Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
63/Pid.B/2025/PN Sdw | 1.WISNU DEWANTORO, SH 2.NUR HANDAYANI, S.H. |
SYAMSU ALAM Bin BULLA (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 63/Pid.B/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 83/APB/KBR/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU ----- Bahwa ia Terdakwa SYAMSU ALAM Bin BULLA pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025, bertempat di Kantor Kebun PT. KALIMANTAN AGRO MAKMUR yang beralamat di Kamp. Abit, Kec. Mook Manaar Bulatn, Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yaitu terhadap uang pembayaran gaji karyawan PT. KALIMANTAN AGRO MAKMUR yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa SYAMSU ALAM Bin BULLA berdasarkan Surat Keputusan dari PT. KALIMANTAN AGRO MAKMUR Nomor : KAM/212/III.2009/SK/HRD, merupakan Karyawan di PT. KALIMANTAN AGRO MAKMUR yang menjabat sebagai Kepala Tata Usaha. Pembayaran Perol gaji karyawan dicairkan sebesar Rp. 2.269.734.596 (dua miliar dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah) Bahwa pada saat Terdakwa melakukan pencairan di Bank BRI Cabang Melak tersebut sebelum Terdakwa memasukkan uang hasil pencairan tersebut kedalam koper, Terdakwa ada menyisihkan sejumlah uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang kemudian Terdakwa taruh kedalam tas laptop milik Terdakwa sehingga Terdakwa tidak melaporkan jumlah pencairan serta jumlah yang Terdakwa masukan ke dalam brangkas tersebut kepada Manager Kebun PT. KAM (KALIMANTAN AGRO MAKMUR) yakni Saksi CIPRA MANURUNG, dan Terdakwa juga tidak melakukan perhitungan ulang bersama Saksi DEVINA selaku Kasir, adapun kemudian Terdakwa mengambil kembali sejumlah uang dari dalam brangkas secara bertahap sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan keesokan harinya Tersangka kembali mengambil sebesar Rp 24.361.448,- (dua puluh empat juta tiga ratus enam puluh satu ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah), sehingga total jumlah uang yang Tersangka ambil adalah sebesar Rp. 144.361.448,- (seratus empat puluh empat juta tiga ratus enam puluh satu ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) dari total anggaran yang telah Terdakwa cairkan tersebut yakni untuk Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri, sehingga sisa uang pencairan tersebut yang semula total sejumlah Rp. 2.872.733.807,- (dua miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus tujuh rupiah) menjadi sisa Rp 2.728.372.359 (dua miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah) yang kemudian Terdakwa masukkan kedalam brankas di kantor kebun PT. KAM (KALIMANTAN AGRO MAKMUR). Pembayaran Ba Pending Feb 2025 ssebesar Rp. 18.176.400,- pada tanggal 22 Maret 2025 Bahwa kemudian untuk uang sebesar Rp. 100.100.000,- (seratus juta rupiah) yang Terdakwa masukan ke dalam rekening Bank BRI dengan nomor rekening 344001007798508 An. SYAMSU ALAM milik Terdakwa tersebut Terdakwa transfer ke bank BNI dengan nomor rekening 2707106295 An. SYAMSU ALAM milik Terdakwa Sehingga uang hasil dari pencairan anggaran yang Terdakwa sisihkan tersebut berada di rekening bank BNI dengan nomor rekening 2707106295 An. SYAMSU ALAM milik Terdakwa yakni sejumlah Rp. 116.750.000,- (seratus enam belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Kemudian ada tersisa uang sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) di rekening BRI dengan nomor rekening 344001007798508 An. SYAMSU ALAM yang Terdakwa gunakan untuk melakukan pembayaran hutang pribadi milik Terdakwa ke Sdri. RABIA yang merupakan keluarga Terdakwa lewat transfer rekening ke BANK BRI dengan nomor rekening 062701009064538 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada tanggal 19 Maret 2025 kemudian Terdakwa juga menggunakan uang tersebut untuk melakukan pembelian kain untuk hiasan meja pada saat ada acara buka pausa bersama di PT. KAM (KALIMANTAN AGRO MAKMUR) pada tanggal 19 Maret 2025, Adapun uang tersebut tersisa Rp. 50.000,- pada rekening Bank BRI dengan