Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Sdw PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Sendawar 1.Mustofa
2.Dzuliyah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Sendawar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mustofa
2Dzuliyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 63.747.115,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 63.747.115,- ( ENAM PULUH TIGA JUTA TUJUH RATUS EMPAT PULUH TUJUH RIBU SERATUS LIMA BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 46.631.302,- ( EMPAT PULUH ENAM JUTA ENAM RATUS TIGA PULUH SATU RIBU TIGA RATUS DUA) ditambah bunga sebesar 17.115.813,- ( TUJUH BELAS JUTA SERATUS LIMA BELAS RIBU DELAPAN RATUS TIGA BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  • Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SSPPHAT No: 593.21-219/100/SPPHAT/X/2016 atas nama MUSTOFA Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak