Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
102/Pid.B/2025/PN Sdw | 1.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H. 2.SALMA ADILAH, SH |
TRIYANTORO Bin SUBARI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 102/Pid.B/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 96/APB/KBR/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa TRIYANTORO Bin SUBARI, pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di PT. MARSAM CITRA ADI PERKASA 3 (MCA 3) Kampung Tukul Kecamatan Long Iram Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula dari terdakwa bekerja pada PT. MARSAM CITRA ADIPERKASA menjabat sebagai Manager Kebun berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1329/SPg/SHR-MCA/12/2022 tertanggal 5 Desember 2022, lalu pada bulan februari tahun 2024 terdakwa mengajukan pembangunan Mess G 10 yang berada di PT. Marsam Citra Adi Perkasa 3 (MCA 3) yang berada di Kampung Tukul Kecamatan Long Iram Kabupaten Kutai Barat dengan cara Swakelola sehingga terkait pekerjaan pembangunan tersebut dikerjakan oleh karyawan pembangunan Mess G 10 yang erada di wilayah tersebut, kemudian terdakwa mengajukan dana pembuatan Mess G 10 tersebut ke kantor perwakilan PT. Marsam Citra Adi Perkasa 3 (MCA 3), lalu pengajuan terdakwa tersebut disetujui oleh pihak kantor perwakilan PT. Marsam Citra Adi Perkasa 3 (MCA 3) namun dana tersebut belum dapat dicairkan sehingga untuk kebutuhan material yang diperlukan menggunakan bahan yang ada didalam Gudang dan pada saat proses pembangunan terdakwa memerintahkan saksi Mujiono selaku karyawan sipil untuk mengerjakan pembangunan Mess G 10 tersebut, kemudian pada bulan Juli tahun 2024 pembangunan Mess G 10 tersebut selesai sebanyak 5 (lima) pintu dikarenakan kekurangan bahan material yang berada di dalam Gudang, kemudian pada bulan Oktober tahun 2024 pengajuan anggaran yang dilakukan oleh terdakwa dapat dicairkan sesuai dengan Nota disposisi keuangan Nomor : 081/NDK-MCA3-KBN/X/2024 PJR tanggal 23 Oktober 2024 sebesar Rp 134.187.133,- (seratus tiga puluh empat juta seratus delapan puluh tujuh ribu seratus tiga puluh tiga rupiah), setelah dana tersebut dicairkan peroses pembangunan Mess G 10 kembali dilanjutkan dan terdakwa memerintahkan Saksi Mujiono untuk membeli bahan material dan biayanya akan diberikan oleh saksi Yuliana selaku Kasir sesuai dengan kebutuhan, kemudian saksi Mujiono kembali melanjutkan pekerjaan sesuai dengan arahan dari terdakwa hingga pada bulan Februari tahun 2025 pekerjaan Mess G 10 tersebut telah selesai dikerjakan. Kemudian sebagai pertanggungjawaban penggunaan dana pembangunan Mess G 10 terdakwa memerintahkan saksi Yuliana untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pembelian material untuk pembangunan Mess G 10 tersebut, lalu pada bulan April tahun 2025 terdakwa memanggil saksi Mujiono “PAK MUJI TOLONG MINTA NOTA KOSONG UNTUK PERINCIAN MATERIAL BANGUNAN G 10 INI” kemudian saksi Mujiono pergi menuju Toko Karya Mandiri dan bertemu dengan saksi Abdi Bimantara yang merupakan anak dari pemilik Toko Karya Mandiri lalu saksi Mujiono berkata kepada saksi Abdi Bimantara “AKU MINTA NOTA KOSONG 2” lalu saksi Abdi Bimantara memberika 2 (dua) lembar Nota kosong yang sudah di cap atau stempel namun tidak terdapat tanggal dan tanda tangan dari pihak Toko lalu kedua Nota tersebut diberikan saksi Mujiono kepada saksi Yuliana selaku Kasir, kemudian terdakwa meminta saksi Yuliana untuk mengisi kedua Nota kosong tersebut dengan material bangunan sebesar Rp 46.400.000,- (empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian :
Nota belanja tertanggal 4 Maret 2024: - 25 Kubik Pasir seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) total pembelian Pasir Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) - 10 Kubik Koral / Sirtu seharga Rp. 700.000 total jumlah pembelian koral/sirtu Rp. 7.000.000 - 2000 Biji Batako seharga Rp. 2.500 total pembelian Rp. 5.000.000 sehingga total pembelian Rp. 19.500.000
Nota Belanja tanggal 6 Maret 2025 - 3 meter kubik kayu berukuran 10x10 seharga Rp. 2.300.000 total pembelian balok kayu Rp. 6.900.000 - 8 meter kubik balok kayu berukuran 5x10 seharga Rp. 2.500.000 total pembelian balok kayu Rp. 20.000.000 sehingga total pembelian Rp.20.000.000
Jadi total keseluruhan yang digunakan oleh Sdr. TRIYANTORO adalah sebesar Rp. 46.400.000 (empat puluh enam juta empat ratus ribu). Bahwa pada tanggal 25 April 2025 sekira pukul 08.00 WITA PT Marsam Citra Adi Perkasa melakukan Audit rutin internal dan melakukan pengecekkan terhadap 2 (dua) Nota pembelian material dengan jumlah Rp 46.400.000,- (empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) di Toko Karya Mandiri dan ditemukan fakta bahwa Toko Karya Mandiri tidak pernah membuat atau mengeluarkan 2 (dua) Nota pembelian material dengan jumlah Rp 46.400.000,- (empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) tersebut, kemudian pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 tim audit PT Marsam Citra Adi Perkasa mengeluarkan Laporan Temuan Hasil Audit terhadap 2 (dua) buah Nota Fiktif yang dibuat oleh terdakwa senilai Rp 46.400.000,- (empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah). Bahwa sisa uang pembangunan Mess G 10 senilai Rp 46.400.000,- (empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) tersebut dipergunakan terdakwa untuk :
- Pembangunan mes G 2 sebesar sebesar Rp. 17.644.000 - Saya pinjam kan kepad Sdr. AGUSTINUS BATOQ sebesar Rp. 20.000.000 - Pembelian balok untuk perbaikan jembatan sebesar Rp. 8.736.000
Bahwa terdakwa menggunakan sisa uang pembuatan Barak G-10 swakelola sebesar Rp. 46.400.000;- terdakwa tidak meminta ijin kepada pihak PT. MARSAM CITRA ADI PERKASA 3 (MCA 3).
Perbuatan terdakwa TRIYANTORO Bin SUBARI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa TRIYANTORO Bin SUBARI, pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di PT. MARSAM CITRA ADI PERKASA 3 (MCA 3) Kampung Tukul Kecamatan Long Iram Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa mengajukan biaya pembangunan Mess G 10 yang berada di PT. Marsam Citra Adi Perkasa 3 (MCA 3) yang berada di Kampung Tukul Kecamatan Long Iram Kabupaten Kutai Barat dengan cara Swakelola sehingga terkait pekerjaan pembangunan tersebut dikerjakan oleh karyawan pembangunan Mess G 10 yang erada di wilayah tersebut, kemudian terdakwa mengajukan dana pembuatan Mess G 10 tersebut ke kantor perwakilan PT. Marsam Citra Adi Perkasa 3 (MCA 3), lalu pengajuan terdakwa tersebut disetujui oleh pihak kantor perwakilan PT. Marsam Citra Adi Perkasa 3 (MCA 3) namun dana tersebut belum dapat dicairkan sehingga untuk kebutuhan material yang diperlukan menggunakan bahan yang ada didalam Gudang dan pada saat proses pembangunan terdakwa memerintahkan saksi Mujiono selaku karyawan sipil untuk mengerjakan pembangunan Mess G 10 tersebut, kemudian pada bulan Juli tahun 2024 pembangunan Mess G 10 tersebut selesai sebanyak 5 (lima) pintu dikarenakan kekurangan bahan material yang berada di dalam Gudang, kemudian pada bulan Oktober tahun 2024 pengajuan anggaran yang dilakukan oleh terdakwa dapat dicairkan sesuai dengan Nota disposisi keuangan Nomor : 081/NDK-MCA3-KBN/X/2024 PJR tanggal 23 Oktober 2024 sebesar Rp 134.187.133,- (seratus tiga puluh empat juta seratus delapan puluh tujuh ribu seratus tiga puluh tiga rupiah), setelah dana tersebut dicairkan peroses pembangunan Mess G 10 kembali dilanjutkan dan terdakwa memerintahkan Saksi Mujiono untuk membeli bahan material dan biayanya akan diberikan oleh saksi Yuliana selaku Kasir sesuai dengan kebutuhan, kemudian saksi Mujiono kembali melanjutkan pekerjaan sesuai dengan arahan dari terdakwa hingga pada bulan Februari tahun 2025 pekerjaan Mess G 10 tersebut telah selesai dikerjakan. Kemudian sebagai pertanggungjawaban penggunaan dana pembangunan Mess G 10 terdakwa memerintahkan saksi Yuliana untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pembelian material untuk pembangunan Mess G 10 tersebut, lalu pada bulan April tahun 2025 terdakwa memanggil saksi Mujiono “PAK MUJI TOLONG MINTA NOTA KOSONG UNTUK PERINCIAN MATERIAL BANGUNAN G 10 INI” kemudian saksi Mujiono pergi menuju Toko Karya Mandiri dan bertemu dengan saksi Abdi Bimantara yang merupakan anak dari pemilik Toko Karya Mandiri lalu saksi Mujiono berkata kepada saksi Abdi Bimantara “AKU MINTA NOTA KOSONG 2” lalu saksi Abdi Bimantara memberika 2 (dua) lembar Nota kosong yang sudah di cap atau stempel namun tidak terdapat tanggal dan tanda tangan dari pihak Toko lalu kedua Nota tersebut diberikan saksi Mujiono kepada saksi Yuliana selaku Kasir, kemudian terdakwa meminta saksi Yuliana untuk mengisi kedua Nota kosong tersebut dengan material bangunan sebesar Rp 46.400.000,- (empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian :
Nota belanja tertanggal 4 Maret 2024: - 25 Kubik Pasir seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) total pembelian Pasir Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) - 10 Kubik Koral / Sirtu seharga Rp. 700.000 total jumlah pembelian koral/sirtu Rp. 7.000.000 - 2000 Biji Batako seharga Rp. 2.500 total pembelian Rp. 5.000.000 sehingga total pembelian Rp. 19.500.000
Nota Belanja tanggal 6 Maret 2025 - 3 meter kubik kayu berukuran 10x10 seharga Rp. 2.300.000 total pembelian balok kayu Rp. 6.900.000 - 8 meter kubik balok kayu berukuran 5x10 seharga Rp. 2.500.000 total pembelian balok kayu Rp. 20.000.000 sehingga total pembelian Rp.20.000.000
Jadi total keseluruhan yang digunakan oleh Sdr. TRIYANTORO adalah sebesar Rp. 46.400.000 (empat puluh enam juta empat ratus ribu). Bahwa pada tanggal 25 April 2025 sekira pukul 08.00 WITA PT Marsam Citra Adi Perkasa melakukan Audit rutin internal dan melakukan pengecekkan terhadap 2 (dua) Nota pembelian material dengan jumlah Rp 46.400.000,- (empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) di Toko Karya Mandiri dan ditemukan fakta bahwa Toko Karya Mandiri tidak pernah membuat atau mengeluarkan 2 (dua) Nota pembelian material dengan jumlah Rp 46.400.000,- (empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) tersebut, kemudian pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 tim audit PT Marsam Citra Adi Perkasa mengeluarkan Laporan Temuan Hasil Audit terhadap 2 (dua) buah Nota Fiktif yang dibuat oleh terdakwa senilai Rp 46.400.000,- (empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah). Bahwa sisa uang pembangunan Mess G 10 senilai Rp 46.400.000,- (empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) tersebut dipergunakan terdakwa untuk :
- Pembangunan mes G 2 sebesar sebesar Rp. 17.644.000 - Saya pinjam kan kepad Sdr. AGUSTINUS BATOQ sebesar Rp. 20.000.000 - Pembelian balok untuk perbaikan jembatan sebesar Rp. 8.736.000
Bahwa terdakwa menggunakan sisa uang pembuatan Barak G-10 swakelola sebesar Rp. 46.400.000;- terdakwa tidak meminta ijin kepada pihak PT. MARSAM CITRA ADI PERKASA 3 (MCA 3)..--------
Perbuatan terdakwa TRIYANTORO Bin SUBARI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.---- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |