Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.NUR HANDAYANI, SH,
2.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
TURFI Bin ANWAR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 67/APB/KBR/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR HANDAYANI, SH,
2Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TURFI Bin ANWAR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

P R I M A I R

 

---------- Bahwa Terdakwa TURFI Bin ANWAR (Alm) pada hari Kamis tanggal 26 bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di dalam areal perkebunan PT. Citra Agro Kencana di Kamp.Mantar Kec. Damai Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yaitu Narkotika jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira jam 23.00 wita di dalam areal perkebunan PT. Citra Agro Kencana di Kamp.Mantar Kec. Damai Kabupaten Kutai Barat terdakwa membeli narkotika jensis sabu dari orang yang tidak terdakwa kenal yang saat itu langsung menawarkan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menyerahkan uang senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk membeli 1 (satu) poket kecil narkotika jenis sabu, selanjutnya 1 (satu) poket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan kertas almunium berwarna emas terdakwa letakkan di dalam tas pinggang milik terdakwa;
Bahwa selanjutnya pada hari Jum,at tanggal 03 Januari 2025 sekira jam 13.00 wita, petugas kepolisian Kantor Polsek Damai Kab. Kutai Barat menerima informasi dari saksi SAMUEL yang merupakan karyawan PT. Citra Agro Kencana selaku teman terdakwa, melaporkan bahwa terdakwa diduga memiliki, menyimpan atau menggunakan Narkotika yang diduga jenis sabu, selanjutnya saksi Danu Putra Nagara yang merupakan petugas kepolisian mendatangi tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Mes PT. Citra Agro Kencana Kamp.Muara Begai Kec.Muara Lawa Kab. Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur untuk menjemput terdakwa dan membawa terdakwa ke kantor Polsek Damai, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan dan mendapatkan 1 (satu) poket kecil narkotika jenis sabu yang sudah terbuka, dan dibungkus dengan kertas almunium berwarna emas yang diletakkan dalam tas pinggang milik terdakwa;
Bahwa 1 (satu) poket kecil narkotika jenis sabu merupakan milik terdakwa yang terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari warga Kamp. Muara Nyahing yang tidak terdakwa kenal dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu. 
Bahwa sesuai dengan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0008 tanggal 14 Januari 2025, yang ditandatangani oleh  Amaliah, S. Si. Apt. NIP.19790222 200501 2 002 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka TURFI Bin ANWAR (Alm) adalah benar (+ Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.09 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 008/11092/1/2025 tanggal 07 Januari bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram bruto dan berat bersih sekitar 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,05 gram, sisa barang bukti 0,16 gram.
Bahwa sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Instalasi Laboratorium Rumah Sakit Harapan Insan Sendawar, dengan No. RM : P00002593 tanggal 07 Januari 2025, yang ditandatangani oleh dr. Esther Mayrita, Sp.PK. dan Indarlin, Amd.AM atas nama Tersangka TURFI Bin ANWAR (Alm) dengan kesimpulan Hasil urine yaitu (-) Negatif mengandung Ampetamine dan Methampethamine.

----------- Perbuatan terdakwa TURFI Bin ANWAR (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------

 

 

S U B S I D A I R

 

---------- Bahwa Terdakwa TURFI Bin ANWAR (Alm) pada hari Jum’at tanggal 03 bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat Kantor Polsek Damai Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum percobaan atau pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

 

Bahwa pada hari Jum,at tanggal 03 Januari 2025 sekira jam 13.00 wita, petugas kepolisian Kantor Polsek Damai Kab. Kutai Barat menerima informasi dari saksi SAMUEL yang merupakan karyawan PT. Citra Agro Kencana selaku teman terdakwa, melaporkan bahwa terdakwa diduga memiliki, menyimpan atau menggunakan Narkotika yang diduga jenis sabu, selanjutnya saksi Danu Putra Nagara yang merupakan petugas kepolisian mendatangi tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Mes PT. Citra Agro Kencana Kamp.Muara Begai Kec.Muara Lawa Kab. Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur untuk menjemput terdakwa dan membawa terdakwa ke kantor Polsek Damai, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan dan mendapatkan 1 (satu) poket kecil narkotika jenis sabu yang sudah terbuka, dan dibungkus dengan kertas almunium berwarna emas yang diletakkan dalam tas pinggang milik terdakwa;
Bahwa 1 (satu) poket kecil narkotika jenis sabu merupakan milik terdakwa yang terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari warga Kamp. Muara Nyahing yang tidak terdakwa kenal dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu. 
Bahwa sesuai dengan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0008 tanggal 14 Januari 2025, yang ditandatangani oleh  Amaliah, S. Si. Apt. NIP.19790222 200501 2 002 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka TURFI Bin ANWAR (Alm) adalah benar (+ Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.09 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 008/11092/1/2025 tanggal 07 Januari bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram bruto dan berat bersih sekitar 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,05 gram, sisa barang bukti 0,16 gram.
Bahwa sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Instalasi Laboratorium Rumah Sakit Harapan Insan Sendawar, dengan No. RM : P00002593 tanggal 07 Januari 2025, yang ditandatangani oleh dr. Esther Mayrita, Sp.PK. dan Indarlin, Amd.AM atas nama Tersangka TURFI Bin ANWAR (Alm) dengan kesimpulan Hasil urine yaitu (-) Negatif mengandung Ampetamine dan Methampethamine.

----------- Perbuatan terdakwa TURFI Bin ANWAR (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya