Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2024/PN Sdw M.AZRIEL NABIL A EKA PUTRA DARMAWAN Bin JUMAIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 6/Pid.C/2024/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/18/IV/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M.AZRIEL NABIL A
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA PUTRA DARMAWAN Bin JUMAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada Hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira jam 15.00 wita berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kutai Barat Nomor : Sprin/244/III/OPS.1.3./2024 tanggal 05 Maret 2024 tentang pelaksanaan OPERASI PEKAT MAHAKAM 2024 dalam rangka menindak pelaku tindak pidana premanisme, penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, minuman keras, VCD porno, perjudian dan juru parkir liar di wilayah hukum Polres Kutai Barat, berawal dari informasi masyarakat bahwa toko BALQIS  yang berada di Kamp.Marimun Rt.003 kec.Mook manaar bulat Kab.Kutai Barat  melakukan penjualan minuman beralkohol kemudian saksi bersama dengan anggota Kepolisian yang terlibat di dalam surat perintah tersebut langsung menuju ke lokasi tersebut dan bertemu dengan Sdr.EKA PUTRA DARMANSYAH selaku pemilik toko BALQIS dan kemudian petugas menunjukan surat perintah tugas selanjutnya  dilakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap minuman beralkohol yang pada saat itu ditemukan di simpan di dalam kamar Sdr.EKA PUTRA DARMANSYAH adapun minuman beralkohol yang di temukan yaitu sebanyak 24 (Dua puluh empat) botol Terdiri dari 12 (dua belas) Botol Minuman beralkohol jenis Anggur Merah dengan merk Cap Orang Tua 6 (enam) Botol Minuman beralkohol jenis Bir Putih dengan merk Prost 6 (enam) Botol Minuman beralkohol jenis Bir Putih dengan merk Singa Raja, selanjutnya petugas kepolisian menayakan kepada Sdr.EKA PUTRA DARMANSYAH terkait kepemilikan minuman beralkohol tersebut, selanjutnya dijawab bahwa minuman beralkohol tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara membeli dan kemudian dijual kembali, dan petugas kepolisian menanyakan surat izin terkait penjualan minuman beralkohol tersebut dan Sdr.EKA PUTRA DARMANSYAH tidak dapat menunjukan dan tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang, setelah itu petugas kepolisian mengamankan dan membawa barang bukti beserta pemilik Sdr.EKA PUTRA DARMANSYAH untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut yang mana tersangka melanggar Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 21 ayat (1) Perda kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2017.

Pihak Dipublikasikan Ya