Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.MAHESA PRIYATAMA, S.H.
2.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
DEDI MIDUK ARMINTO LUMBANTOBING Als DEDI TOBING anak dari KOSTER LUMBANTOBING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 72/APB/KBR/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MAHESA PRIYATAMA, S.H.
2Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI MIDUK ARMINTO LUMBANTOBING Als DEDI TOBING anak dari KOSTER LUMBANTOBING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PRIMAIR

-------- Bahwa ia terdakwa DEDI MIDUK ARMINTO LUMBANTOBING Alias DEDI TOBING   Anak dari KOSTER LUMBANTOBING pada waktu antara tanggal 07 bulan Juli tahun 2022 sampai dengan tanggal 30 bulan Juli Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di kantor PT. FANGIONO GRUP Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana huruf z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara (empat) tahun atau lebih, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa DEDI MIDUK ARMINTO LUMBANTOBING Alias DEDI TOBING   Anak dari KOSTER LUMBANTOBING yang merupakan karyawan PT FANGIONO GRUP Kabupaten Kutai Barat sebagai Deputy Direktur Plantation sejak tahun 2022 dengan gaji sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap bulannya.
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Deputy Direktur Plantation adalah mengatur semua kegiatan operasional Perusahaan dengan membawahi 3 (tiga) perusahaan pada Kabupaten Kutai Barat yaitu PT. KPL1, PT. KPL 2, dan PT. MCA 3 dan 7 (tujuh) perusahaan pada Kabupaten Mahakam Ulu yaitu PT. MCA 1, PT. MCA 2, PT. SAU 1, PT. SAU 2, PT. SAU 3, PT. BBSM, dan PT, BBSK.
Bahwa berawal dari kesepakatan antara CV. Arsa Sendawar dengan PT. Ketapang Hijau Lestari 1 dimana Sdri AYU WARSU PENI selaku direktur CV. Arsa Sendawar dihubungi oleh terdakwa untuk memperpanjang Surat Perjanjian Kerja pengadaan dan pengangkutan sertu tahun 2022 di PT Ketapang Hijau Lestari 1, kemudian setelah berjalannya kegiatan pengadaan sertu di PT Ketapang Hijau Lestari 1 tersebut sekitar bulan Maret tahun 2022 terdakwa menghubungi saksi AYU WARSU PENI untuk melakukan negosiasi meminta jatah sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) pertonasenya, lalu Sdri AYU WERSU PENI menyetujui fee yang diminta oleh terdakwa tersebut.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa meminta jatah pertonase sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada Sdri AYU WARSU PENI adalah untuk memperoleh keuntungan bagi diri pribadi terdakwa.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ABDUL SALAM disuruh oleh terdakwa untuk membuat buku rekening tabungan bank BRI dengan nomor rekening 789801006283531, kemudian setelah jadi buku tabungan dan ATM diserahkan oleh saksi ABDUL SALAM kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa meminta Sdri AYU WARSU PENI untuk mentransferkan uang keuntungan tersebut agar dikirim ke rekening Bank BRI dengan nomor rekening 789801006283531 atas nama ABDUL SALAM yang terdakwa kuasai.
Bahwa berdasarkan laporan transaksi rekening ABDUL SALAM dengan nomor rekening 789801006283531 sebagai berikut :

Pada tanggal 27 April 2022 jam 18:53:25 terdapat transfer Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp 56.960.400,- (lima puluh enam juta Sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus rupiah)
Pada tanggal 21 Mei 2022 jam 17:38:25 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 89.562.800,- (delapan puluh Sembilan juta lima ratus enam puluh dua delapan ratus rupiah);
Pada tanggal 28 Juni 2022 jam 16:47:47 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 110.692.000,- (seratus sepuluh juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah);
Pada tanggal 07 Juli 2022 jam 09:09:05 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 111.172.975,- (seratus sebelas juta seratus tujuh puluh dua ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah);
Pada tanggal 20 Juli 2022 jam 10:02:55 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 103.669.200,- (seratus tiga juta enam ratus enam puluh Sembilan ribu dua ratus rupiah);
Pada tanggal 30 Juli 2022 jam 07:29:24 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 170.387.125,- (seratus tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh tujuh seratus dua puluh lima rupiah);
Pada tanggal 07 Agustus 2022 jam 07:39:09 terdapat teransferan Debet ke rekening AYU WARSU PENI sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Pada tanggal 08 Agustus 2022 jam 08:32:02 terdapat teransteran Debet ke rekening AYU WARSU PENI sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Pada tanggal 02 September 2022 jam 15:52:55 terdapat transferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 172.059.200,- (seratus tujuh puluh dua juta lima puluh Sembilan ribu dua ratus rupiah);

 

Bahwa berdasarkan pemeriksaan laporan transaksi rekening tersebut diatas terdakwa menjelaskan Hanya transaksi kredit Pada tanggal 07 Juli 2022 iam 00•00:05 sebesar Rp. 111.172.975,- (seratus sebelas juta seratus tujuh puluh dua ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) merupakan dari hasil jatah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) pertonase pengadaan sertu periode bulan mei sebesar Rp. 42.547 525 dan periode bulan juni sebesar Rp. 68.625.450,-dan Pada tanggal 30 Juli 2022 jam 07:29:24 sebesar Rp 170.387.125,- (seratus tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh tujuh seratus dua puluh lima rupiah) jatah pertonase periode bulan juli. Terkait transaksi debit tanggal 7 Agustus 2022 jam 07:39:09 dan tanggal 8 Agustus 2022 jam 08:32:02 ke rekening sdri AYU WARSU PENI sebesar Rp. 200.000.000 ,- (Dua ratus juta rupiah) tersebut adalah untuk pembelian 2 (dua) unit dump truck. Terkait Pada tanggal 27 April 2022 jam 18:53:25 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 56.960.400,- (lima puluh enam juta Sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus rupiah), tanggal 21 Mei 2022 jam 17:38:25 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 89.562.800.- (delapan puluh Sembilan jua lima ratus enam puluh dua delapan ratus rupiah), tanggal 28 Juni 2022 jam 16.47.47 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 110.692.000,- (seratus sepuluh juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah), tanggal 20 Juli 2022 jam 10:02:55 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 103.669.200,- (seratus tiga juta enam ratus enam puluh Sembilan ribu dua ratus rupiah) dan Pada tanggal 02 September 2022 jam 15:52:55 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 172.059.200,- (seratus tujuh puluh dua juta lima puluh Sembilan ribu dua ratus rupiah) adalah merupakan hasil keuntungan yang saya terima berdasarkan kesepakat saya bersama dengan Sdri. AYU WARSU PENI dalam hal pengangkutan Tandan Buah Sawit (TBS).-
Bahwa Keuntungan yang terdakwa terima dari jatah Rp. 25.000 pertonase pengadaan dan pengangkutan sebesar Rp. 111.172.975,- pada tanggal 07 Juli 2022 dan teransfer sebanyak Rp. 170. 387. 125,- Pada tanggal 30 juli 2022 dari Sdri. AYU WARSU PENI tersebut dengan total Rp 281.560.100,- tidak ada terdakwa laporkan kepada pihak perusahaan.
Bahwa untuk keuntungan sebesar Rp 281.560.100,- tersebut terdakwa transfer kembali kepada Sdri AYU WARSU PENI sebesar Rp 200.000.000,- untuk dilakukan pembelian 2 (dua) Unit truk dikarenakan Sdri AYU WARSU PENI melaporkan bahwa untuk pengerjaan tersebut kekurangan Unit Truk sehingga terdakwa mentransfer uang ke Sdri AYU WARSU PENI untuk membeli Unit truk tambahan dan juga sebagai penghasilan tambahan terdakwa, kemudian untuk sisa unag sebesar Rp 81.560.100,- terdakwa pergunakan untuk pembayaran cicilan 2 (dua) unit Truk dan pembelian sparepart serta service.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban melaporkan kejadian ke Polres Kutai Barat dengan tindak pidana Penadahan dan terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 15/Pid.B/2023/PN Sdw yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penadahan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP.
Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 15/Pid.B/2023/PN Sdw tanggal15 Maret 2023 diperoleh fakta bahwa terdakwa membeli membeli 2 (dua) unit Truck dari hasil keuntungan tersebut berupa:

1. 

2. 

Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dilakukan dengan tujuan terdakwa untuk mengaburkan atau membuat samar asal usul harta dari harta kekayaan tersebut, yang diketahui dan disadari oleh Terdakwa hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3  Jo. Pasal 2 Ayat (1) huruf z UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. -------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

-------- Bahwa ia terdakwa DEDI MIDUK ARMINTO LUMBANTOBING Alias DEDI TOBING   Anak dari KOSTER LUMBANTOBING pada waktu antara tanggal 07 bulan Juli tahun 2022 sampai dengan tanggal 30 bulan Juli Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di kantor PT. FANGIONO GRUP Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------

Berawal ketika terdakwa DEDI MIDUK ARMINTO LUMBANTOBING Alias DEDI TOBING   Anak dari KOSTER LUMBANTOBING yang merupakan karyawan PT FANGIONO GRUP Kabupaten Kutai Barat sebagai Deputy Direktur Plantation sejak tahun 2022 dengan gaji sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap bulannya.
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Deputy Direktur Plantation adalah mengatur semua kegiatan operasional Perusahaan dengan membawahi 3 (tiga) perusahaan pada Kabupaten Kutai Barat yaitu PT. KPL1, PT. KPL 2, dan PT. MCA 3 dan 7 (tujuh) perusahaan pada Kabupaten Mahakam Ulu yaitu PT. MCA 1, PT. MCA 2, PT. SAU 1, PT. SAU 2, PT. SAU 3, PT. BBSM, dan PT, BBSK.
Bahwa berawal dari kesepakatan antara CV. Arsa Sendawar dengan PT. Ketapang Hijau Lestari 1 dimana Sdri AYU WARSU PENI selaku direktur CV. Arsa Sendawar dihubungi oleh terdakwa untuk memperpanjang Surat Perjanjian Kerja pengadaan dan pengangkutan sertu tahun 2022 di PT Ketapang Hijau Lestari 1, kemudian setelah berjalannya kegiatan pengadaan sertu di PT Ketapang Hijau Lestari 1 tersebut sekitar bulan Maret tahun 2022 terdakwa menghubungi saksi AYU WARSU PENI untuk melakukan negosiasi meminta jatah sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) pertonasenya, lalu Sdri AYU WERSU PENI menyetujui fee yang diminta oleh terdakwa tersebut.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa meminta jatah pertonase sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada Sdri AYU WARSU PENI adalah untuk memperoleh keuntungan bagi diri pribadi terdakwa.
Bahwa terdakwa meminta Sdri AYU WARSU PENI untuk mentransferkan uang keuntungan tersebut agar dikirim ke rekening Bank BRI dengan nomor rekening 789801006283531 atas nama ABDUL SALAM yang terdakwa kuasai untuk menyamarkan asal usul uang tersebut.
Bahwa berdasarkan laporan transaksi rekening ABDUL SALAM dengan nomor rekening 789801006283531 sebagai berikut :

Pada tanggal 27 April 2022 jam 18:53:25 terdapat transfer Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp 56.960.400,- (lima puluh enam juta Sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus rupiah)
Pada tanggal 21 Mei 2022 jam 17:38:25 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 89.562.800,- (delapan puluh Sembilan juta lima ratus enam puluh dua delapan ratus rupiah);
Pada tanggal 28 Juni 2022 jam 16:47:47 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 110.692.000,- (seratus sepuluh juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah);
Pada tanggal 07 Juli 2022 jam 09:09:05 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 111.172.975,- (seratus sebelas juta seratus tujuh puluh dua ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah);
Pada tanggal 20 Juli 2022 jam 10:02:55 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 103.669.200,- (seratus tiga juta enam ratus enam puluh Sembilan ribu dua ratus rupiah);
Pada tanggal 30 Juli 2022 jam 07:29:24 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 170.387.125,- (seratus tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh tujuh seratus dua puluh lima rupiah);
Pada tanggal 07 Agustus 2022 jam 07:39:09 terdapat teransferan Debet ke rekening AYU WARSU PENI sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Pada tanggal 08 Agustus 2022 jam 08:32:02 terdapat teransteran Debet ke rekening AYU WARSU PENI sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Pada tanggal 02 September 2022 jam 15:52:55 terdapat transferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 172.059.200,- (seratus tujuh puluh dua juta lima puluh Sembilan ribu dua ratus rupiah);

 

Bahwa berdasarkan pemeriksaan laporan transaksi rekening tersebut diatas terdakwa menjelaskan transaksi kredit Pada tanggal 07 Juli 2022 iam 00•00:05 sebesar Rp. 111.172.975,- (seratus sebelas juta seratus tujuh puluh dua ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) dari hasil jatah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) pertonase pengadaan sertu priode bulan mei sebesar Rp. 42.547 525 dan prode bulan juni sebesar Rp. 68.625.450,-dan Pada tanggal 30 Juli 2022 jam 07:29:24 sebesar Rp 170.387.125,- (seratus tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh tujuh seratus dua puluh lima rupiah) jatah pertonase priode bulan juli. Terkait transaksi debit tanggal 7 Agustus 2022 jam 07:39:09 dan tanggal 8 Agustus 2022 jam 08:32:02 ke rekening sdri AYU WARSU PENI sebesar Rp. 200.000.000 ,- (Dua ratus juta rupiah) tersebut adalah untuk pembelian 2 (dua) unit dump truck. Terkait Pada tanggal 27 April 2022 jam 18:53:25 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 56.960.400,- (lima puluh enam juta Sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus rupiah), tanggal 21 Mei 2022 jam 17:38:25 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 89.562.800.- (delapan puluh Sembilan jua lima ratus enam puluh dua delapan ratus rupiah), tanggal 28 Juni 2022 jam 16.47.47 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 110.692.000,- (seratus sepuluh juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah), tanggal 20 Juli 2022 jam 10:02:55 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 103.669.200,- (seratus tiga juta enam ratus enam puluh Sembilan ribu dua ratus rupiah) dan Pada tanggal 02 September 2022 jam 15:52:55 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 172.059.200,- (seratus tujuh puluh dua juta lima puluh Sembilan ribu dua ratus rupiah) adalah merupakan hasil keuntungan yang saya terima berdasarkan kesepakat saya bersama dengan Sdri. AYU WARSU PENI dalam hal pengangkutan Tandan Buah Sawit (TBS).-
Bahwa Keuntungan yang terdakwa terima dari jatah Rp. 25.000 pertonase pengadaan dan pengangkutan sebesar Rp. 111.172.975,- pada tanggal 07 Juli 2022 dan teransfer sebanyak Rp. 170. 387. 125,- Pada tanggal 30 juli 2022 dari Sdri. AYU WARSU PENI tersebut dengan total Rp 281.560.100,- tidak ada terdakwa laporkan kepada pihak perusahaan.
Bahwa untuk keuntungan sebesar Rp 281.560.100,- tersebut terdakwa transfer kembali kepada Sdri AYU WARSU PENI sebesar Rp 200.000.000,- untuk dilakukan pembelian 2 (dua) Unit truk dikarenakan Sdri AYU WARSU PENI melaporkan bahwa untuk pengerjaan tersebut kekurangan Unit Truk sehingga terdakwa mentransfer uang ke Sdri AYU WARSU PENI untuk membeli Unit truk tambahan dan juga sebagai penghasilan tambahan terdakwa, kemudian untuk sisa unag sebesar Rp 81.560.100,- terdakwa pergunakan untuk pembayaran cicilan 2 (dua) unit Truk dan pembelian sparepart serta service.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban melaporkan kejadian ke Polres Kutai Barat dengan tindak pidana Penadahan dan terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 15/Pid.B/2023/PN Sdw yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penadahan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP.
Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 15/Pid.B/2023/PN Sdw tanggal15 Maret 2023 diperoleh fakta bahwa terdakwa membeli 2 (dua) unit Truck dari hasil keuntungan tersebut berupa:

1. 

2. 

Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dilakukan dengan tujuan terdakwa untuk mengaburkan atau membuat samar asal usul harta dari harta kekayaan tersebut, yang diketahui dan disadari oleh Terdakwa hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4  Jo. Pasal 2 Ayat (1) huruf z UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. -------------------------------

 

 

LEBIH SUBSIDAIR

 

-------- Bahwa ia terdakwa DEDI MIDUK ARMINTO LUMBANTOBING Alias DEDI TOBING   Anak dari KOSTER LUMBANTOBING pada waktu antara tanggal 07 bulan Juli tahun 2022 sampai dengan tanggal 30 bulan Juli Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di kantor PT. FANGIONO GRUP Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------

Bahwa terdakwa DEDI MIDUK ARMINTO LUMBANTOBING Alias DEDI TOBING   Anak dari KOSTER LUMBANTOBING yang merupakan karyawan PT FANGIONO GRUP Kabupaten Kutai Barat sebagai Deputy Direktur Plantation sejak tahun 2022 dengan gaji sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap bulannya.
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Deputy Direktur Plantation adalah mengatur semua kegiatan operasional Perusahaan dengan membawahi 3 (tiga) perusahaan pada Kabupaten Kutai Barat yaitu PT. KPL1, PT. KPL 2, dan PT. MCA 3 dan 7 (tujuh) perusahaan pada Kabupaten Mahakam Ulu yaitu PT. MCA 1, PT. MCA 2, PT. SAU 1, PT. SAU 2, PT. SAU 3, PT. BBSM, dan PT, BBSK.
Bahwa berawal dari kesepakatan antara CV. Arsa Sendawar dengan PT. Ketapang Hijau Lestari 1 dimana Sdri AYU WARSU PENI selaku direktur CV. Arsa Sendawar dihubungi oleh terdakwa untuk memperpanjang Surat Perjanjian Kerja pengadaan dan pengangkutan sertu tahun 2022 di PT Ketapang Hijau Lestari 1, kemudian setelah berjalannya kegiatan pengadaan sertu di PT Ketapang Hijau Lestari 1 tersebut sekitar bulan Maret tahun 2022 terdakwa menghubungi saksi AYU WARSU PENI untuk melakukan negosiasi meminta jatah sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) pertonasenya, lalu Sdri AYU WERSU PENI menyetujui fee yang diminta oleh terdakwa tersebut.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa meminta jatah pertonase sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada Sdri AYU WARSU PENI adalah untuk memperoleh keuntungan bagi diri pribadi terdakwa.
Bahwa terdakwa meminta Sdri AYU WARSU PENI untuk mentransferkan uang keuntungan tersebut agar dikirim ke rekening Bank BRI dengan nomor rekening 789801006283531 atas nama ABDUL SALAM yang terdakwa kuasai agar terdakwa dapat lebih mudah untuk menggunakan uang tersebut.
Bahwa berdasarkan laporan transaksi rekening ABDUL SALAM dengan nomor rekening 789801006283531 sebagai berikut :

Pada tanggal 27 April 2022 jam 18:53:25 terdapat transfer Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp 56.960.400,- (lima puluh enam juta Sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus rupiah)
Pada tanggal 21 Mei 2022 jam 17:38:25 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 89.562.800,- (delapan puluh Sembilan juta lima ratus enam puluh dua delapan ratus rupiah);
Pada tanggal 28 Juni 2022 jam 16:47:47 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 110.692.000,- (seratus sepuluh juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah);
Pada tanggal 07 Juli 2022 jam 09:09:05 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 111.172.975,- (seratus sebelas juta seratus tujuh puluh dua ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah);
Pada tanggal 20 Juli 2022 jam 10:02:55 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 103.669.200,- (seratus tiga juta enam ratus enam puluh Sembilan ribu dua ratus rupiah);
Pada tanggal 30 Juli 2022 jam 07:29:24 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 170.387.125,- (seratus tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh tujuh seratus dua puluh lima rupiah);
Pada tanggal 07 Agustus 2022 jam 07:39:09 terdapat teransferan Debet ke rekening AYU WARSU PENI sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Pada tanggal 08 Agustus 2022 jam 08:32:02 terdapat teransteran Debet ke rekening AYU WARSU PENI sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Pada tanggal 02 September 2022 jam 15:52:55 terdapat transferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 172.059.200,- (seratus tujuh puluh dua juta lima puluh Sembilan ribu dua ratus rupiah);

 

Bahwa berdasarkan pemeriksaan laporan transaksi rekening tersebut diatas terdakwa menjelaskan transaksi kredit Pada tanggal 07 Juli 2022 iam 00•00:05 sebesar Rp. 111.172.975,- (seratus sebelas juta seratus tujuh puluh dua ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) dari hasil jatah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) pertonase pengadaan sertu priode bulan mei sebesar Rp. 42.547 525 dan prode bulan juni sebesar Rp. 68.625.450,-dan Pada tanggal 30 Juli 2022 jam 07:29:24 sebesar Rp 170.387.125,- (seratus tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh tujuh seratus dua puluh lima rupiah) jatah pertonase priode bulan juli. Terkait transaksi debit tanggal 7 Agustus 2022 jam 07:39:09 dan tanggal 8 Agustus 2022 jam 08:32:02 ke rekening sdri AYU WARSU PENI sebesar Rp. 200.000.000 ,- (Dua ratus juta rupiah) tersebut adalah untuk pembelian 2 (dua) unit dump truck. Terkait Pada tanggal 27 April 2022 jam 18:53:25 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 56.960.400,- (lima puluh enam juta Sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus rupiah), tanggal 21 Mei 2022 jam 17:38:25 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 89.562.800.- (delapan puluh Sembilan jua lima ratus enam puluh dua delapan ratus rupiah), tanggal 28 Juni 2022 jam 16.47.47 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 110.692.000,- (seratus sepuluh juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah), tanggal 20 Juli 2022 jam 10:02:55 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 103.669.200,- (seratus tiga juta enam ratus enam puluh Sembilan ribu dua ratus rupiah) dan Pada tanggal 02 September 2022 jam 15:52:55 terdapat teransferan Kredit dari AYU WARSU PENI sebesar Rp. 172.059.200,- (seratus tujuh puluh dua juta lima puluh Sembilan ribu dua ratus rupiah) adalah merupakan hasil keuntungan yang saya terima berdasarkan kesepakat saya bersama dengan Sdri. AYU WARSU PENI dalam hal pengangkutan Tandan Buah Sawit (TBS).-
Bahwa Keuntungan yang terdakwa terima dari jatah Rp. 25.000 pertonase pengadaan dan pengangkutan sebesar Rp. 111.172.975,- pada tanggal 07 Juli 2022 dan teransfer sebanyak Rp. 170. 387. 125,- Pada tanggal 30 juli 2022 dari Sdri. AYU WARSU PENI tersebut dengan total Rp 281.560.100,- tidak ada terdakwa laporkan kepada pihak perusahaan.
Bahwa untuk keuntungan sebesar Rp 281.560.100,- tersebut terdakwa transfer kembali kepada Sdri AYU WARSU PENI sebesar Rp 200.000.000,- untuk dilakukan pembelian 2 (dua) Unit truk dikarenakan Sdri AYU WARSU PENI melaporkan bahwa untuk pengerjaan tersebut kekurangan Unit Truk sehingga terdakwa mentransfer uang ke Sdri AYU WARSU PENI untuk membeli Unit truk tambahan dan juga sebagai penghasilan tambahan terdakwa, kemudian untuk sisa unag sebesar Rp 81.560.100,- terdakwa pergunakan untuk pembayaran cicilan 2 (dua) unit Truk dan pembelian sparepart serta service.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban melaporkan kejadian ke Polres Kutai Barat dengan tindak pidana Penadahan dan terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 15/Pid.B/2023/PN Sdw yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penadahan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP.
Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 15/Pid.B/2023/PN Sdw tanggal15 Maret 2023 diperoleh fakta bahwa terdakwa membeli :

1. 

2. 

Bahwa perbuatan terdakwa menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dilakukan dengan tujuan terdakwa untuk mengaburkan atau membuat samar asal usul harta dari harta kekayaan tersebut, yang diketahui dan disadari oleh Terdakwa hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5  Jo. Pasal 2 Ayat (1) huruf z UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pihak Dipublikasikan Ya