuatan Terdakwa WINDRA Bin ZULHENDRA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 3 KUHP--------------------------------
SUBSIDAIR ------- Bahwa Terdakwa WINDRA Bin ZULHENDRA, pada hari Kamis 19 Juni tahun 2025, sekira pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025, bertempat di Kamp. Sukomulyo, RT. 001 Kec. Long Iram, Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”---------------------------- Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bermula hari Rabu tanggal 18 Juni tahun 2025, sekira pukul 23.00 Wita Saksi Pasha memarkirkan kendaraannya 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter MX dengan Nomor Polisi KT 2912 PL Warna Hitam, Nomor Rangka: MH31S70069K562977, Nomor Mesin: 1S7-562989 di depan bengkel samping rumah yang juga merupakan bengkel milik orang tua Saksi Pasha yang mana posisi kendaraan tersebut terpakir di dalam halaman yang ada pagarnya dan posisi kunci kontak masih berada pada stopkontak sepeda motor tersebut;
------Perbuatan Terdakwa WINDRA Bin ZULHENDRA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP---------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