nomor rekening 344001007798508 An. SYAMSU ALAM milik Terdakwa sampai dengan saat ini PINJAM DUIT Bahwa pada tanggal 21 Maret 2025 Terdakwa kembali melakukan pencairan dengan metode Cek yang diberikan kepada Terdakwa pada tanggal yang sama oleh Kantor Direksi Balikpapan yang dimana nilai dari cek tersebut sebesar Rp. 996.539.468,- (sembilan ratus sembilan puluh enam juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) uang tersebut merupakan uang tunjangan hari raya karyawan harian tetap dan karyawan pegawai bulanan tetap PT. KAM (KALIMANTAN AGRO MAKMUR), pada saat Terdakwa melakukan pencairan tunjangan hari raya karyawan harian tetap dan karyawan pegawai bulanan tetap PT. KAM (KALIMANTAN AGRO MAKMUR) tersebut Terdakwa hanya seorang diri dengan pengawalan oleh Anggota Polsek Melak, kemudian dengan cara yang sama dilakukan oleh Terdakwa dari anggaran tersebut Terdakwa kembali mengambil uang sejumlah Rp. 85.235.448,- ( delapan puluh lima juta dua ratus tiga pluh lima ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) dari dalam brangkas dan menggunakan uang tersebut untuk di alokasikan ke pembayaran gaji karyawan yang sudah Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi sebelumnya dan menutupi kesalahan yang sudah Terdakwa perbuat pada saat menggunakan anggaran gaji karyawan dan anggaran operasional Perusahaan pada pencairan sebelumnya, yang dimana seharusnya Terdakwa memberikan anggaran tersebut kapada masing – masing asisten kebun untuk kemudian dibayarkan kepada karyawan yang bekerja di bawah asisten kebun masing-masing, sehingga pada saat akan melakukan pendistribusian anggaran thr tersebut kepada Afdeling Pengembangan di temukan kekurangan yang menyebabkan adanya hambatan dalam penyaluran anggaran tersebut kepada karyawan Afdeling pengembangan
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP-------------
ATAU
KEDUA ----- Bahwa ia Terdakwa SYAMSU ALAM Bin BULLA pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025, bertempat di Kantor Kebun PT. KALIMANTAN AGRO MAKMUR yang beralamat di Kamp. Abit, Kec. Mook Manaar Bulatn, Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yaitu terhadap uang pembayaran gaji karyawan PT. KALIMANTAN AGRO MAKMUR yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa awalnya Terdakwa melakukan pengajuan permohonan pembayaran payroll gaji karyawan, Gaji Karyawan SPKL (Surat Perintah Kerja Lokal) dan Pembiayaan operasional dalam satu bulan kegiatan yakni pada periode bulan Februari 2025, Adapun dokumen – dokumen yang Terdakwa buat dan Terdakwa penuhi dalam melakukan pengajuan pembayaran Perol Gaji Karyawan yakni Terdakwa melakukan penarikan data pada aplikasi PIMS yang merupakan aplikasi dari PT. KAM (KALIMANTAN AGRO MAKMUR) yang digunakan untuk proses gaji karyawan sehingga yang Terdakwa lakukan hanya mengirimkan via email berupa daftar upah karyawan ke Head Office di Jakarta, dengan besaran pengajuan tersebut yakni sejumlah Rp. 2.269.734.596. (dua miliar dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah), Pembayaran Perol gaji karyawan dicairkan sebesar Rp. 2.269.734.596 (dua miliar dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah) Bahwa pada saat Terdakwa melakukan pencairan di Bank BRI Cabang Melak tersebut sebelum Terdakwa memasukkan uang hasil pencairan tersebut kedalam koper, Terdakwa ada menyisihkan sejumlah uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang kemudian Terdakwa taruh kedalam tas laptop milik Terdakwa sehingga Terdakwa tidak melaporkan jumlah pencairan serta jumlah yang Terdakwa masukan ke dalam brangkas tersebut kepada Manager Kebun PT. KAM (KALIMANTAN AGRO MAKMUR) yakni Saksi CIPRA MANURUNG, dan Terdakwa juga tidak melakukan perhitungan ulang bersama Saksi DEVINA selaku Kasir, adapun kemudian Terdakwa mengambil kembali sejumlah uang dari dalam brangkas secara bertahap sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan keesokan harinya Tersangka kembali mengambil sebesar Rp 24.361.448,- (dua puluh empat juta tiga ratus enam puluh satu ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah), sehingga total jumlah uang yang Tersangka ambil adalah sebesar Rp. 144.361.448,- (seratus empat puluh empat juta tiga ratus enam puluh satu ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) dari total anggaran yang telah Terdakwa cairkan tersebut yakni untuk Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri, sehingga sisa uang pencairan tersebut yang semula total sejumlah Rp. 2.872.733.807,- (dua miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus tujuh rupiah) menjadi sisa Rp 2.728.372.359 (dua miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah) yang kemudian Terdakwa masukkan kedalam brankas di kantor kebun PT. KAM (KALIMANTAN AGRO MAKMUR). Pembayaran Ba Pending Feb 2025 ssebesar Rp. 18.176.400,- pada tanggal 22 Maret 2025 Bahwa kemudian untuk uang sebesar Rp. 100.100.000,- (seratus juta rupiah) yang Terdakwa masukan ke dalam rekening Bank BRI dengan nomor rekening 344001007798508 An. SYAMSU ALAM milik Terdakwa tersebut Terdakwa transfer ke bank BNI dengan nomor rekening 2707106295 An. SYAMSU ALAM milik Terdakwa Sehingga uang hasil dari pencairan anggaran yang Terdakwa sisihkan tersebut berada di rekening bank BNI dengan nomor rekening 2707106295 An. SYAMSU ALAM milik Terdakwa yakni sejumlah Rp. 116.750.000,- (seratus enam belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Kemudian ada tersisa uang sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) di rekening BRI dengan nomor rekening 344001007798508 An. SYAMSU ALAM yang Terdakwa gunakan untuk melakukan pembayaran hutang pribadi milik Terdakwa ke Sdri. RABIA yang merupakan keluarga Terdakwa lewat transfer rekening ke BANK BRI dengan nomor rekening 062701009064538 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada tanggal 19 Maret 2025 kemudian Terdakwa juga menggunakan uang tersebut untuk melakukan pembelian kain untuk hiasan meja pada saat ada acara buka pausa bersama di PT. KAM (KALIMANTAN AGRO MAKMUR) pada tanggal 19 Maret 2025, Adapun uang tersebut tersisa Rp. 50.000,- pada rekening Bank BRI dengan nomor rekening 344001007798508 An. SYAMSU ALAM milik Terdakwa sampai dengan saat ini PINJAM DUIT Bahwa pada tanggal 21 Maret 2025 Terdakwa kembali melakukan pencairan dengan metode Cek yang diberikan kepada Terdakwa pada tanggal yang sama oleh Kantor Direksi Balikpapan yang dimana nilai dari cek tersebut sebesar Rp. 996.539.468,- (sembilan ratus sembilan puluh enam juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) uang tersebut merupakan uang tunjangan hari raya karyawan harian tetap dan karyawan pegawai bulanan tetap PT. KAM (KALIMANTAN AGRO MAKMUR), pada saat Terdakwa melakukan pencairan tunjangan hari raya karyawan harian tetap dan karyawan pegawai bulanan tetap PT. KAM (KALIMANTAN AGRO MAKMUR) tersebut Terdakwa hanya seorang diri dengan pengawalan oleh Anggota Polsek Melak, kemudian dengan cara yang sama dilakukan oleh Terdakwa dari anggaran tersebut Terdakwa kembali mengambil uang sejumlah Rp. 85.235.448,- ( delapan puluh lima juta dua ratus tiga pluh lima ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) dari dalam brangkas dan menggunakan uang tersebut untuk di alokasikan ke pembayaran gaji karyawan yang sudah Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi sebelumnya dan menutupi kesalahan yang sudah Terdakwa perbuat pada saat menggunakan anggaran gaji karyawan dan anggaran operasional Perusahaan pada pencairan sebelumnya, yang dimana seharusnya Terdakwa memberikan anggaran tersebut kapada masing – masing asisten kebun untuk kemudian dibayarkan kepada karyawan yang bekerja di bawah asisten kebun masing-masing, sehingga pada saat akan melakukan pendistribusian anggaran thr tersebut kepada Afdeling Pengembangan di temukan kekurangan yang menyebabkan adanya hambatan dalam penyaluran anggaran tersebut kepada karyawan Afdeling pengembangan
----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP . ----------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |