Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.SAIPUL UYUN SUJATI, SH
2.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
JANUARIUS FELIK Anak Dari ANTONIUS JUHURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 104/APB/KBR/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAIPUL UYUN SUJATI, SH
2Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JANUARIUS FELIK Anak Dari ANTONIUS JUHURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA

 

---------- Bahwa ia Terdakwa JANUARIUS FELIK anak dari ANTONIUS JUHURI, pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Mpo Gerunggungk RT.13 Busur Kel. Simpang Raya Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I diatas 5 gram”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira jam 10.30 Wita, saat itu sdr. NYOMAN (Daftar Pencarian Orang) mendatangi tempat terdakwa untuk memesan barang berupa narkotika jenis shabu kepada MR. BUBU (Daftar Pencarian Orang) kemudian sdr. NYOMAN mentransferkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta Iima ratus ribu rupiah) ke rekening terdakwa untuk nantinya terdakwa transfer ke rekening MR. BUBU untuk pembelian narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram. Setelah mendengar hal tersebut, terdakwa menyetujuinya kemudian terdakwa menghubungi MR. BUBU untuk menyampaikan permintaan dari sdr. NYOMAN tersebut dan saat itu MR. BUBU menyampaikan bahwa untuk harga 1 (satu) gram narkotika ienis shabu adalah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan saat tersebut terdakwa menyampaikan bahwa sdr. NYOMAN hanya memiliki uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk kekurangannya akan sdr. NYOMAN berikan pada sore harinya kepada terdakwa setelah mendengar hal tersebut kemudian MR. BUBU mernberikan nomor rekening MR. BUBU kepada terdakwa untuk melakukan pembayaran ataupun mentransferkan uang guna pembelian narkotika jenis shabu setelah menerima nomor rekening dari MR. BUBU tersebut selanjutnya terdakwa mentransferkan uang yang sebelumnya terdakwa terima dari sdr. NYOMAN ke rekening yang diberikan oleh MR. BUBU;
Bahwa selaniutnya terdakwa menunggu informasi dari MR. BUBU untuk pengambilan Narkotika jenis shabu karena lama tidak ada balasan dari MR. BUBU kemudian terdakwa menghubungi MR. BUBU untuk mendesak MR. BUBU untuk segera mengirimkan peta lokasi pengambilan narkotika jenis shabu namun saat tersebut MR. BUBU menyatakan bahwa anggota MR. BUBU yang mengantar narkotika jenis shabu belum ada yang membalas chat dari MR. BUBU. Kemudian sekira jam 19.30 wita, MR. BUBU mengirimkan peta lokasi pengambilan narkotika jenis shabu dimana lokasi pengambilannya di sekitar daerah RRI yang terletak di bawah plang TANAH DIJUAL di dalam bungkus rokok sampurna, setelah menerima peta lokasi pengambilan narkotika jenis shabu dari MR. BUBU kemudian terdakwa menyampaikan kepada sdr. NYOMAN mengenai hal tersebut lalu terdakwa mengajak sdr. NYOMAN untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut namun saat tersebut sdr. NYOMAN sedang sakit dan tidak bisa menemani mengambil narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) sepeda motor Honda Scoopy merah hitam KT 4840 PU, terdakwa menuju ke rumah sdr. SURI (Daftar Pencarian Orang) untuk menemani terdakwa mengambil narkotika jenis shabu pesanan dari sdr. NYOMAN namun sesampainya terdakwa di rumah sdr. SURI ternyata sdr. SURI tidak bisa menemani terdakwa mengambil narkotika jenis shabu karena sedang sakit, mendengar hal tersebut terdakwa berniat mencari teman untuk mengambil narkotika jenis shabu dan disaat akan meninggalkan rumah sdr. SURI, terdakwa bertemu dengan saksi PAULUS DEBI (dilakukan penuntutan secara terpisah) lalu terdakwa meminta saksi PAULUS DEBI untuk menemani terdakwa mengambil narkotika jenis shabu dan saat itu saksi PAULUS DEBI menyetujuinya dan langsung ikut bersama dengan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu dengan menggunakan 1 (satu) sepeda motor Honda Scoopy merah hitam KT 4840 PU;
Bahwa sekitar pukul 21.00 wita, sesampainya terdakwa dan saksi PAULUS DEBI di tempat yang telah ditentukan oleh MR. BUBU untuk mengambil narkotika jenis shabu pesanan sdr. NYOMAN, saksi PAULUS DEBI turun dari motor untuk mengambil narkotika jenis shabu sedangkan terdakwa tetap berada di atas motor sambil melihat dan memantau daerah sekitar, disaat saksi PAULUS DEBI mengambil bungkus rokok sampurna yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu tiba-tiba datang saksi MURSALIN, saksi TRI HERI PRASETYO dan saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH (ketiganya anggota Polres Kutai Barat) yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa daerah disekitar Busur sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi PAULUS DEBI, saat akan diamankan saksi PAULUS DEBI sempat membuang sesuatu ke tanah kemudian saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH menanyakan kepada saksi PAULUS DEBI apa yang telah dibuang tersebut lalu saksi PAULUS DEBI mengakui telah membuang bungkus rokok sampurna yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu, mendengar hal tersebut kemudian saksi TRI HERI PRASETYO menyuruh saksi PAULUS DEBI untuk mengambil bungkus rokok sampurna tersebut dan membukanya ternyata benar didalamnya terdapat 8 (delapan) poket narkotika jenis shabu kemudian pada saat ditanyakan siapa pemilik dari narkotika jenis shabu tersebut, saat itu saksi PAULUS DEBI mengakui miliknya yang mana saksi PAULUS DEBI disuruh oleh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu pesanan sdr. NYOMAN. Selanjutnya terdakwa dan saksi PAULUS DEBI beserta barang bukti yang diketemukan dibawa ke Polres Kutai Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Cabang Melak Nomor 11092/096/14/03/2025 pada tanggal 14 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Petugas Polres Kutai Barat Dwi Prasetyo dan Pimpinan Cabang Pegadaian cabang melak Amrullah Afandi telah melakukan pemeriksaan dan penimbangan barang bukti berupa 8 (delapan) poket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 6,91 gram dan taksiran berat bersih 5,79 gram, dengan disisihkan taksiran bersih sebanyak 0,1 gram untuk pengujian ke BPOM Samarinda dan sisa BB Narkotika yaitu 5,69 Gram;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0078 tanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Eva Yun Deliyana, S. Si, Apt. Bahwa sampel dengan nomor kode sampel 25.100.11.16.05.0079.K setelah diuji mengandung Metamfetamin, yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi PAULUS DEBI dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat diatas 5 gram bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri kesehatan Republik Indonesia. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa JANUARIUS FELIK anak dari ANTONIUS JUHURI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

---------- Bahwa ia Terdakwa JANUARIUS FELIK anak dari ANTONIUS JUHURI, pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Mpo Gerunggungk RT.13 Busur Kel. Simpang Raya Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman diatas 5 gram”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------

 

Bahwa berawal dari saksi MURSALIN, saksi TRI HERI PRASETYO dan saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH (ketiganya anggota Polres Kutai Barat) memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di daerah Busur Kec. Barong Tongkok sering terjadi transaksi narkotika jenis shab-shabu. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian saksi MURSALIN, saksi TRI HERI PRASETYO dan saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira jam 21.00 wita saat tersebut saksi MURSALIN, saksi TRI HERI PRASETYO dan saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH sedang berada di sekitaran jalan Mpo Gerunggungk RT.13 Busur Kel. Simpang Raya Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat melihat terdakwa dan saksi PAULUS DEBI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan gerak gerik yang mencurigai sedang mengambil sesuatu kemudian saksi MURSALIN, saksi TRI HERI PRASETYO dan saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH mendatangi terdakwa dan saksi PAULUS DEBI, langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan, saat akan diamankan saksi PAULUS DEBI sempat membuang sesuatu ke tanah kemudian saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH menanyakan kepada saksi PAULUS DEBI apa yang telah dibuang tersebut lalu saksi PAULUS DEBI mengakui telah membuang bungkus rokok sampurna yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu, mendengar hal tersebut kemudian saksi TRI HERI PRASETYO menyuruh saksi PAULUS DEBI untuk mengambil bungkus rokok sampurna tersebut dan membukanya ternyata benar didalamnya terdapat 8 (delapan) poket narkotika jenis shabu kemudian pada saat ditanyakan siapa pemilik dari narkotika jenis shabu tersebut, saat itu saksi PAULUS DEBI mengakui miliknya yang mana saksi PAULUS DEBI disuruh oleh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu pesanan sdr. NYOMAN. Selanjutnya terdakwa dan saksi PAULUS DEBI beserta barang bukti yang diketemukan dibawa ke Polres Kutai Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Cabang Melak Nomor 11092/096/14/03/2025 pada tanggal 14 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Petugas Polres Kutai Barat Dwi Prasetyo dan Pimpinan Cabang Pegadaian cabang melak Amrullah Afandi telah melakukan pemeriksaan dan penimbangan barang bukti berupa 8 (delapan) poket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 6,91 gram dan taksiran berat bersih 5,79 gram, dengan disisihkan taksiran bersih sebanyak 0,1 gram untuk pengujian ke BPOM Samarinda dan sisa BB Narkotika yaitu 5,69 Gram;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0078 tanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Eva Yun Deliyana, S. Si, Apt. Bahwa sampel dengan nomor kode sampel 25.100.11.16.05.0079.K setelah diuji mengandung Metamfetamin, yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi PAULUS DEBI dalam percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman diatas 5 gram  bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri kesehatan Republik Indonesia.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa JANUARIUS FELIK anak dari ANTONIUS JUHURI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya